Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Oktober 2020

Ringkasan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum Tahun 2021

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/ 2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 

·         Melalui Surat Edaran tersebut tertanggal 26 Oktober 2020, pemerintah melalui Menteri meminta / mengarahkan gubernur agar upah minimum tahun 2021 sama seperti upah minimum tahun 2020, serta ditetapkan dan diumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020. Surat Edaran tersebut dimaknai tidak ada kenaikan UMP dengan tidak mempertimbangkan inflasi, karena alasan pandemi.

 

·         Respon terhadap Surat Edaran tersebut:

o   1. DPN APINDO Pusat melalui Surat tertanggal 27 Oktober 2020 menyambut baik Surat Edaran tersebut karena sesuai dengan Focus Group Discussion di Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS), serta memberi arahan kepada seluruh DPP APINDO untuk mengupayakan arahan sesuai Surat Edaran dalam pembahasan UMP dan UMK di Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.

o   2. KSPI Pusat dikabarkan menyerukan demonstrasi pada awal November (2, 9, dan 10 November) di 24 provinsi.

·         Tambahan: Surat Edaran tersebut tidak merujuk pada UU Cipta Kerja, mengingat belum diundangkan.


Ringkasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020

 ·         UU 7/2020 merupakan Perubahan III Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jo. Perubahan I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Perubahan II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 (“UU MK”).

·         Substansi ketentuan yang dirubah terkait uji materi UU, sebagai berikut:

        1. Putusan MK tidak boleh memuat norma pengganti (Pasal 57 ayat (2a) huruf c Perubahan I UU 8/2011 dihapus); dan

        2. Presiden dan DPR tidak harus segera menindaklanjuti ketentuan UU atau UU yang telah diuji MK (Pasal 59 ayat (2) Perubahan I UU 8/2011 dihapus).

·         Di luar hal tersebut UU 7/2020 hanya merubah ketentuan bagi internal MK sebagai berikut: mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK (Pasal 4 dan Pasal 20), usia pension panitera (Pasal 7A), syarat pendidikan dan pengalaman calon hakim MK (Pasal 15), menghapus ketentuan masa jabatan hakim MK (dihapus: Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) huruf d UU 24/2003; Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 4/2014 / Perppu 1/2013 jo. UU 8/2011).


Disahkan pada tanggal 28 September 2020

Berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 September 2020


 



Jumat, 24 April 2020

Larangan Mudik 2020 Permenhub 25/2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 (“Permenhub 25/2020”), yang dikeluarkan pada Kamis, 23 April malam dan berlaku efektif mulai Jumat, 24 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pada intinya, Permenhub 25/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan ad interm ini mengatur larangan untuk mudik pada tahun 2020 ini, di tengah upaya pemerintah menangani pandemi COVID-19. Larangan dimaksud dapat dipahami sebagai berikut:

· Larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum seperti bus, kereta, pesawat, dan kapal, serta kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan/atau masuk Jabodetabek, zona merah penyebaran COVID-19, dan/atau daerah maupun wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

· Larangan akan berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 pukul sd Minggu, 31 Mei 2020, dimana dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi COVID-19 di Indonesia.

· Namun, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, Umar Aris, dalam virtual press conference pada Kamis, 23 April malam, secara khusus menyatakan bahwa pelarangan penggunaan transportasi terbagi minimal sd tanggal:
- 31 Mei untuk transportasi darat dan penyeberangan;
- 1 Juni untuk transportasi udara;
- 8 Juni untuk transportasi laut; dan
- 15 Juni untuk kereta api,
dimana dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi COVID-19 di Indonesia.

· Larangan dikecualikan untuk:
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional plat dinas, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan perwakilan negara dan organisasi asing, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut petugas lainnya; dan
- Angkutan logistik, obat-obatan, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,
dengan tidak dimaksudkan untuk membawa penumpang.

· Penyekatan atau pembatasan terhadap kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak, dengan dilakukan penjagaan ketat oleh kepolisian, termasuk adanya pos-pos koordinasi atau check point, tanpa ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, serta pelabuhan penyeberangan maupun sungai dan danau.

· Larangan yang diberlakuan terbagi atas dua tahap, sebagai berikut:
Pada tahap pertama yaitu tanggal 24 April sd 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasive, dimana bagi yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
- Pada tahap kedua yaitu tanggal 8 sd 31 Mei 2020 diberlakukan ancaman hukum, dimana bagi yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU 6/2018, baik (maksimal) penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

Bagi para pembaca yang ingin bisa memahami sekilas saja mengenai PSBB dan lock down, bisa membaca tulisan saya di link http://karim-muhamr.blogspot.com/2020/04/sanksi-penerapan-psbb-dan.html sebagai bentuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan kita, tetapi dengan tidak melakukan tindakan panik.

Kiranya tulisan singkat ini bermanfaat, untuk dapat menjelaskan secara singkat terkait ketentuan yang diatur dalam Permenhub 25/2020.

Mohon maaf apabila terdapat kesalahan penulisan, pengutipan, maupun kesalahan lainnya.

Demikian. Terima kasih.

Sumber:
http://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VUUwZ01qVWdWRUZJVlU0Z01qQXlNQT09 
http://dephub.go.id/post/read/kemenhub-terbitkan-permenhub-pengendalian-transportasi-mudik-idul-fitri-1441-h

Tambahan: Terdapat perbaikan dengan menambahkan sumber resmi dari Kementerian Perhubungan, penambahan pernyataan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, dan perbaikan penulisan seperlunya.

Jumat, 10 April 2020

Sanksi Penerapan PSBB dan Pengecualiannya Saat Pandemi COVID-19

Para pembaca yang saya hormati di seluruh Indonesia.

Mungkin para pembaca masih agak kesulitan bagaimana PSBB bisa diterapkan? Kenapa harus PSBB? Apa itu PSBB singkat saja sesuai regulasi yang berlaku?

Bagaimana sanski dapat dijatuhkan kepada orang, baik perorangan maupun badan hukum, yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ("PSBB") di tengah pandemi global COVID-19 atau corona virus atau virus korona?

Kemudian, apakah terdapat pengecualiannya atas sanksi tersebut? Diatur di mana sanksi dan pengecualiannya?

Melalui tulisan ini, saya jelaskan singkat saja.

SKALA NASIONAL

Dikatakan terdapat sanksi pidana bagi yang melanggar PSBB? Nah, sanksi yang dimaksud pada pemberitan media massa adalah Pasal 93 UU 6/2018, dimana terdapat sanksi pidana, baik (maksimal) penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta, bagi yang melanggar PSBB.

Kalaupun nantinya ada Peraturan Gubernur ("Pergub") di masing-masing daerah, Pergub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Pergub hanya bisa merujuk sanksi pidana di suatu UU.

Sebelum masuk membahas, PSBB, saya jelaskan terlebih dahulu Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (saya singkat "KKM") sesuai Pasal 10 UU 6/2018, hanya pemerintah pusat ("Pempus") yang bisa menetapkan atau mencabutnya. Dalam kasus pandemi COVID-19 ini, ditetapkan KKM oleh Pempus secara nasional, sebagaimana dituangkan dalam Keppres 11/2020.

Nah, kemudian sesuai Pasal 59 ayat 1 UU 6/2018 (dan sesuai definisi Pasal 1 angka 2 UU 6/2018), ketika Pempus menetapkan KKM, maka harus dilakukan PSBB. Ketika PSBB, memang diharuskan sekolah, tempat kerja libur, dan ibadah di rumah sesuai Pasal 59 ayat 3 UU 6/2018.

Perlu menjadi catatan, PSBB berbeda dengan Karantina Wilayah atau dikenal dengan istilah Lock Down. Kenapa Pempus tidak menetapkan Lockdown, sementara banyak pihak yang menginginkannya? Bahkan, terdapat tempat-tempat tertentu dimana warganya inisiatif sendiri untuk melakukan Lock Down, katakanlah dusun atau desa.

Pembaca harus memahami, Lockdown itu tidak mudah. Ketika pemerintah mau menerapkan Lockdown sesuai Pasal 53 UU 6/2018, ada hal-hal yang dipertimbangkan:

1. Takutnya masyarakat pada panik seperti di India, tidak siap secara sosial dan budaya. Mungkin saja, itu alasan Pak Jokowi bilang kita punya kondisi masyarakat yang berbeda. Terlepas dari itu, yang terjadi di India menjadi pelajaran penting bahwa Lockdown tidak main-main, harus ada persiapan sangat, sangat matang, dan boleh jadi menjadi opsi terkahir saja.

2. Harus ada penelitian yang menjadi rujukan, bahwa memang harus ada Lockdown. Sementara, COVID-19 masih diteliti, termasuk yang masih jadi perdebatan apakah airbone atau tidak. Karenanya, Pasal 53 ayat 2 UU 6/2018, riset sebagai salah satu syarat untuk dilakukan Lockdown belum dianggap memenuhi.

3. Konsekuensi lainnya kalau Lockdown, harus ada pengamanan ketat sesuai Pasal 54 UU 6/2018 dan Pempus wajib menyiapkan segala logistik sesuai Pasal 55 UU 6/2018 .Boleh jadi, Pempus belum siap kalau memang harus Lockdown khusus untuk hal ini.

