Tampilkan postingan dengan label PSBB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PSBB. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 September 2020

Dilema, Jakarta PSBB Total Rasa PSBB Transisi: Pandangan Pribadi

Secara regulasi, penetapan status PSBB atau PSBB transisi suatu provinsi, Gubernur harus koordinasi terlebih dahulu dengan Presiden dan Menkes. Sempat rame sama Luhut dan Airlangga yang menilai rencana PSBB Jakarta terkesan mendadak, rasanya memang kurang sosialisasi.

Secara khusus, apabila merujuk Pergub 80/2020 dan Kepgub 879/2020 sebelumnya, status ditetapkan menjadi PSBB atau tetap lanjut PSBB transisi, harusnya ditentukan sejak kemarin Kamis, sehingga Jumat dst dilaksanakan.

Namun, kenyataannya PSBB baru ditentukan hari Minggu dan berlaku per hari Senin dst, pun malahan menurut saya terkesan PSBB total rasa PSBB transisi.

Memang dilema. PSBB total didukung para dokter termasuk IDI, setahu saya. Dari berita yang ada, kenaikan kasus positif terus naik, baik nominal maupun presentase. RS dan tenaga medis pun sudah kewalahan, bahkan tidak sedikit yang meninggal, sehingga concern ini menjadi perhatian yang amat serius.

Di sisi lain, PSBB total tidak mendapat dukungan mayoritas ekonom, sehingga para menteri yang mengurusi ekonomi nampaknya tidak setuju PSBB total.

Apabila kuartal 3 minus terlalu banyak, maka economic growth nya akan susah dan lama memperbaikinya, mengingat kuartal 2 rasanya sudah minus cukup dalam. Dikatakan resesi kalau 2 kuartal berturut turut minus pertumbuhan ekonominya.

Walaupun resesi, mau tidak mau bakal terjadi dan tidak bisa dihindari, memang perlu meminimalisir dampaknya, sekaligus memampik isu agar tidak terjadi krisis dan semoga tidak. Toh hampir semua negara juga mengalami pelemahan.

Terlepas pro kontra yang ada, melihat masyarakat masih banyak yang lalai maupun tidak sadar disiplin protokol kesehatan, saya lebih setuju untuk Jakarta PSBB total.

Tetap bekerja, WFH bagi yang mampu melakukannya. Sementara, bagi yang harus kerja keluar rumah maupun harus keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan, tetap patuh protokol kesehatan.

Semoga kita semua terhindar dari corona virus. Mari sadar dan inisiatif untuk lindungi diri dan sesama. Mohon maaf apabila ada salah kata.

Ditulis dari Depok, Jabar, pada Minggu, 13 September 2020, jam 22.52

Muhammad Karim A

Jumat, 24 April 2020

Larangan Mudik 2020 Permenhub 25/2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 (“Permenhub 25/2020”), yang dikeluarkan pada Kamis, 23 April malam dan berlaku efektif mulai Jumat, 24 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pada intinya, Permenhub 25/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan ad interm ini mengatur larangan untuk mudik pada tahun 2020 ini, di tengah upaya pemerintah menangani pandemi COVID-19. Larangan dimaksud dapat dipahami sebagai berikut:

· Larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum seperti bus, kereta, pesawat, dan kapal, serta kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan/atau masuk Jabodetabek, zona merah penyebaran COVID-19, dan/atau daerah maupun wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

· Larangan akan berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 pukul sd Minggu, 31 Mei 2020, dimana dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi COVID-19 di Indonesia.

· Namun, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, Umar Aris, dalam virtual press conference pada Kamis, 23 April malam, secara khusus menyatakan bahwa pelarangan penggunaan transportasi terbagi minimal sd tanggal:
- 31 Mei untuk transportasi darat dan penyeberangan;
- 1 Juni untuk transportasi udara;
- 8 Juni untuk transportasi laut; dan
- 15 Juni untuk kereta api,
dimana dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi COVID-19 di Indonesia.

· Larangan dikecualikan untuk:
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional plat dinas, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan perwakilan negara dan organisasi asing, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut petugas lainnya; dan
- Angkutan logistik, obat-obatan, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,
dengan tidak dimaksudkan untuk membawa penumpang.

· Penyekatan atau pembatasan terhadap kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak, dengan dilakukan penjagaan ketat oleh kepolisian, termasuk adanya pos-pos koordinasi atau check point, tanpa ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, serta pelabuhan penyeberangan maupun sungai dan danau.