Nah, karena PSBB sebagai salah satu opsi Kekarantiaan Kesehatan, maka yang menghalangi Pempus bisa kena/ diancam Pasal 93 UU 6/2018, tidak lain adalah sanksi pidana, (saya tulis kembali) baik (maksimal) penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta (dengan catatan, sanksi dalam Pasal ini tidak diatur secara khusus apabila dilakukan oleh korporasi).

Pada saat yang sama, mengingat UU 6/2018 masuk pada ranah kesehatan yang berarti Menteri yang dimaksud di UU a quo adalah Menteri Kesehatan ("Menkes"), maka perlu adanya suatu Peraturan Menteri Kesehatan ("Permenkes"). Dalam menangani COVID-19, dikeluarkanlah Permenkes 9/2020.

Pasal 18 Permenkes 9/2020, menentukan bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan PSBB, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, jangan main-main terhadap ancaman sanksi pidana Pasal 93 UU 6/2018.

Namun, pada saat yang sama, ada pengecualian terhadap pelaksanaan PSBB sesuai Lampiran Permenkes 9/2020, sebut saja perbankan, industri tertentu, usaha sektor energi, bahan pokok makanan, dsb.

SKALA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU

Nah, bagaimana dengan penerapan di daerah dan/atau sektor tertentu? Saya tidak mungkin menjelaskan setiap daerah, atau setiap sektor bidang usaha. Saya ambil contoh di DKI Jakarta, ini mumpung saya masih melek, Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 (saya singkat Pergub 33/2020) kabarnya keluar resmi Kamis, 9 April malam hari dan berlaku mulai Jumat, 10 April jam 00:00 WIB.

Pasal 9 ayat 3 huruf a Pergub 33/2020 menetukan, bahwa seharusnya untuk kegiatan tertentu demi menjaga aktivitas usaha, terdapat pengecualian terhadap pelaksanaan PSBB, sehingga dapat dipahami karyawan-karyawan tertentu tetap bisa masuk kantor.

Secara khusus, Pasal 10 ayat 1 huruf d angka 3 jo Pasal 9 ayat 3 huruf a Pergub 33/2020, menegaskan pengecualian PSBB bagi pelaku usaha sektor energi. Artinya, perusahaan yang bergerak di sektor energi (sebut saja minyak, bumi, gas, listrik), mendapatkan pengecualian atas kewajiban peliburan tempat kerja di tengah status PSBB yang masih diterapkan.

Pengecualian dimaksud, boleh dilakukan dengan syarat, Pasal 10 ayat 2 huruf b Pergub 33/2020, karyawan yang masuk tidak menderita penyakit tertentu atau kondisi tertentu, sebagai berikut:

a. penderita tekanan darah tinggi;
b. pengidap penyakit jantung;
c. pengidap diabetes;
d. penderita penyakit paru-paru;
e. penderita kanker;
f. ibu hamil; dan/atau
g. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Tidak hanya itu, terdapat ketentuan lain bahwa, kalau ada karyawan yang ke kantor, ternyata dengan atau menyandang status Pasien dalam Pengawasan ("PDP"), maka aktivitas di tempat kerja tersebut harus berhenti minimal 14 hari kerja, sesuai huruf Pasal 10 ayat 2 c angka 9 Pergub 33/2020.

Nah, mungkin terdapat pertanyaan lebih lanjut, apakah pengecualian PSBB bagi pelaku usaha sektor energi, hanya dapat diterapkan di tempat kegiatan produksi/kegiatan operasi, atau termasuk head office ("HO")?

Ini pertanyaan menarik sekali. Kalau saya memahami, mengingat ketentuan ini saling merujuk (Pasal 10 jo Pasal 9 Pergub 33/2020), berarti tidak kenal site atau HO, bisa mendapatkan pengecualian untuk tetap dapat beraktivitas dengan pembatasan atau jumlah karyawan minimal. Bagaimana dapat dipahami demikian?

Pasal 9 Pergub 33/2020 pada intinya membolehkan ada karyawan yang masuk kantor dengan terbatas kalau dengan tidak masuknya karyawan dimaksud, dapat berdampak/ menghambat aktivitas usaha, salah satunya usaha sektor energi atau industri tertentu yang dianggap penting, sebagaimana disebutkan Pasal 10, tanpa kenal HO atau site.

Bagaimana dengan ketentuan pengecualian PSBB di site? Kenyataannya, sesuai peraturan yang ada, perusahaan tambang dapat pengecualian dari peliburan tempat kerja selama PSBB, dengan catatan harus minimum jumlah karyawan bekerja, artinya bisa bebas dari sanksi PSBB jika tetap beroperasi.

Oh iya benar, itu diatur sesuai Permenkes 9/2020, dapat dilihat di Lampiran huruf D memang untuk sektor tertentu perbankan dsb, terdapat pengecualian. Khusus pengecualian bagi pertambangan batubara site ada di D. 2. 3) c) Lampiran Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Selain itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 PP 21/2020, bahwa Pemda dapat melakukan PSBB terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan persetujuan Menkes. Jadi, sebenarnya tidak bisa satu daerah serta-merta lockdown tanpa ada koordinasi terlebih dahulu secara vertikal.

REGULASI WAJIB PAHAM

Jadi, regulasi apa saja yang setidaknya harus dipahami, untuk mengetahui penerapan PSBB dan pengecualian sanksinya?

1. [WAJIB] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (COVID- 19);

4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

5. [WAJIB] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

6. Peraturan Daerah masing-masing.

*yang saya tandai [WAJIB] artinya, kiranya para pembaca memahami betul peraturan dimaksud, agar paham alur penanganan di tengah sebuah pandemi dan segala konsekuensinya.

PENUTUP

Tetap kita hormati dan ikuti arahan Pempus. Saran saya kepada para pembaca, tetap stay at home semaksimal mungkin bagi yang bisa melaksanakannya, juga physical distancing jangan lupa. Selain itu, jangan panik, tetap tenang dalam menghadapi pandemi ini.

Dengan segala keterbatasan, saya tidak bisa menjelaskan segala hal terkait penanganan pandemi corona virus ini. Tentu ada banya hal yang seharusnya penting dibahas.

Sekali lagi, saya tegaskan tulisan ini hanya membahas regulasi sanksi dalam penerapan PSBB dan pengecualiannya, termasuk penerapan di Jakarta dan sektor pertambangan, mengingat kebetulan saya saat ini bekerja sebagai in-house lawyer dan background knwoledge saya adalah hukum tata negara (S1 dan S2).

Semoga dapat dipahami dan bermanfaat. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam memahami suatu hal, ada bahasa yang sulit dipahami, kesalahan penulisan, dan kurang lengkap tanda baca.

Terima kasih.

Jumat, 10 April 2020, jam 00:02 WIB

Muhammad Karim A

Tambahan: Saya mengucapkan terima kasih kepada para pembaca yang mengapresiasi tulisan sederhana ini sejak pagi hingga siang, termasuk beberapa diantaranya memberi masukan dan saran, sehingga pada sore hari, tepatnya jam 17.30 WIB di hari dan tanggal yang sama, dapat saya perbaiki sebagaimana seharusnya. Sekali lagi, terima kasih.

Selasa, 12 Desember 2017

Meluruskan Persepsi Status Tersangka

Oleh: Muhammad Karim Amrullah
Anggapan publik terhadap status tersangka selama ini menjadi sesuatu yang luar biasa. Oleh masyarakat, pihak penyandang status yang baru diduga melakukan tindak pidana seakan-akan dicap sebagai ahli neraka .
Hal ini tidak terlepas dari peran media massa yang kurang objektif dalam menyajikan berita lantaran terlalu membesar-besarkan isu yang ada, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami kasus yang sedang diperbincangkan. Masyarakat menjadi salah mengkonsumsi berita. Yang terjadi kemudian, berbagai cacian dan hujatan diterima oleh seorang tersangka dalam hidup bermasyarakat.
Pihak-pihak yang punya hubungan erat dengan subjek yang sedang diperdebatkan itu pun turut merasakan dampak negatifnya, baik yang terlibat bahkan yang tidak sama sekali. Salah-salah justru mempersulit dalam upaya mengurai benang permasalahan dan memperkeruh suasana.
Dikatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika benar demikian, mengapa kita sebagai masyarakat tidak turut serta mengawasi upaya penegakan hukum dan menyikapinya dengan bijak?
Bukankah mencaci dan menghujat seorang tersangka sekalipun benar-benar terbukti melakukan tindak pidana di sidang pengadilan nantinya tidak akan menyelesaikan masalah? Apalagi Indonesia merupaka negara yang menganut prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).
Jadi salah persepsi bila seseorang yang baru menyandang status tersangka sudah di-judgment telah melakukan suatu tindak pidana.
Seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana, baik berupa pelanggaaran maupun kejahatan. Memang pada umumnya yang terjadi seorang tersangka akan naik tingkatnya menjadi terdakwa, terpidana hingga narapidana, jika ia benar-benar terbukti melakukannya.
Misalnya saja seseorang yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), biasanya yang bersangkutan akan terbukti bahwa ia benar-benar melakukan suatu tindak pidana dan akan diproses lebih lanjut. Namun, tidak semua tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana karena tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa ia telah melakukan tindak pidana atau karena adanya pengecualian.
Peristiwa Hukum
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai peristiwa hukum. Sudikno Mertokusumo mencatat, bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa yang mempunyai akibat hukum serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Tidak semua peristiwa konkrit mempunyai akibat hukum. Namun, peristiwa-peristiwa yang bukan peristiwa hukum juga penting jika relevan bagi hukum, meskipun bukan syarat terjadinya hubungan hukum.
Contoh sederhananya, merokok bukan merupakan peristiwa hukum, tetapi jika dilakukan di tempat no smoking area, pelakunya dapat dihukum. Pelaku dalam kasus ini dihukum bukan karena ia merokok, melainkan karena ia merokok di tempat yang terdapat ketentuan larangan merokok.
Peristiwa hukum inilah yang nantinya dapat diajukan ke pengadilan, itupun bila terdapat cukup bukti yang kuat. Selanjutnya terdapat proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan. Putusan hakim dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya, atau yang lebih dikenal dengan istilah res judicata pro veritate habetur.
Perlu dicatat bahwa tidak semua subjek hukum, baik seseorang maupun badan hukum, yang terbukti melakukan penyimpngan hukum dapat dihukum karena adanya uitzonderingsgevallen, yakni pengecualian atas suatu pelanggaran hukum yang terjadi karena undang-undang yang berlaku memaafkan dan/atau membenarkan pelanggaran tersebut.
Alasan pemaaf atau schuldopheffingsgrond tercantum pada Pasal 44, 45, dan 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan alasan pembenar atau rechtvaardigingsgrond terdapat pada Pasal 49 ayat (1), 50, dan 51 ayat (1) KUHP.
Salah satu contoh yang paling terkenal yaitu Putusan Pengadilan Amsterdam tanggal 15 Oktober 1923. Dikisahkan seorang bernama de Grooth, yang mana kacamatanya rusak karena tertiup angin badai. Kemudian seorang pemilik toko menjualkan kacamata kepada de Grooth yang tidak dapat melihat tanpa kacamata. Padahal pada sore semua toko harus tutup menurut peraturan yang berlaku di Amsterdam, sehingga pemilik toko dilarang melakukan penjualan.
Namun de Grooth sangat memerlukan pertolongan pada saat itu juga. Yang menjadi catatan di sini bahwa tindakan pemilik toko tersebut dilakukan dalam keadaan memaksa khususnya darurat. Permintaan kasasi oleh jaksa terhadap putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa (opticien) lepas dari segala tuntutan hukum. Alasannya, karena dalam keadaan seperti itu timbul kewajiban untuk menolong sesama atau arrest optician.
Tersangka dan Kelanjutannya
Pasal 1 KUHAP menentukan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Definisi tersebut dari segi etimologi berasal dari kata “sangka” yang berarti kemungkinan atau diduga, kemudian mendapat imbuhan awalan “ter-“ yang bermakna sengaja.
Jadi memang sengaja disangka karena ada dugaan yang kuat, tetapi belum diputuskan apakah benar atau tidak. Meskipun baru dalam tahap menduga, tidak boleh sedikitpun mengabaikan bahkan menyimpang dari bukti-bukti yang ada karena akan menentukan seorang tersangka naik tingkat maupun tidak.
Jika tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa seorang tersangka telah melakukan tindak pidana, maka ia terbebas dari tuntutan maupun gugatan. Bagaimana jika terdapat bukti yang cukup kuat bahwa seorang tersangka melakukan tindak pidana?
Seorang tersangka yang kemudian dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan, maka disebut terdakwa. Seorang terdakwa naik tingkatnya menjadi terpidana apabila telah jatuh putusan hakim berupa hukuman terhadapnya di sidang pengadilan dan saat menjalankan hukuman itulah seseorang disebut narapidana.
Penuntutan dan Putusan
Pada tahap penuntutan dan putusan justru lebih penting untuk diketahui. Karena pada kedua tahap ini paling riskan diselewengkan, tetapi kurang mendapat perhatian dari masyarakat maupun sorotan dari media massa (jika pengadilan bersifat terbuka untuk umum). Kerap terjadi penyelewengan pada tahap penuntutan di sidang pengadilan yang dapat memengaruhi putusan hakim nantinya.
Misalnya, seorang pelaku tindak pidana yang seharusnya dihukum penjara 10 tahun mendapat keringanan menjadi empat tahun atau dua tahun, bahkan dibebaskan dari hukuman. Kalaupun ada yang mendapat sorotan media massa, mereka yang dianggap heboh oleh publik seperti para elite politik dan artis terkemuka atau mungkin yang memang dianggap keterlaluan, seperti kasus pencurian sandal atau kasus pencurian buah kakao yang diseret ke pengadilan.
Seorang hakim dituntut untuk mampu mencerminkan tiga hal dalam mengeluarkan putusan, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara proporsional. Memang tidaklah mudah untuk menerapkannya.
Namun, yang sangat disayangkan apabila seorang hakim dengan sengaja menyimpang dari tiga hal tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai salah satu profesi yang paling dihormati, seperti menerima suap dari pihak berperkara, baik melalui pengacara, jaksa, maupun terdakwa. Nah!
*Muhammad Karim Amrullahmahasiswa Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada.

15 November 2015
https://kmmih.law.ugm.ac.id/meluruskan-persepsi-status-tersangka/

(Permasalahan) Disabilitas dalam Sosiologi Hukum: Sebuah Catatan Singkat

Kaum disabilitas atau difabel (different ability/berbeda kemampuan) yang disebut sebagai orang-orang dengan berkebutuhan khusus maupun kelainan fisik atau mental, kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi di tengah kehidupan masyarakat. Bahkan di tengah-tengah kehidupan demokrasi dan hiruk-pikuk memperjuangkan hak asasi manusia, mereka masih saja terlupakan dan terpinggirkan, menjadi isu klasik yang seolah sudah biasa.
Padahal, disabilitas bukan berarti bukan manusia. Semangat inilah yang dibawa oleh masyarakat internasional, yangmana kemudian dituanagkan di dalam United Nations Convention Rights of Person with Disabilities. Konvensi tersebut menggunakan istilah person with disabilities, bukan disabilities people, yang menempatkan dan mengakui tiap-tiap orang secara individu yang memiliki kelainan fisik tetaplah manusia sebagai subjek, sama seperti lainnya. Kelainan fisik maupun mental yang disandang oleh seseorang, bukan berarti menempatkan dirinya sebagai objek in society.
Menempatkan dan memandang disabilitas sebagai objek inilah yang menimbulkan diskriminasi negatif selama ini. Mereka dianggap tidak mampu, butuh dikasihani, bahkan terhina. Sehingga sebagai kelompok termarjinalkan atau minoritas, hak-hak setiap orang disabilitas perlu dilindungi.

Main Pim-pong
Pemerintah Indonesia memang telah meratifikasi UNCRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Namun, implementasi negara dalam upaya untuk memenuhi hak-hak disabilitas di berbagai bidang belum sepenuhnya dilakukan, baik dari sector pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kehidupan yang layak, dan lain sebagainya. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 saja masih menggunakan istilah penyandang cacat, yangmana menimbulkan konsekuensi bahwa mereka yang berkelainan fisik atau mental ditempatkan sebagai subjek dalam kehidupan.
RUU Disabilitas yang baru digodok dan on progress menunjukkan disabilitas masih menjadi mainan pim-pong di dalam percaturan politik. Disabilitas bukanlah menjadi isu yang penting bagi para pembuat kebijakan maupun pemangku kepentingan. Kebijakan yang dikeluarkan pun cenderung tidak memihak, bahkan semakin menyudutkan.
Isu disabilitas bisa saja terangkat dalam sekejap dalam momen-momen tertentu, sebut saja pada akhir tahun ini bertepatan hari disabilitas internasional pada 3 Desember dan pilkada pada 9 Desember mendatang. Namun, apakah memperjuangkan isu disabilitas hanya sekedar euphoria semata? Tidak ada jaminan bahwa hari disabilitas dan momen pilkada yang kebetulan berdekatan itu, pasangan calon melalui janji kampanye akan benar-benar memperjuangkan isu disabilitas, selain setelah pasangan calon terpilih benar-benar merealisasikan melalui kebijakan yang nyata.
Ironisnya, pada saat yang sama, orang disabilitas masih saja terdikriminasi dalam menyampikan aspirasinya di dalam pesta demokrasi bernama pemilu, yang katanya pesta untuk semua rakyat dan dalam rangka menjamin hak asasi manusia. Para disabilitas kerap kesulitan dalam mengenal dan memilih pasangan calon, tersampaikan aspirasinya kepada pasangan calon saat masa kampanye, kesulitan akses secara fisik maupun akses informasi dalam pilkada, atau bahkan tidak dapat menyampikan maupun tersampaikan aspirasinya, baik pada masa kampanye maupun saat mencoblos. Lantas bagaimana hak-hak disabilitas dapat terpenuhi dengan baik, jika hak memilih saja tidak terlindungi dengan baik?