· Larangan yang diberlakuan terbagi atas dua tahap, sebagai berikut:
Pada tahap pertama yaitu tanggal 24 April sd 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasive, dimana bagi yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
- Pada tahap kedua yaitu tanggal 8 sd 31 Mei 2020 diberlakukan ancaman hukum, dimana bagi yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU 6/2018, baik (maksimal) penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

Bagi para pembaca yang ingin bisa memahami sekilas saja mengenai PSBB dan lock down, bisa membaca tulisan saya di link http://karim-muhamr.blogspot.com/2020/04/sanksi-penerapan-psbb-dan.html sebagai bentuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan kita, tetapi dengan tidak melakukan tindakan panik.

Kiranya tulisan singkat ini bermanfaat, untuk dapat menjelaskan secara singkat terkait ketentuan yang diatur dalam Permenhub 25/2020.

Mohon maaf apabila terdapat kesalahan penulisan, pengutipan, maupun kesalahan lainnya.

Demikian. Terima kasih.

Sumber:
http://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VUUwZ01qVWdWRUZJVlU0Z01qQXlNQT09 
http://dephub.go.id/post/read/kemenhub-terbitkan-permenhub-pengendalian-transportasi-mudik-idul-fitri-1441-h

Tambahan: Terdapat perbaikan dengan menambahkan sumber resmi dari Kementerian Perhubungan, penambahan pernyataan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, dan perbaikan penulisan seperlunya.

Jumat, 17 April 2020

Curhatan di Hari Jumat (2)

Sebenarnya ini masih cerita yang sama, tentang mereka, yang berjuang di tengah pandemi COVID-19 ini. Kalau pembaca pernah membaca cerita http://karim-muhamr.blogspot.com/2020/04/curhatan-di-hari-jumat.html pasti akan tahu siapa itu Emak, orang yang jualan makanan di jalanan depan kantor. Emak, sebagai salah seorang akar rumput yang harus terus hidup memenuhi kebutuhan sehari-hari, kendati di tengah pandemi global ini.

Hari ini, hari ini pake banget pokoknya, tanggal 17 April, berbeda tujuh hari dari tanggal pertama kali saya menulis "Curhatan di Hari Jumat" tanggal 10 April yang lalu, saya mendapatkan kabar dari seseorang, salah seorang akar rumput di suatu tempat dimana saya dilahirkan dan dibesarkan, tidak lain ialah Yogyakarta, atau banyak yang menyebut dengan singkat Jogja.

Pulang ke kotamu... eh, jangan mudik dulu...

Orang ini, sebut saja Yu, cerita ke saya. Intinya, pedagang pasar kebingungan mesti jual kemana dagangan mereka. Katanya, pasar sangat dibatasi atau ditutup, saya kurang copy untuk hal ini. Yang jelas, karena pandemi global ini, mereka sangat sulit berjualan dagangan. Biasanya, menjual dagangan lebih mudah mereka lakukan dengan para pembeli setia yang langsung datang ke pasar, terutama dari hotel-hotel di Jogja yang biasa memasak makanan dalam jumlah banyak.

Keadaan kemudian menjadi berbalik. Tidak ada wisatawan, tidak ada hotel yang beroperasi. Tidak ada hotel yang beroperasi, memang bukan berarti tidak akan ada yang mau membeli dagangan, tetapi siapa yang mau membeli dagangan dengan jumlah banyak seperti hotel-hotel itu, sementara para pedagang pasar sudah terlanjur siap stok dagangan dengan jumlah yang banyak.

Sementara, roda harus terus berputar.

Jadi, apa yang mereka, para pedagang pasar, lakukan demi tetap terjualnya dagangan mereka? "Mereka jadinya jemput bola", kata Yu melanjutkan cerita. Sebagian dari mereka harus jemput bola, entah sebagian kecil atau sebagian besar dari mereka, lagi-lagi saya kurang copy untuk hal ini. Mereka mendatangi satu-satu, dari rumah ke rumah, dari pintu ke pintu, dari orang ke orang di tempat orang itu berada dimana biasanya orang-orang itu yang datang, mendatangi mereka ke pasar.

Anda bayangkan, mereka harus jemput bola. Artinya, mereka harus melakukan more effort dari biasanya. Apakah berlaku, yang katanya hukum ekonomi, hukum bisnis, hukum dagang, atau apalah, kalau more effort berarti mesti meraup keuntungan yang lebih besar, untuk menutupi more effort tersebut agar tidak mengelami kerugian dan agar dapat kembali berjualan di lain hari?