Regulasi
Karena dari hak memilih itulah ditentukan nasib banyak orang, karena calon terpilih nantinya mempunyai kuasa untuk mengeluarkan regulasi-regulasi yang tepat dan tidak menyudutkan disabilitas. Masyarakat DIY patut berbangga dengan adanya Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 yang menjamin hak-hak disabilitas, maupun adanya berbagai organisasi yang menyuarakan atau mewadahi aspirasi dan kemampuan disabilitas, baik dari pemeritnah maupun LSM. Sinkronisasi antara pemerintah dan masyarakat inilah yang seharunya tercipta dan terbangun di dalam upaya melindungi hak-hak disabilitas, karena tidak mungkin menjadi bangsa yang besar tanpa memeperhatikan mereka yang termarjinalkan termasuk disabilitas.
Momen hari disabilitas kiranya menjadi refleksi bagi kita semua untuk ngewongke wong disabilitas, baik bagi semua lapisan masyarakat, maupun bagi pemerintah yang berkuasa mengeluarkan kebijakan. Termasuk dalam momen pilkada ini, hendaknya para calon pasangan agar mengangkat isu disabilitas tidak sebatas untuk merebut hati disabilitas. Namun juga bagaimana setelah terpilih calon pasangan dapat mengeluarkan regulasi yang dapat melindungi hak-hak disabilitas pula.
(Dikutip dari tulisan opini “Disabilitas Bukan Sekadar Isu Pilkada” oleh Muhammad Karim Amrullah, yang dimuat Koran Kedaulatan Rakyat pada Rabu, 9 Desember 2015)

Angan Pendidikan Inklusif
Begitu pula difabel dalam menghadapi realita sulitnya mengakses ha katas pendidikan. Gong 2 Mei seharusnya menjadi refleksi bagi kita semua, sejauh manakah keadilan dalam mengenyam pendidikan dapat dirasakan bagi setiap kalangan. Di tengah semaraknya Hari Pendidikan Nasional, kenyataan menunjukkan bahwa belum semua lapisan masyarakat telah meraih hak atas pendidikan di Indonesia. Terlebih, bagi mereka yang termarjinalkan seperti kaum difabel.
Di tengah upaya perbaikan akan kualitas pendidikan di Indonesia, semangat mewujudkan kondisi pendidikan yang inklusif terus digaungkan. Kondisi pendidikan dimana difabel dapat berbaur dengan non-difabel dan dianggap mampu mengikuti proses pembelajaran di sekolah sama seperti lainnya. Karena sejatinya, setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh hak atas pendidikan, agar setara dengan manusia lainnya. Namun, pendidikan inklusif masih sulit untuk diimplementasikan.
Kaum difabel masih saja terpojokkan untuk menimba ilmu. Perbedaan yang melekat secara fisik selalu menjadi penghalang bagi mereka untuk sekedar duduk di bangku sekolah, terlebih bermimpi hingga bangku kuliah. Kalaupun ada, jumlah mereka hanya sebanyak hitungan jari. Hal ini tidak dapat dielak lagi, mengingat sebagian kecil saja masyarakat yang dapat menempuh jalur pendidikan formal. Apalagi difabel sebagai kelompok minoritas secara umum.
Sebagai kelompok minoritas, difabel rentan terhadap tindakan diskriminasi yang negatif. Awal dari diskriminasi di bidang pendidikan, menjadi akar permasalahan yang serius bagi difabel. Ibarat bola salju, satu permasalahan yang mendasar akan menyebabkan berbagai permasalahan yang timbul di kemudian hari. Stigma-stigma negatif yang telanjur terbangun di tengah masyarakat dalam memandang orang yang memiliki keterbatasan, sesungguhnya pemicu awal mula dari rentetan yang logis pelanggaran hak asasi manusia yang “sudah biasa” terjadi.

Bermula dari Persepsi
Pandangan negatif inilah yang kemudian dapat memukul secara psikologis, baik bagi difabel secara individu, maupun bagi orang tua dan keluarganya. Belum lagi jika terdapat kasus di mana lingkungan keluarga tak mendukungnya untuk tumbuh seperti manusia lainnya. Orang yang memiliki kelainan pun menjadi canggung untuk sekedar berbaur dengan lingkungan sekitarnya sendiri. Pendidikan informal pun tak terpenuhi bagi difabel itu sendiri.
Ketidakmampuan seorang difabel untuk berbaur dengan masyarakat, melahirkan sebuah pembatas antara difabel dengan orang-orang yang dianggap normal. Padahal, orang difabel perlu untuk menyuarakan adanya pelanggaran HAM atas dirinya sendiri dan mereka yang bernasib sama di berbagai tempat. Permasalahan ini kemudian berlanjut pada sekat yang lebih besar, ketika difabel terhadang untuk menempuh jalur pendidikan formal.
Di lapangan menunjukkan akan terjadi setidaknya dua bentuk diskriminasi. Pertama, sekolah tak mau atau tak bisa menerima seseorang dengan ketunaannya untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar. Kedua, kalaupun sekolah itu mau menerima, belum tentu sekolah itu mampu untuk memenuhi berbagai kebutuhan seorang yang berkebutuhan khusus untuk mendukung kegiatan dalam proses pembelajaran sesuai apa-apa yang dibutuhkannya.
Dari sini terlihat bahwa difabel tidak dapat menikmati bangku sekolah sebagaimana yang sepatutnya. Dalam berbagai kasus, ada diantara mereka yang akhirnya putus sekolah. Ada pula yang terus berjuang melanjutkannya, dengan konsekuensi mereka harus mampu memenuhi kebutuhannya yang khusus secara mandiri. Bertambah ruwet, jika kondisi sekolah yang bersangkutan tidak mau memperhatikan kondisi ketunaan yang ada pada salah satu atau dua dari sekian banyak muridnya.
Polemik tersebut menyebabkan seorang difabel tidak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai. Hal ini tentu saja membangun tembok penghalang yang lebih besar lagi. Ia justru bisa menjadi penghalang bagi dirinya sendiri untuk mendapat pekerjaan dengan upah yang layak. Di sinilah akar mulanya kemiskinan dan pengangguran kian hari kian membengkak jumlahnya, khususnya di kalangan difabel. Hal ini diperparah ketika seorang difabel tidak mendapatkan pendidikan non-formal seperti pelatihan, yang menjadikannya tertatih-tatih menyesuaikan tuntutan zaman yang terus berkembang.
Kenyataan memang masih jauh dari harapan. Membangun pendidikan inklusif bukanlah perkara mudah. Selain membutuhkan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai, kesadaran masing-masing pihak menjadi kunci utama terwujudnya pendidikan inklusif. Sehingga dalam upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif, perlu dibarengi dengan pemahaman bersama pula untuk meluruskan pandangan masyarakat yang salah terhadap difabel.

(Dikutip dari tulisan opini “Angan Pendidikan Inklusif” oleh Muhammad Karim Amrullah, yang dimuat Dekatsini pada Mei 2017)

Pembentukan Hukum Internasional sebagai Salah Satu Fungsi Pembuat Hukum dari Organisasi Internasional

Pembentukan Hukum Internasional sebagai Salah Satu Fungsi Pembuat Hukum dari Organisasi Internasional

Organisasi internasional dalam mencapai tujuan sekaligus menghadapi tantangan, perlu menciptakan aturan-aturan melalui suatu proses pembuatan hukum (law-making process). Karenanya, ada dua penekanan penting dalam hal ini. Pertama, menekankan nilai-nilai yang telah dianut secara universal seperti human rights, dan kedua, kemungkinan organisasi internasional itu sendiri untuk dikendalikan sesuai konstituennya atau charter.
Pada saat yang sama, sifat organisasi internasional yang begitu dinamis dalam menjawab berbagai tantangan, proses pengembangannya perlu dilihat dari dua aspek, ke dalam dan keluar. Ke dalam, organisasi internasional menhadapi masalah itu sendiri. Sedangkan keluar, organisasi internasional harus terus melakukan kegiatannya sesuai bidangnya dan tujuannya. Melihat kenyataan-kenyataan di atas, proses pembuatan hukum oleh organisasi internasional harus di dalam rel kerangkan hukum internasional dan persetujuan bersama, khususnya oleh negara-negara anggota pembetuk.
Pada sisi yang lain, agency theory sebagai teori yang erat kaitannya dengan sosial-politik dan mikro ekonomi, juga dengan kepentingan politik dan hubungan internasional. Agency theory yang diterapkan di dalam organisasi internasional, bermakna bahwa organisasi internasional sebagai agen atau kepanjangan masing-masing negara anggota, yang dijadikan alat yang menentukan para negara anggota. Lain hal, hubungan antara negara dengan organisasi internasional saat ini tidak hanya secara tradisional atau principal-agent relationships. Dalam perkembangannya, bisa jadi organisasi internasional punya hegemoni yang menjadikan negara-negara menjadi agen.
Bisa jadi organisasi internasional itu sendiri membuat keputusan yang bersifat binding, yang memengaruhi atau berdampak pada kedaulatan negara anggota yang bersangkutan. Tentu ada banyak organisasi internasional seperti the United Nations (UN), the World Health Organization (WHO), the International Civil Aviation Organization (ICAO), the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), dan the International Monetary Fund (IMF).
Secara tradisional, law-making powers dari organisasi internasional terdiri dari tiga proposisi:
1.    Para negara anggota mendirikan organisasi internasional sesuai kehendak mereka, yang menjadikan keputusan organisasi internasional sebagai cerminan kehendak mereka.
2.    Law-making powers organisasi internasional dengan batasan konstituen yang disepakati para negara anggota.
3.    Hanya terbatas masalah internal.
Lebih jelasnya, fungsi pembuatan hukum oleh organisasi internasional telah dimasukkan ke dalam instrumen pokoknya, baik tersirat maupun tersurat. Begitu pula proses pembuatan hukum oleh organisasi internasional tidak terlepas dari sumber-sumber hukum internasional. Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa sumber utamanya adalah perjanjian, kebiasaan, dan prinsip-prinsip hukum secara umum.
            Dalam proses organisasi internasional membuat keputusan, dapat dilihat metode-metode dalam pengambilan keputusan oleh para negara anggota. Voting bisa jadi melalui consensus atau aklamasi atas saran ketua persidangan yang bersifat ruling. Seidaknya, dapat dilihat pengambilan keputusan secara umum melalui mayoritas sederhana (simple majority), mayoritas mutlak (absolute majority), mayoritas bersyarat (qualified majority), dan suara afirmatif (affirmative vote). Secara khusus, metodenya terdiri dari unanimity, consensus, qualified majority voting, dan weighted voting. Unanimity terjadi bila keputusan tidak diambil karena hanya ada satu negara anggota tidak setuju. Sedangkan weighted voting terjadi bila semua negara anggota memiliki suara, tetapi masing-masing bobot suaranya tidak sama.

Source:
Tsani, Mohammad Burhan, 2012, Hukum Organisasi Internasional, Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Wouters, Jan and Philip De Man, 2009, “International Organizations as Law-Makers”, Journal, Leuven Centre for Global Governance Studies, Katholike Universiteit Leuven, Working Paper No. 21 – March 2009.

Permasalahan Penggunaan Kekuatan sebagai Tindakan Hegemoni Keamanan Kolektif oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewasa Ini

Permasalahan Penggunaan Kekuatan sebagai Tindakan Hegemoni Keamanan Kolektif oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewasa Ini

Prof. Sir Michael Wood dalam legal opinion berjudul “The Security Council and the Use of Force” mengkritik Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam hal keamanan kolektif. Dalam hal ini khususnya dibatasi pada bidang penggunaan kekuatan, atau jus ad bellum, termasuk penggunaan kekuatan dalam perang melawan terorisme, yang berujung pada pendapat perlunya reformasi DK PBB. Sekalipun, Prof. Wood juga berpendapat bahwa DK PBB bersama dengan organ pendukung ad hoc bernama International Criminal Tribunals telah berkontribusi dalam banyak hal selama ini.
Prof. Wood mengatakan bahwa perkembangan hukum internasional oleh dan di dalam DK PBB itu sendiri mengacu pada setidaknya empat proses yang berbeda tetapi saling terkait. Pertama, DK PBB dapat meletakkan sendiri hukumnya dengan cara yang disebut legislative and quasi-judicial functions atau fungsi legislatif dan kuasi-yudisial. Kedua, DK PBB melalui tindakan tersebut dapat menafsirkan dan mengembangkan (atau bahkan merubah) makna atau amanat Piagam PBB, misalnya mengenai arti “concurring votes of the permanent membersin Article 27, atau “breach of the peacein Article 39 (“pemberian suara anggota tetap” Pasal 27, atau “pelanggaran terhadap perdamaian” Pasal 39).
Ketiga, tindakan PBB yang semacam itu menstimulasi atau mendorong perkembangan hukum internasional secara umum. Misalnya saja terkait “responsibility to protect” dalam hal Resolusi 794 Tahun 1992 di Somalia, di mana DK PBB menyatakan bahwa mereka yang melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional harus bertanggung jawab secara individu. Keempat, DK PBB baik anggota tetap maupun non-anggota tetap, may develop the law through practice (dapat mengembangkan hukum melalui praktek).
Hal ini tidak hanya membahas mengenai legitimasi atau kepatutan secara abstrak. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kekhawatiran atas pelanggaran penggunaan kekuatan, atau jus ad bellum, benar-benar terjadi selama dan setelah Perang Dingin. Misalnya saja kegagalan menindak-lanjuti ancaman keamanan dewasa ini, seperti terorisme dan senjata pemusnah massal, juga bencana kemanusiaan seperti di Rwanda dan Darfur. Apa-apa yang telah terjadi di Afghanistan tahun 2001 dan Iraq tahun 2003, misalnya, apakah dapat dikatakan intervensi terhadap kemanusiaan, di mana Tentara Inggris terlibat begitu besar. Seolah tidak ada yang bisa menolak atau membantah DK PBB dalam penggunaan kekerasan selama ini.
Prof. Wood kemudian mengkritik atas aturan hukum tentang penggunaan kekerasan oleh DK PBB dalam Piagam PBB, juga dalam hal mendefinisikan istilah-istilah tertentu. Begitu pula Prof. White dalam legal opinion berjudul “On the Brink of Lawlessness: The State of Collective Security Law” juga mengkritik terminologi dalam peraturan yang ada selama ini yang dianggap kurang memberikan kepastikan dan tidak ada konsistensi dalam penerapan. Keamanan kolektif lebih bersifat politis, kepentingan negara-negera tertentu yang kuat, berdampak pada hukum yang menjadi dasar dilakukannya suatu hal.
Tindakan militer yang mengejutkan, misalnya, tindakan militer (menyerbu) terhadap Irak setelah menginvasi Kuwait tahun 1990, yang bagaimanapun kental akan kepentingan politik, dengan legitimasi mendasarkan pada wewenang yang dimanatkan. Lain contoh, ketika tindakan pemaksaan DK PBB terhadap Libya, kemudian Libya mempertanyakan legalitas tindakan tersebut di hadapan Mahkamah Internasional. Berbagai isu mengenai keamanan kolektif yang diambil oleh beberapa negara untuk seluruh negara, memang terus menjadi persoalan, sebagai contoh dua kasus tersebut. Kepentingan politik sangat mempengaruhi tindakan yang dianggap legal atau dilegalkan secara hukum, memnjadikan kondisi keamanan itu sendiri tidak stabil karena berbagai tindakan kekerasan yang diambil.
Dewasa ini, ada banyak organisasi internasional, termasuk yang bergerak maupun terkait dengan isu keamanan internasional, seperti di benua-benua tertentu OAS, EU, AU, atau sub-regional seperti ECOWAS, atau yang khusus di bidang pertahanan seperti NATO. Akan tetapi, PBB tetaplah sebagai satu-satunya aktor utama di bidang keamanan kolektif secara global. DK PBB secara khusus memiliki atau diberi mandat untuk bertanggung jawab dalam hal perdamaian dan keamanan internasional, yang bisa saja mengesampingkan atau tidak mengindahkan, atau terlihat lebih kuat daripada organ-organ lainnya di PBB. Tindakan DK PBB selama ini menimbulkan kekhawatiran yang begitu besar bagi masyarakat internasional, seperti legalitas, legitimasi dan selektivitas, disamping terdapat pengakuan atas efektivitas dan penegakan hukum dalam hal peace and security secara global selama ini.

Source:
White, N.D., 2002, “On the Brink of Lawlessness: The State of Collective Security Law”, Legal Opinion, University of Hull, Hilaire McCoubrey Memorial Lecture 15 May 2002.

Wood, Sir Michael, 2006, “The UN Security Council and International Law”, Legal Opinion, University of Cambridge, Hersch Lauterpacht Memorial Lectures 7th – 9th November 2006.