Jangankan mengambil kuntungan seperti sebelumnya. Ingat concern-nya yang telah saya tulis sebelumnya: demi tetap terjualnya dagangan. Jadi, apa mereka akan berpikir untung-rugi? Berpikir sama seperti halnya pihak-pihak yang sangat, sangat sibuk berpikir mengenai force majeure atau keadaan kahar untuk mengantisipasi menghindari kewajiban berdasarkan kontrak, setidaknya untuk sementara waktu, atau, mengantisipasi counterpart-nya yang bakal nge-les bahwa COVID-19 menjadi alasan keadaan kahar. Pihak-pihak yang lebih memiliki power and knowledge daripada para pedagang pasar.

Bukannya saya menyalahkan, toh saya juga menyimak pembahasan mengenai apakah COVID-19 menjadi alasan keadaan kahar serta merta? Ingat concern-nya yang telah saya tulis sebelumnya: lebih memiliki power and knowledge. Sebuah perbandingan, pihak-pihak yang lebih memiliki power and knowledge, setidaknya tidak terlalu tergilas daripada para pedagang pasar, maupun para akar rumput lainnya.

Sementara, roda harus terus berputar.

Yu mencontohkan harga daging ayam. Kata Yu, di Kodya, sebutan lain Kota Jogja, ayam kampung 1 kg harganya 80 ribu, ayam broiler 1 kg harganya 20 ribu. Bergeser sedikit ke suatu daerah, kataya Turi, dimana sudah termasuk Kabupaten Sleman tetapi tidak jauh juga dari Kodya, ayam broiler 1 kg harganya 15 ribu. Dengan more effort yang sama, jemput bola, dengan harga yang lebih murah. Demi tetap terjualnya dagangan. Itu cerita Yu pagi hari.

Belum yang lain. Sore hari, saya dapat kabar lain. Kabar yang ber-sliwer-an di sosmed dengan judul "Ratusan Ribu Petani Ikan Terancam Gagal Panen" dengan location tagged di Pasar Ikan Nogotirto, Kabupaten Sleman. Sama seperti halnya para pedagang pasar, mereka kesulitan untuk menjual dagangan daging ikan mentah segar, sebagai dampak luas dari penyebaran corona virus.

Bayangkan, katanya, ada puluhan-ratusan ton yang belum terpanen. Ingat concern-nya yang telah saya tulis sebelumnya: demi tetap terjualnya dagangan. Sama seperti halnya para pedagang pasar, sudah terlanjur siap stok dagangan dengan jumlah yang banyak. Untuk itu mereka harus jemput bola, persis sama seperti para pedagang pasar, more effort.

Mereka, para petani ikan dan Jaringan Mitra Perikanan Sleman (JMP) sesuai yang tertulis dalam pesan berantai itu, menawarkan untuk mengantar langsung daging ikan mentah segar ke ke orang di tempat orang itu berada dimana biasanya orang-orang itu yang mendatangi mereka. Bahkan, selain menerima pengiriman ikan dengan kondisi sudah hidup atau sudah mati dengan jeroan bersih, mereka juga menerima pesanan ikan bakar dan menu lainnya. Demi tetap terjualnya dagangan. Cerita lain yang saya dapat sore hari.

Sedikit jeda saja. Saya jadi ingat cerita gempa bumi di Yogyakarta pada 27 Mei 2006 silam. Saya ingat betul, saya masih SD saat itu. Suatu pagi, lagi tengah sarapan, tetiba muncul suara yang amat berisik. Awalnya saya yang masih ingusan, nggak ngeh kalau ada gempa, hanya fokus pada tivi yang tadinya menayangkan kartun favorit, berubah menjadi bergoyang ke kiri-ke kanan dengan layar berwarna biru.

Semua terjadi begitu cepat. Begitu pula pemberitaan korban jiwa dan segala kerugian yang timbul karenanya, tersebar begitu cepat. Namun, warga Yogyakarta memberikan suatu keteladanan yang baik di tengah bencana alam tersebut. Persisnya di Kabupaten Bantul, yang memiliki cerita tersendiri, dimana warganya saling bahu-membahu membangun kembali rumah-rumah yang telah hancur bahkan roboh rata dengan tanah. Padahal, tempat itu menjadi salah satu tempat terparah yang terdampak gempa.

Begitulah cerminan warga Jogja, saling tolong-menolong, saling bahu-membahu. Dulu, warga Jogja berhasil membuktikan bahwa mereka kuat di tengah bencana alam. Belum yang lain. Sebut saja Erupsi Gunung Merapi pada 8 November 2010 silam. Mereka tetap membuktikan bahwa mereka, warga Jogja, adalah orang-orang yang kuat!

Di tengah COVID-19 ini sebagai bencana non-alam, boleh jadi para pedagang pasar, para petani ikan, maupun lainnya yang tidak mungkin saya sebutkan satu-per-satu, tidak bisa mendapatkan keuntungan sama seperti biasanya. Namun, sekali lagi, warga Jogja kembali mencerminkan diri mereka, saling tolong-menolong, saling bahu-membahu. Jual-beli tetaplah terlaksana, saling melengkapi kebutuhan masing-masing, antara penjual dengan pembeli.

Mereka, para akar rumput, tetap membuktikan bahwa mereka orang-orang yang kuat! Dan, saya yakin, inilah cerminan sesungguhnya kita, Indonesia. Seperti halnya yang dikatakan oleh Cak Nun atau Muhammad Ainun Nadjib, bahwa Indonesia dasarnya adalah orang-orang yang kuat!

Kita tentu mendoa, berharap, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas lagi seperti biasanya. Kembali melanjutkan cerita, perjuangan, dan cita-cita masing-masing. Kembali bercengkrama satu sama lain. Dan, suatu saat kita bisa menceritakan kepada generasi selanjutnya, bahwa kita semua orang-orang kuat!

Semoga, hari ini sebagai salah satu hari-hari yang kita lalui bersama, menjadi saksi bahwa kita semua orang-orang kuat!

Semoga!

Jumat, 17 April 2020

Muhammad Karim

Jumat, 10 April 2020

Curhatan di Hari Jumat

Saya sebenarnya tidak tau mau nulis apa, tapi hanya ingin, ya katakan, curhat saja.

Ingin sekali rasanya membuat sebuah buku... buku nikah, hilih! Bercanda, tepi serius, eh.

Saya sebenarnya ingin menulis sebuah buku tentang apa-apa yang sudah saya jalani selama ini, tidak soal apakah ada yang mau membaca atau tidak, saya hanya ingin saja, entah kenapa, tapi bingung harus memulai dari mana... oh dari mana... dari matamu, matamu, matamu, hilih!

Terlalu banyak rasanya hal-hal yang ingin dituliskan. Begitu banyak kenangan yang tersimpan dan teringat, tapi terkadang juga bisa lupa, mengingat saya hanya manusia biasa yang suka lupa. Dan, saya yakin pembaca tentu memiliki banyak hal yang ingin dituliskan, tapi saking banyaknya, jadi bingung gimana mau mulai. Sama-sama bingung? Kuy pelukan tiang listrik, apa tembok rumah atau kos masing-masing, wkwk.

Kali ini saya ingin curhat sedikit, tapi panjang (lah piye tho, mbingungi?!) terkait pengalaman hidup di tengah COVID-19 ini.

Syukur, sampai saat ini saya tidak kena gejala dan semoga tidak ada memang tidak ada COVID-19 di dalam tubuh saya. Satu sisi, ini benar-benar saya syukuri. Saya sehat, bisa stay at home kendati tidak bersama kelaurga, karena saya takut ternyata carrier, siapa tempe kan? Bisa stay at home, jadinya tidak perlu repot-repot physical distancing ke luar rumah atau ke tempat publik.

Namun, kadang saya suka kepikiran, menjadi suatu hal yang aneh, yang tadinya sehari-hari ke kantor, balik, kos, ke kantor, balik kos. Ketemu bos-bos, ketemu teman-teman, diskusi, gojekan, atau apalah rutinitas semua itu yang tetiba terhenti begitu saja. Dan, saya yakin pembaca tentu merasakan hal yang sama.

Tidak hanya itu, kali ini yang saya tulis secara khusus, saya kepikiran seorang ibu yang jualan makanan di depan kantor dan para abang ojol.

Kami manggilnya emak, panggilan untuk ibu-ibu dalam Bahasa Jawa. Emak ini -saya lupa namanya, sehari-hari jualan di jalan depan kantor saya persis. Tiap pagi banyak yang beli makan di situ, tak terkecuali saya, teman-teman, dan orang-orang se-kantor lainnya.

Emak itu baik banget orangnya, malah kadang suka kasih harga murah kalau saya beli makanan. Saking baiknya. Bayangkan, orang yang secara pandangan mata kemampuan ekonominya mungkin tak seberapa, tapi bisa berbagi. Itu salah kekayaan sesungguhnya dalam hidup!

Sedikit jeda saja. Saya jadi ingat warung Bu Egar, saat saya masih nge-kos 4 bulan di NTB. Suatu hari, saya pernah tanya, kenapa uang 2 ribu-an dan 5 ribu-an yang masih kincling/baru disishkan? Jawabannya sederhana, tapi sungguh menyentuh. Di dekat tempat beliau tinggal, ada anak-anak yatim. Mereka senang sekali dikasih uang baru, ya berbagi sedikit, katanya. Sekali lagi, itu salah kekayaan sesungguhnya dalam hidup!