Rabu, 03 Mei 2017

Pengawasan Internal di Mahkamah Konstitusi

BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang menganut konsepsi negara kesejahteraan (welfare state), hal ini termaktub dalam pembukaan UUD 1945 bahwa “[...] melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia [...]”. Titik berat konsepsi welfare state ialah adanya pemerataan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat, sehingga negara dituntut untuk berperan aktif dalam menciptakan kesejahteraan tersebut. Bentuk keaktifan negara melalui pengaturan dan kebijakan dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
Kewenangan Pemerintah dalam mengatur kehidupan masyarakat pada perjalanannya tidak hanya mendasarkan pada bingkai hukum positif yang dibuat, namun juga mengimplementasikan diskresi. Seringnya langkah pemerintah yang berdasarkan diskresi justru akan mengarah pada penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) hingga pada akhirnya akan merugikan masyarakat. Sebagaimana diungkapkan oleh Lord Acton, “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely”, kewenangan absolut yang dimiliki akan cenderung korupsi yang kemudian justru menjauh dari tujuan pencapaian kesejahteraan.
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara hukum juga memiliki konsekuensi logis bahwa segala pelaksanaan penyelenggaraan kekuasaan negara harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga pelaksanaan konsepsi negara hukum di Indonesia ialah dalam rangka menjamin penyelenggaraan kekuasaan negara sesuai hukum yang berlaku dan nilai fundamental negara dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, penyelenggaraan kekuasaan negara tak hanya dilakukan oleh pemerintah (eksekutif) saja, melainkan terdapat pula lembaga legislatif dan yudikatif yang berkedudukan setara dan saling mengimbangi. Oleh karenanya, pelaksanaan fungsi masing-masing kekuasaan tersebut juga tidak terlepas dari pengawasan satu sama lain. Konsep check and balances tersebut berfungsi menutupi kelemahan dalam melakukan kontrol antara cabang-cabang pemerintahan berdasarkan ajaran pemisahan kekuasaan.[1] Berpijak pada hal tersebut, maka pengawasan terhadap aparat penyelenggara negara merupakan keniscayaan. Pengawasan dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pengawasan atas kinerja aparat penyelenggara negara di suatu lembaga kekuasaan tak hanya diawasi oleh kekuasaan yang lain, di dalam manajemen tiap lembaga tersebut telah memiliki sistem pengawasan yang kita kenal dengan pengawasan intern. Yakni pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan secara organisatoris atau struktural yang merupakan bagian dari lingkungan badan itu sendiri. Pengawasan intern tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari manajemen pengorganisasian suatu lembaga, sehingga lembaga negara yang bersangkutan turut membangun pemerintahan yang demokratis serta mewujudkan supremasi hukum dan keadilan.
Pasca reformasi, perkembangan lembaga negara telah merubah sistem ketatanegaraan Indonesia, diantaranya ialah lahirnya Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraan ialah untuk menjaga konstitusi agar dilaksanakan sesuai kehendak rakyat dan cita-cita konstitusi. Menilik dari pentingnya kedudukan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka pengawasan atas lembaga penafsir dan penjaga konstitusi mutlak adanya. Terdapat pengawasan di dalam manajemen kelembagaan Mahkamah Konstitusi, yaitu pengawasan oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi dalam tataran hakim konstitusi serta pengawasan oleh auditor dan pengawasan melekat oleh atasan langsungnya.
Namun, upaya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan kode etik hakim perlu ditinjau dan diperbaiki. Hal ini dikarenakan adanya temuan beberapa hakim konstitusi yang menyalahi Kode Etik Hakim Konstitusi, sehingga penyelenggaraan penegakan hukum yang adil dan demokratis mulai diragukan masyarakat. Di sisi lain, pengurusan administrasi dan manajemen kelembagaan Mahkamah Konstitusi perlu dioptimalkan dengan adanya kontrol dari dalam, yaitu dengan adanya pengawasan internal untuk menciptakan sistem yang sejalan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah mendapatkan penilaian BPK berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian secara terus menerus,[2]  pengawasan internal di dalam Mahkamah Konstitusi tetap harus dilaksanakan dan terus dioptimalkan pelaksanaannya. Kedua bentuk pengawasan internal tersebut diharapkan menjadi garda terdepan mencegah maladministrasi dan korupsi di internal kelembagaan Mahkamah Konstitusi.
Terlihat pengawasan intern memiliki peranan signifikan dalam penyelenggaraan penegakan supremasi konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga penguatan sistem pengawasan menjadi mutlak diperlukan. Berdasarkan uraian tersebut, perlu dianalisis desain pengawasan intern dalam kelembagaan mahkamah konstitusi serta bagaimana perbaikan agar tercipta sistem yang optimal. Dengan demikian, hal ini akan melahirkan hakim konstitusi sumber daya manusia yang ada di kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang berintegritas.

B.                 Rumusan Masalah

Bagaimana sistem pengendalian Intern dalam Mahkamah Konstitusi?




BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengawasan Internal

1.                  Sistem Pengawasan

Pengawasan sejatinya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan tercapai. Adanya pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Sistem pengawasan (control system) menurut George R Terry ialah menetapkan atau menitikberatan pada tindakan evaluasi dan koreksi terhadap hasil yang telah dicapai dengan maksud agar hasil tersebut sesuai dengan rencana.[3] Henry Fayol menyebutkan bahwa pengawasan pada hakekatnya suatu tindakan menilai atau menguji apakah sesuatu telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.[4] Berdasar kedua pendapat tersebut, pengawasan memiliki standar yang telah ditentukan, sehingga dapat diketahui pelaksanaan telah sesuai standar atau tidak dan memiliki konsekuensi atas penilaian tersebut.
Selain itu, Harold Koonz yang dikutip dalam bukunya John Salinderho berpendapat bahwa, “pengawasan merupakan pengukuran dan pembetulan terhadap kegiatan para bawahan untuk menjamin bahwa apa yang terlaksana itu cocok dengan rencana. Jadi pengawasan itu mengukur pelaksanaan dibandingkan dengan cita-cita dan rencana, memperlihatakan dimana ada penyimpanangan yang negatif dengan menggerakkan tindakan-tindakan untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan, membantu menjamin tercapainya rencana-rencana.”[5]
Lebih lanjut, Newman berpendapat bahwa, “Control is assurance that the performance conform to plan”.[6] Dengan demikian, pengawasan menurut Newman merupakan suatu tindakan yang dilakukan selama proses suatu kegiatan sedang berjalan, bukan setelah akhir dari proses tersebut.[7] Ir. Suyamto memberikan rumusan pengertian pengawasan sebagai segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.[8] Berdasar definisi tersebut, Muchsan menganalisa bahwa wujud pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de facto.[9]
Pengawasan dapat ditinjau dari berbagai segi, baik segi manajemen maupun hukum administrasi.[10] Dilihat dari segi manajemen, pengawasan diperlukan untuk menjamin agar suatu kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan rencana (planning) sehingga tujuan organisasi tersebut tercapai.[11] Dari segi hukum administrasi, pengawasan diperlukan untuk menjamin agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan norma hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlindungan hukum bagi rakyat atas sikap-tindak badan atau pejabat tata usaha negara dapat diupayakan.[12] Dengan demikian, pengawasan akan memperkecil kemungkinan adanya hambatan dan penyimpangan sehingga segera melakukan perbaikan untuk tetap sejalan dengan standar pelaksanaan pemerintahan.
Bentuk pengawasan dapat dikelompokkan ke berbagai segi, yaitu:[13]
a.       Pengawasan dari segi kedudukan badan atau organ yang melakukan pengawasan, dibedakan menjadi pengawasan internal dan eksternal;
b.      Pengawasan dari segi waktu atau saat dilaksanakan pengawasan dibedakan menjadi pengawasan bersifat preventif (a priori) dan pengawasan represif (a posteriori); dan
c.       Pengawasan dari segi sifat dibedakan menjadi pengawasan bersifat rechmatigheid dan pengawasan bersifat doelmatigheid.
Dalam konteks Indonesia, konsep pengawasan mulai muncul dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983. Namun, Inpres tersebut tidak menjelaskan secara tegas pengertian pengawasan. Adapun ruang lingkup pengawasan dalam Inpres hanya meliputi dua hal, yaitu pengawasan atasan langsung dan pengawasan fungsional. Sedangkan definisi pengawasan intern dalam hukum positif saat ini ialah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak  ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.[14] Pengawasan intern dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah,[15] yang terdiri atas: (a) BPKP; (b) Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; (c) inspektorat provinsi; dan (d) inspektorat kabupaten/kota.[16]
Adapun pengaturan mengenai pengawasan terhadap aparat pemerintah saat ini tak hanya tersurat dalam satu perundang-undangan saja, melainkan tersebar ke berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini terlihat dari ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu kelembagaan negara, akan memiliki sistem pengawasan yang melekat pada fungsi pimpinan organ kelembagaan itu sendiri. Lebih lanjut, munculnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan yang khusus dibentuk sendiri oleh kelembagaan yang bersangkutan mendorong perbaikan dan mengoptimalkan pengawasan yang dilakukan oleh atasan. Di sisi lain, konsep check and balances yang diimplementasikan dalam hubungan antar cabang kekuasaan memberikan konsekuensi adanya pengawasan dari luar. Meskipun hal ini tidak akan ditinjau lebih lanjut, dan hanya akan fokus pada pengawasan intern kelembagaan.