Kembali ke cerita Emak. Emak, orang yang kerap negur saya, "Anak kok cuman makan daun?!"

Saya itu kerap diprotes sama Emak, karena beli nasi dikit, minta pecel tapi tanpa bumbu, sudah gitu lauk telor satu, atau kadang gorengan. Katanya, gimana saya mau gemuk, wong makan dikit. Ya, saya memang kerempeng, ceking, tinggi pun tidak, hha!

Kadang kita suka kecelik, bingung, kalau Emak pas nggak jualan. Pernah kita ikut sedih juga, suatu hari Emak nggak jualan, karena suaminya sakit. Padahal, suaminya sehari-hari mbantu beli bahan-bahan di pasar tiap pagi. Jadi pernah, pada waktu tertentu, Emak "sendiri" di tendanya. Terus ada salah satu dari teman kami yang inisiasi mbantu Emak, kasih sedikit sebisanya dari kami. Berbagi sebisanya dari kemampuan kami, sambil tetap beli makanan Emak.

Beli makanan ke Emak kadang bareng teman se-ruangan, kadang sendiri. Begitu datang, diomelin mulu. What a nice moment! Kita bisa ledek-ledekan dan cengkrama satu sama lain, sekalipun saya cenderung pendiam. Kemudian, cerita-cerita itu seketika menjadi kenangan, setidaknya sampai ditulisnya tulisan ini.

Selain itu, saya juga teringat para abang ojol. Mereka itu sampai hafal satu-satu penumpangnya, jadi kayak saudara sendiri saja. Hafal nama saya, hafal kos-an saya, tapi saya nggak hafal juga nama, motor, dan nomor plat-nya. Apakah mereka ojol yang dekat kos ataupun dekat kantor, mereka hafal kita. Kalau perlu, beberapa di antara mereka ada yang inisiatif manggil terlebih dulu, "Pak Karim ya?", misalnya seperti itu.

Pernah suatu waktu, pas akhir tahun 2019, saya sakit cukup lama, sampai satu bulan. Masuk kantor lagi, mereka masih ingat saya dan kos saya.

Kadang suka sambil ngobrol kalau nge-ride. Kadang saya minta mampir bbeli makan malam ke warung yang kelewat satu jalan menuju kos-an. Malah, pernah beberapa kali saya minta mampir modern mart, nggak au diganti ang parkirnya. Itupun nggak mau bilang kalau tadi mbayar parkir.

Pernah ada satu atau dua driver ojol yang bilang alasan nggak mau diganti uang parkir. Katanya cuman 2 ribu-an, 5 ribu-an, wong berbagi dikit aja mas, katanya. Lagi-lagi, itu salah kekayaan sesungguhnya dalam hidup! Kemudian, cerita-cerita itu seketika menjadi kenangan.

Saya kepikiran dengan Emak, para abang ojol, maupun orang-orang seperti mereka, bagaimana mereka harus hidup sehari-hari. Apalagi, di tengah pandemi global ini.

Sebelum kantor menerapkan WFH secara full, menjadi awal kehilangan kenangan-kenangan itu dengan cepat. Demi menjaga kondisi, pada saat itu kami tidak mungkin beli makanan lagi ke Emak. Seketika kami berpikir, siapa yang beli makanan Emak? Masih ada nggak yang lain yang beli makanan ke Emak? Terus nanti gimana?

"Mesakno yo mas?", kata salah satu teman saya. Artinya, kasihan ya mas.

Bahkan sampai sekarang, kami se-ruangan suka kepikiran Emak. Dan, saya yakin tidak hanya saya atau kami se-ruangan saja yang kepikiran Emak... se-kantor, bahwa se-kawasan mungkin!

Cerita kenangan pun tidak hanya dengan Emak. Pada saat sebelum diterapkan WFH secara full, orderan para abang ojol pun berubah, tentu saja menurun. Kadang beberapa dari mereka ada yang cerita, bingung, kok jadi sepi, tapi mau gimana lagi.

Mereka yang harus bertahan di luar, demi mengisi kebutuhan di dalam rumah atau tempat mereka masing-masing.

Sampai suatu hari, ketika WFH secara full benar-benar diterapkan mulai hari ini, semua cerita itu benar-benar menjadi kenangan. Ini bukan saja soal kenangan cerita itu semua semata, melainkan kepikiran bagaimana mereka harus bertahan di tengah pandemi ini. Tentu, orang-orang seperti mereka mengalami kesulitan yang lebih dibandingkan hari-hari sebelum sebuah pandemi global terjadi.