2.                  Pengawasan Internal

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap pelaksanaan pemerintahan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep negara hukum Eropa Kontinental (rechstaat) dipelopori oleh salah satunya Frederich Julius Stahl. Menurut Stahl konsep ini terdapat empat unsur pokok, yaitu: (1) pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia; (2) negara didasarkan pada teori trias politika; (3) pemerintah diselenggarakan berdasarkan undang-undang (wesmatig bestuur); dan (4) adanya peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechmatige overheidsdaad).[17] Begitu pula prinsip-prinsip rechstaat menurut Williem Konijnenbelt yang dikutip oleh Ridwan HR adalah:[18]
a.       Pemerintah berdasar undang-undang, yang berarti pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh UUD atau UU lainnya;
b.      Terdapat hak asasi manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemerintah;
c.       Pembagian kekuasaan, yang berarti kewenangan pemerintah tidak boleh dipusatkan pada satu lembaga, melainkan harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi yang dimaksudkan menjaga keseimbangan; dan
d.      Pengawasan lembaga kehakiman, yangmana pelaksanaan kekuasaan pemerintahan harus dapat dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka.
Karenanya, dapat dipahami bahwa ciri-ciri negara hukum (rechstaat) adalah: a. Adanya konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat; b. Adanya pembagian kekuasaan; dan c. Diakui dan dilindungi hak-hak kebebasan rakyat.[19]
Berbicara mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia, harus lebih dulu memahami mengenai kekuasaan dan wewenang. Soerjono Soekanto membedakan definisi antara kekuasaan dan wewenang. Soekanto berpendapat bahwa setiap kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain disebut sebagai kekuasaan, sedangkan wewenang adalah kekuasaan yang ada pada seseorang atau kelompok orang yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat.[20] H.D. Stout sebagaimana dikutip oleh Ridwan HR, memberikan pengertian mengenai wewenang sebagai berikut:[21]
Bevoegheid is een begrip uit het bestuutrlijke organisatierch, watkan worden omschereven als het geheel van regels dat betrekking heft op de verkrijging en uitoefening van bestuursrechtelijke bevoegdhehden door publiekrechtelijke rechtssubjecten in het bestuurstechtelijke rechveerkeer. (Bahwa wewenang merupakan pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik).
Hal ini sejalan dengan Max Weber yang menyatakan bahwa wewenang adalah suatu hak yang telah ditetapkan dalam suatu tata tertib sosial untuk menetapkan kebijakan-kebijakan, menentukan keputusan-keputusan mengenai persoalan-persoalan yang penting dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan.[22] Terminologi kewenangan selalu berkaitan dengan kekuasaan dan keduanya tidak dapat dipisahkan. P. Nicholai yang mengatakan bahwa kewenangan yaitu:[23]
Het Vermogen tot het verrichten van bepaalde rechtshandelingen (handelingan die op rech rechtsgevolog gericht zijn en dus ertoe strekken dat bepaalde rechtsgevolgen onstaan of tenieet gaan).Een recht houdt in de (rechtens gegeven) vrijheid om een bepaalde feiteelijke handeling te verichten of na te laten, of de (rechtens gegeven) aanspraakop het verrichten van een handeling door een ander. Een plicht impliceert een verpelichting om een bepaalde handeling te verichten of n ate laten. (Kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu, (yaitu tindakan-tindakan yang dimaksud untuk menimbulkan akibat hukum, dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum). Hak berisi kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, sedangkan kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu).
Pada saat yang sama, kewenangan juga sering dikaitkan dengan tugas, fungsi, dan wewenang, sehingga istilah-istilah tersebut terkadang sulit untuk dibedakan karena dipakai secara interchangeable (saling dipertukarkan). Karenanya Harjono mengemukakan bahwa fungsi mempunyai makna yang lebih luas daripada tugas. Haryono sebagaimana dikutip oleh Firmasyah, berpendapat bahwa tugas lebih tepat digunakan untuk menyebut aktivitas-aktivitas yang diperlukan agar fungsi terlaksana, sedangkan fungsi memerlukan banyak aktivitas agar fungsi dapat terlaksana. Gabungan dari tugas-tugas adalah operasionalisasi dari sebuah fungsi yang sifatnya ke dalam, sedangkan tugas juga memiliki aspek keluar atau yang disebut sebagai wewenang.[24]
Memahami kekuasaan dan kewenangan sebagaimana telah dijelaskan di atas dikaitkan dengan konsep negara hukum, maka diperlukan adanya legitimasi agar kewenangan dan pelaksanaannya sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat yang sama, perlu adanya sebuah pengawasan atas pelaksanaan suatu kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.[25] Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukaan oleh Viktor M Situmorang. Situmorang berpenapat bahwa pelaksanaan rencana dan program dalam suatu organisasi tanpa adanya suatu pengawasan, maka dimungkinkan tidak tercapainya tujuan dan cita-cita yang telah ditentukan, termasuk pengelolaan negara sebagai suatu organisasi yang besar.[26]
Situmorang kemudian memberikan pengertian tentang pengawasan, yakni setiap usaha dan tindakan dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas yang dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai.[27] Memahami definisi pengawasan, Sarwoto dalam hal ini berpendapat, “Kegiatan manajer agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki”.[28] Sejalan dengan pengertian pengawasan juga dikemukakan oleh Prayudi, yakni, “Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan dan diperhatikan”.[29]
Karenanya, dapat dipahami bahwa pengawasan dapat dijadikan sebagai salah satu alat ukur suatu instansi dapat berjalan dengan baik atau tidak dalam pencapaian tujuannya, dengan melihat penyelenggaraan tugas dan fungsi suatu instansi secara efisien dan efektif atau tidak. Selain itu, harus dipahami apa output dari pegawasan itu sendiri. Sujanto memaparkan arti penting produk dari pengawasan, yaitu: “produk langsung dari pengawasan hanyalah berupa data dan informasi maka hasil akhir atau manfaat dari pengawasan itu hanya akan dapat terlihat atau dirasakan apabila data dan informasi itu telah dimanfaatkan oleh manajer sehingga melahirkan tindakan-tindakan yang nyata. Tindakan-tindakan tersebut umumnya dikenal dengan tindakan korektif atau corrective action.[30]
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa perlu adanya tindak lanjut atas hasil daripada tindakan pengawasan itu sendiri, guna memperbaiki kesalahan yang telah terjadi maupun mencegah kesalahan yang sama ke depan. Pada bagian sebelumnya telah dipaparkan mengenai pengelompokan pengawasan, salah satunya ialah berdasarkan subjeknya, pengawasan terbagi dalam dua hal, yakni pengawasan internal dan pengawasan eksternal.[31] Robert Cramling dalam Silverman memberikan pemahaman pengawasan internal dalam suatu organisasi yakni:[32]
Internal control can be simply defined as the methods by which an organization governs its activities to effectively and efficiently accomplish its mission. More specifically, internal control is concerned with stewardship to accomplish an entity's mission with effective results [...] internal control should be recognized as an integral part of each system that management uses to regulate and guide its operations.
Sejalan dengan definisi tersebut, Moeller memberikan pengertian pengawasan internal bahwa, “Internal control comprises the plan of enterprise and all of the coordinate methods adopted within a business to safeguard its assets, check the accuracy and reliability of its accounting data, promote operational efficiency, and encourage adherence to prescribed managerial policies.[33] Singkatnya, dapat dipahami bahwa pengawasan internal adalah pengawasan oleh subjek pengawasan yang berada di dalam susunan organisasi objek yang diawasi.[34]
Pendapat ahli mengenai tujuan pengawasan internal bebeda-beda. Setidaknya, dapat dilihat pengendalian internal berdasarkan tujuannya dikelompokkan menjadi tiga berdasarkan tujuannya yaitu:[35] (a) Pengendalian preventif, merupakan pengendalian yang dimaksudkan untuk mencegah masalah sebelum masalah tersebut benar-benar terjadi; (b) Pengendalian detektif, merupakan pengendalian yang dimaksudkan untuk menemukan masalah dan masalah tersebut telah terjadi; (c) Pengendalian korektif, merupakan pengendalian yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ditemukan oleh pengendalian detektif. Sedangkan pengendalian internal akan memberikan manfaat bagi instansi yang bersangkutan, diantaranya: efektivitas dan efisiensi kegiatan; meningkatkan ketelitian dan kebenaran informasi; dan mendorong agar manajemen dalam instansi patuh terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[36] Hal ini dapat dikaitkan pada pemahaman mengenai produk pengawasan, bahwa kebenaran informasi sebagai output atas hasil pengawasan diperlukan untuk tindakan-tindakan korektif.
Pengawasan internal sebagai salah satu organ atau alat perlengkapan dari sistem pengendalian internal yang berfungsi melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi suatu instansi. Pengawasan internal tidak lain untuk kepentingan instansi itu sendiri, mengingat keberhasilan pengawasan internal sangat berpengaruh terhadap kelangsungan suatu instansi.[37] Pengawasan internal pada intinya terdiri dari keseluruhan penilaian atas suatu instansi mengenai hal-hal: melindungi instansi dari pemborosan, penggelapan, dan inefisiensi sumber daya; menjamin akurasi dan realibilitas dalam perhitungan dan pengoperasian data; pengamanan agar sesuai kebijakan; dan mengevaluasi kinerja semua unit.[38] Lebih lanjut, Darise melanjutkan bahwa perwujudan pengawasan internal yang efektif sekurang-kurangnya:[39]
a.       Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi
b.      Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi
c.       Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi
Dari hal-hal tersebut, dapat dipahami bahwa pengawasan internal berperan penting dalam penegakan profesionalitas, integritas, dan nilai etik bagi seseorang di dalam suatu instansi. Pengawasan internal sebagai suatu proses yang dirancang untuk memastikan kegiatan instansi dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien, serta ketaatan pada peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan atas pengawasan internal itu sendiri tentu tidak dapat berjalan tanpa adanya unsur-unsur pengawasan internal. Harahap menyebutkan unsur-unsur pengawasan internal meliputi:[40]
a.       Lingkungan pengendalian masnusia (secara person) dan lingkungan kerjanya
b.      Penilaian risiko setiap kegiatan
c.       Kegiatan pengendalian untuk menghindari risiko
d.      Informasi dan komunikasi dengan mengidentifikasi tujuan, risiko, dan kegiatan pengendalian untuk pelaksanaan manajemen dan mengontrol setiap kegiatan
e.       Pengawasan pengendalian
Oleh karenanya, dapat dipahami bahwa pengawasan internal melingkupi kelembagaan, lingkup tugas, kompetensi sumber daya manusia, standar audit, pelaporan dan telaahan sejawat, termasuk kode etik. Memahami dari berbagai pengertian para ahli di atas, dapat dipahami bahwa adanya sistem pengawasan internal diharapkan agar penyelenggaraan tugas dan fungsi suatu instansi dapat berjalan secara efisien dan efektif.
Sistem pengawasan di berbagai instansi saat ini tidak terlepas dari upaya penyempurnaan ketatanegaraan di Indonesia, yang mana tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia sendiri. Reformasi telah memberikan dampak yang signifikan bagi ketatanegaraan Indonesia, termasuk memperbaiki sistem pengawasan untuk mencegah dan menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di masa lampau. Salah satunya mengenai penyempurnaan sistem pengawasan internal yang ada pada berbagai instansi, temasuk aparat penegak hukum. Kurangnya moralitas dan integritas aparat penegak hukum menjadi penyebab utama lemahnya penegakan hukum di Indonesia, tidak terkecuali hakim.[41] Sebagai contoh, Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga pengawas internal di Mahkamah Agung dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang belum bekerja dengan baik, memicu tumbuh dan berkembangnya tindakan abuse of power yang menyebabkan judicial corruption (mafia peradilan) sulit diberantas.[42] Independensi kekuasaan kehakiman atau peradilan pun tidak boleh diartikan secara absolut, sebagaimana salah satu rumusan penting International Commission of Jurist yang menyatakan bahwa, “Independence does not mean that the judge is entitled to act in an arbitrary manner”.[43] Dengan demikian, perlu adanya pengawasan di dalam Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Namun, pengawasan internal bukan berarti tanpa kelemahan, sekalipun merupakan sebuah bentuk upaya penyelenggaran suatu instansi secara efisien dan efektif. Pengendalian intern masih belum mampu untuk menciptakan penyelenggaraan kekuasaan negara berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tidak ada satupun pengendalian intern yang dapat dikatakan ideal, mengingat terdapat berbagai keterbatasan yang memungkinkan pengendalian intern tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Hal ini yang kemudian memunculkan adanya pengawasan ekstern dan pengawasan bentuk lainnya.