Jadi, saya kebayang, andaikata seseorang harus ingin menulis sebuah buku seperti saya, saya mungkin harus berpikir ulang.

Ada orang-orang seperti mereka yang benar-benar butuh menulis sebuah buku. Sebuah buku bukan untuk mengenang cerita semata, melainkan menuliskan hidup-hidup mereka di tengah bencana yang entah-berantah kok bisa muncul dan dari mana mulanya dibuat. Andai orang-orang seperti mereka punya kesempatan dan kemampuan untuk menulis buku, nggak kebayang seberapa banyak yang bisa dan harus mereka tulis.

Mereka, yang menjadi salah satu pihak yang begitu terdampak dari adanya situasi yang tidak mudah ini.

Mereka sendirian? Tidak! Ada dokter, tenaga medis, maupun yang lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Sekali lagi, andai punya kesempatan dan kemampuan untuk menulis buku, nggak kebayang seberapa banyak yang bisa dan harus mereka tulis.

Tulisan ini, bukan maksud saya untuk bersedih. Bukan! Semata-mata, tulisan sederhana ini hanya ingin sedikit memberikan kepedulian kepada mereka-mereka yang mungkin tidak seberuntung kita, yang masih bisa stay at home, atau physical distancing saat bepergian seperlunya.

Jadi, para pembaca yang baik hatinya, yang masih beruntung bisa menerapkan stay at home, kiranya mensyukuri hal ini baik-baik dan jangan menyepelekan status PSBB yang sudah ditetapkan dan tengah berlangsung hingga saat tulisan ini dibuat.

Bagi para pembaca yang ingin bisa memahami sekilas saja mengenai PSBB, bisa membaca tulisan saya di link http://karim-muhamr.blogspot.com/2020/04/sanksi-penerapan-psbb-dan.html dengan harapan para pembaca yang sebelumnya kurang paham, dapat menjadi paham, sebagai bentuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan kita, tapi dengan tidak melakukan tindakan panik.

Saya, saat ini, tidak bisa memberikan apa-apa kepada mereka, tidak bisa bercengkrama seperti rutinitas biasanya. Saya hanya bisa menuliskan tulisan sederhana ini. Saya hanya bisa berdoa, semoga mereka kuat! Saya yakin mereka kuat!

Kita tentu mendoa, berharap, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas lagi seperti biasanya. Kembali melanjutkan cerita, perjuangan, dan cita-cita masing-masing. Kembali bercengkrama satu sama lain. Dan, suatu saat kita bisa menceritakan kepada generasi selanjutnya, bahwa kita semua orang-orang kuat!

Semoga, hari ini sebagai salah satu hari-hari yang kita lalui bersama, menjadi saksi bahwa kita semua orang-orang kuat!

Semoga!

Jumat, 10 April 2020

Muhammad Karim

Sanksi Penerapan PSBB dan Pengecualiannya Saat Pandemi COVID-19

Para pembaca yang saya hormati di seluruh Indonesia.

Mungkin para pembaca masih agak kesulitan bagaimana PSBB bisa diterapkan? Kenapa harus PSBB? Apa itu PSBB singkat saja sesuai regulasi yang berlaku?

Bagaimana sanski dapat dijatuhkan kepada orang, baik perorangan maupun badan hukum, yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ("PSBB") di tengah pandemi global COVID-19 atau corona virus atau virus korona?

Kemudian, apakah terdapat pengecualiannya atas sanksi tersebut? Diatur di mana sanksi dan pengecualiannya?

Melalui tulisan ini, saya jelaskan singkat saja.

SKALA NASIONAL

Dikatakan terdapat sanksi pidana bagi yang melanggar PSBB? Nah, sanksi yang dimaksud pada pemberitan media massa adalah Pasal 93 UU 6/2018, dimana terdapat sanksi pidana, baik (maksimal) penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta, bagi yang melanggar PSBB.

Kalaupun nantinya ada Peraturan Gubernur ("Pergub") di masing-masing daerah, Pergub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Pergub hanya bisa merujuk sanksi pidana di suatu UU.

Sebelum masuk membahas, PSBB, saya jelaskan terlebih dahulu Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (saya singkat "KKM") sesuai Pasal 10 UU 6/2018, hanya pemerintah pusat ("Pempus") yang bisa menetapkan atau mencabutnya. Dalam kasus pandemi COVID-19 ini, ditetapkan KKM oleh Pempus secara nasional, sebagaimana dituangkan dalam Keppres 11/2020.

Nah, kemudian sesuai Pasal 59 ayat 1 UU 6/2018 (dan sesuai definisi Pasal 1 angka 2 UU 6/2018), ketika Pempus menetapkan KKM, maka harus dilakukan PSBB. Ketika PSBB, memang diharuskan sekolah, tempat kerja libur, dan ibadah di rumah sesuai Pasal 59 ayat 3 UU 6/2018.

Perlu menjadi catatan, PSBB berbeda dengan Karantina Wilayah atau dikenal dengan istilah Lock Down. Kenapa Pempus tidak menetapkan Lockdown, sementara banyak pihak yang menginginkannya? Bahkan, terdapat tempat-tempat tertentu dimana warganya inisiatif sendiri untuk melakukan Lock Down, katakanlah dusun atau desa.

Pembaca harus memahami, Lockdown itu tidak mudah. Ketika pemerintah mau menerapkan Lockdown sesuai Pasal 53 UU 6/2018, ada hal-hal yang dipertimbangkan:

1. Takutnya masyarakat pada panik seperti di India, tidak siap secara sosial dan budaya. Mungkin saja, itu alasan Pak Jokowi bilang kita punya kondisi masyarakat yang berbeda. Terlepas dari itu, yang terjadi di India menjadi pelajaran penting bahwa Lockdown tidak main-main, harus ada persiapan sangat, sangat matang, dan boleh jadi menjadi opsi terkahir saja.

2. Harus ada penelitian yang menjadi rujukan, bahwa memang harus ada Lockdown. Sementara, COVID-19 masih diteliti, termasuk yang masih jadi perdebatan apakah airbone atau tidak. Karenanya, Pasal 53 ayat 2 UU 6/2018, riset sebagai salah satu syarat untuk dilakukan Lockdown belum dianggap memenuhi.

3. Konsekuensi lainnya kalau Lockdown, harus ada pengamanan ketat sesuai Pasal 54 UU 6/2018 dan Pempus wajib menyiapkan segala logistik sesuai Pasal 55 UU 6/2018 .Boleh jadi, Pempus belum siap kalau memang harus Lockdown khusus untuk hal ini.

Nah, karena PSBB sebagai salah satu opsi Kekarantiaan Kesehatan, maka yang menghalangi Pempus bisa kena/ diancam Pasal 93 UU 6/2018, tidak lain adalah sanksi pidana, (saya tulis kembali) baik (maksimal) penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta (dengan catatan, sanksi dalam Pasal ini tidak diatur secara khusus apabila dilakukan oleh korporasi).

Pada saat yang sama, mengingat UU 6/2018 masuk pada ranah kesehatan yang berarti Menteri yang dimaksud di UU a quo adalah Menteri Kesehatan ("Menkes"), maka perlu adanya suatu Peraturan Menteri Kesehatan ("Permenkes"). Dalam menangani COVID-19, dikeluarkanlah Permenkes 9/2020.

Pasal 18 Permenkes 9/2020, menentukan bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan PSBB, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, jangan main-main terhadap ancaman sanksi pidana Pasal 93 UU 6/2018.

Namun, pada saat yang sama, ada pengecualian terhadap pelaksanaan PSBB sesuai Lampiran Permenkes 9/2020, sebut saja perbankan, industri tertentu, usaha sektor energi, bahan pokok makanan, dsb.

SKALA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU

Nah, bagaimana dengan penerapan di daerah dan/atau sektor tertentu? Saya tidak mungkin menjelaskan setiap daerah, atau setiap sektor bidang usaha. Saya ambil contoh di DKI Jakarta, ini mumpung saya masih melek, Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 (saya singkat Pergub 33/2020) kabarnya keluar resmi Kamis, 9 April malam hari dan berlaku mulai Jumat, 10 April jam 00:00 WIB.

Pasal 9 ayat 3 huruf a Pergub 33/2020 menetukan, bahwa seharusnya untuk kegiatan tertentu demi menjaga aktivitas usaha, terdapat pengecualian terhadap pelaksanaan PSBB, sehingga dapat dipahami karyawan-karyawan tertentu tetap bisa masuk kantor.

Secara khusus, Pasal 10 ayat 1 huruf d angka 3 jo Pasal 9 ayat 3 huruf a Pergub 33/2020, menegaskan pengecualian PSBB bagi pelaku usaha sektor energi. Artinya, perusahaan yang bergerak di sektor energi (sebut saja minyak, bumi, gas, listrik), mendapatkan pengecualian atas kewajiban peliburan tempat kerja di tengah status PSBB yang masih diterapkan.

Pengecualian dimaksud, boleh dilakukan dengan syarat, Pasal 10 ayat 2 huruf b Pergub 33/2020, karyawan yang masuk tidak menderita penyakit tertentu atau kondisi tertentu, sebagai berikut:

a. penderita tekanan darah tinggi;
b. pengidap penyakit jantung;
c. pengidap diabetes;
d. penderita penyakit paru-paru;
e. penderita kanker;
f. ibu hamil; dan/atau
g. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Tidak hanya itu, terdapat ketentuan lain bahwa, kalau ada karyawan yang ke kantor, ternyata dengan atau menyandang status Pasien dalam Pengawasan ("PDP"), maka aktivitas di tempat kerja tersebut harus berhenti minimal 14 hari kerja, sesuai huruf Pasal 10 ayat 2 c angka 9 Pergub 33/2020.

Nah, mungkin terdapat pertanyaan lebih lanjut, apakah pengecualian PSBB bagi pelaku usaha sektor energi, hanya dapat diterapkan di tempat kegiatan produksi/kegiatan operasi, atau termasuk head office ("HO")?

Ini pertanyaan menarik sekali. Kalau saya memahami, mengingat ketentuan ini saling merujuk (Pasal 10 jo Pasal 9 Pergub 33/2020), berarti tidak kenal site atau HO, bisa mendapatkan pengecualian untuk tetap dapat beraktivitas dengan pembatasan atau jumlah karyawan minimal. Bagaimana dapat dipahami demikian?

Pasal 9 Pergub 33/2020 pada intinya membolehkan ada karyawan yang masuk kantor dengan terbatas kalau dengan tidak masuknya karyawan dimaksud, dapat berdampak/ menghambat aktivitas usaha, salah satunya usaha sektor energi atau industri tertentu yang dianggap penting, sebagaimana disebutkan Pasal 10, tanpa kenal HO atau site.

Bagaimana dengan ketentuan pengecualian PSBB di site? Kenyataannya, sesuai peraturan yang ada, perusahaan tambang dapat pengecualian dari peliburan tempat kerja selama PSBB, dengan catatan harus minimum jumlah karyawan bekerja, artinya bisa bebas dari sanksi PSBB jika tetap beroperasi.

Oh iya benar, itu diatur sesuai Permenkes 9/2020, dapat dilihat di Lampiran huruf D memang untuk sektor tertentu perbankan dsb, terdapat pengecualian. Khusus pengecualian bagi pertambangan batubara site ada di D. 2. 3) c) Lampiran Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Selain itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 PP 21/2020, bahwa Pemda dapat melakukan PSBB terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan persetujuan Menkes. Jadi, sebenarnya tidak bisa satu daerah serta-merta lockdown tanpa ada koordinasi terlebih dahulu secara vertikal.

REGULASI WAJIB PAHAM

Jadi, regulasi apa saja yang setidaknya harus dipahami, untuk mengetahui penerapan PSBB dan pengecualian sanksinya?

1. [WAJIB] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (COVID- 19);

4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

5. [WAJIB] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

6. Peraturan Daerah masing-masing.

*yang saya tandai [WAJIB] artinya, kiranya para pembaca memahami betul peraturan dimaksud, agar paham alur penanganan di tengah sebuah pandemi dan segala konsekuensinya.

PENUTUP

Tetap kita hormati dan ikuti arahan Pempus. Saran saya kepada para pembaca, tetap stay at home semaksimal mungkin bagi yang bisa melaksanakannya, juga physical distancing jangan lupa. Selain itu, jangan panik, tetap tenang dalam menghadapi pandemi ini.

Dengan segala keterbatasan, saya tidak bisa menjelaskan segala hal terkait penanganan pandemi corona virus ini. Tentu ada banya hal yang seharusnya penting dibahas.

Sekali lagi, saya tegaskan tulisan ini hanya membahas regulasi sanksi dalam penerapan PSBB dan pengecualiannya, termasuk penerapan di Jakarta dan sektor pertambangan, mengingat kebetulan saya saat ini bekerja sebagai in-house lawyer dan background knwoledge saya adalah hukum tata negara (S1 dan S2).

Semoga dapat dipahami dan bermanfaat. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam memahami suatu hal, ada bahasa yang sulit dipahami, kesalahan penulisan, dan kurang lengkap tanda baca.

Terima kasih.

Jumat, 10 April 2020, jam 00:02 WIB

Muhammad Karim A

Tambahan: Saya mengucapkan terima kasih kepada para pembaca yang mengapresiasi tulisan sederhana ini sejak pagi hingga siang, termasuk beberapa diantaranya memberi masukan dan saran, sehingga pada sore hari, tepatnya jam 17.30 WIB di hari dan tanggal yang sama, dapat saya perbaiki sebagaimana seharusnya. Sekali lagi, terima kasih.