B.                 Urgensi Pengawasan Internal Mahkamah Konstitusi

1.                  Kedudukan Mahkamah Konstitusi

Sistem ketatanegaraa Indonesia saat ini telah mengalami perubahan yang sangat penting dan mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan check and balances diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.[44] Salah satu lembaga negara baru dalam proses perubahan tersebut ialah Mahkamah Konstitusi, yang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung.
Laica Marzuki mengemukakan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan bagian dari Mahkamah Agung dalam makna perkaitan struktur unity jurisdiction, serperti halnya dalam sistem hukum Anglo Saxon.[45] Akan tetapi berdiri sendiri serta terpisah dari Mahkamah Agug secara duality of jurisdiction, keduanya berkedudukan setara dan merupakan penyelenggara tertinggi dari kekuasaan kehakiman.[46]
Jimly Asshiddiqie menjelaskan, bahwa meskipun tidak secara persis, Mahkamah Agung dapat digambarkan sebagai puncak peradilan yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun subjek hukum lainnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak berurusan dengan orang per orang, melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas.[47] Perkara-perkara yang diadili di Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus ketidakadilan secara individual dan konkrit.[48] Perkara konkrit dan individuil sehauh ini hanya yang berkenaan dengan perkara impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.[49] Oleh karena itu, pada pokoknya, seperti yang biasa saya sebut untuk tujuan memudahkan pembedaan, Mahkamah Agung pada hakikatnya adalah ‘court of justice’, sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah 'court of law'. Yang satu mengadili ketidakadilan untuk mewujudkan  keadilan,  sedangkan  yang  kedua  mengadili  sistem  hukum  dan  sistem keadilan itu sendiri.[50]
Pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat dipahami dari dua sisi, yaitu dari sisi politik dan dari sisi hukum.[51] Dari sisi politik ketatanegaraan, keberadaan Mahkamah Konstitusi diperlukan guna mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang tidak dimiliki oleh DPR dan Presiden.[52] Dengan demikian, undang-undang tidak menjadi legitimasi DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat. Selain itu, perubahan sistem ketatanegaraan yang tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi, tetapi sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya. hal itu memungkinkan terjadinya sengketa antar lembaga negara, sehingga diperlukan sebuah forum hukum untuk menyelesaikannya.[53]
Dari sisi hukum, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu konsekuensi perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi, prinsip negara kesatuan, prinsip demokrasi, dan prinsip negara hukum.[54] Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Negara kesatuan tidak hanya dimaknai sebagai kesatuan wilayah geografis dan penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, negara kesatuan menghendaki adanya satu sistem hukum nasional. Dimana kesatuan sistem hukum tersebut ditentukan oleh adanya kesatuan dasar pembentukan dan pemberlakuan hukum, yaitu UUD 1945.[55]
Sebagai organ kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi kehakiman, Mahkamah Konstitusi bersifat independen, baik secara struktural maupun fungsional. Untuk mendukung independensinya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi juga mempunyai mata anggaran tersendiri, terpisah dari mata anggaran instansi lain. Hanya saja, sesuai dengan hukum administrasi yang berlaku umum, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja kesekretariat-jenderalan dan kepaniteraan serta administrasi kepegawaian Mahkamah Konstitusi tetap terikat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hal itu. Atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Jenderal dan Panitera tetap diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden. Bahkan hakim konstitusi secara administratif diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden[56].
Dalam konsteks ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi dikonstruksikan untuk menjalankan dua fungsi: pertama, sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat.[57] Kedua, Mahkamah Konstitusi bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggung jawab.[58] Ketiga, di tengah kelemahan sistem konstitusi yang ada, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penafsir agar spirit kosntitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat[59].
Pada hakikatnya, fungsi utama Mahkamah Konstitusi adalah mengawal supaya konstitusi dijalankan dengan konsisten (the guardian of constitution) dan menafsirkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (the interpreter of constitutions). Dengan fungsi dan wewenang tersebut, keberadaan Mahkamah Konstitusi memiliki arti penting dan peranan strategis dalam perkembangan ketatanegaraan dewasa ini karena segala ketentuan atau kebijakan yang dibuat penyelenggara negara dapat diukur dalam konstitusional atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi. Ketentuan umum tentang Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945.[60]
Wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni: (1) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; (3) memutus pembubaran partai politik; dan (4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, Mahkamah Konstitui juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam melakukan fungsi peradilan keempat bidang kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar, sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan tertinggi untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, di samping berfungsi sebagai pengawal Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi juga biasa disebut sebagai the Sole Interpreter of the Constitution.[61] Bahkan dalam rangka kewenangannya untuk memutus perselisihan hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi juga dapat disebut sebagai pengawal proses demokratisasi dengan cara menyediakan sarana dan jalan hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat di antara penyelenggaraan pemilu dengan peserta pemilu yang dapat memicu terjadinya konflik politik dan bahkan konflik dan sosial di tengah masyarakat.[62] Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, potensi konflik semacam itu dapat diredam dan bahkan diselesaikan melalui cara-cara yang beradab di meja merah Mahkamah Konstitusi. Oleh, karena itu, Mahkamah Konstitusi itu di samping berfungsi sebagai (i) pengawal konstitusi; (ii) penafsir konstitusi; juga adalah (iii) pengawal demokrasi (the guardian and the sole interpreter of the constitution, as well as the guardian of the process of democratization). Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga merupakan (iv) pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).[63]
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, dimana salah satu unsur utama dari konsep negara hukum ialah adanya kekuasaan kehakiman yang imparsial dan bebas dari kekuasaan lain.[64] Dalam rangka menjamin independensi dan imparsialitas kekuasaan kehakiman, pelaksana kekuasaan kehakiman harus mewujudkannya dalam sikap para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yagn dihadapinya. Guna mewujudkan jaminan hakim yang berintegritas, berkepribadian yang tidak tercela dan adil, diperlukan ketentuan norma hukum yang mengatur dalam pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga yudisial tersebut. Ketentuan norma tersebut telah tercakup dalam kode etik hakim konstitusi yang pada pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat hakim konstitusi.

2.                  Pentingnya Pengawasan Internal Mahkamah Konstitusi

Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara di bidang peradilan khususnya memiliki tugas untuk mengawal konsititusi (the guardian of constitution), memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum di Negara Indonesia. Sehingga penyelenggaraan tugas dan fungsinya cukup menyita perhatian masyarakat, baik dari segi manajemen administrasi maupun pelaksanaan tugas Hakim Konstitusi. Hal ini mendorong adanya perbaikan dan penguatan integritas sumber daya manusia dan manajemen di kelembagaan Mahkamah Konstitusi melalui pengawasan dari dalam (intern).
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen. Diadakannya pengawasan adalah karena adanya kebutuhan akan manajemen informasi tentang penyelenggaraan seluruh bagian dari sistem menajemen yang di pimpin.[65] Informasi tersebut sangat diperlukan dalam rangka pengambilan tindakan preventif maupun tindakan represif terhadap kesahalan dan penyimpangan dalam penyelenggaraan manajemen serta untuk penentuan kebijakan-kebijakan lain dalam pengembangan organisasi.[66]
Oleh karena produk langsung dari pengawasan hanya berupa data atau informasi, maka hasil akhir atau manfaat dari pengawasan itu hanya akan terlihat atau dirasakan apabila data dan informasi itu telah dimanfaatkan oleh pimpinan sehingga melahirkan tindakan-tindakan yang nyata.[67] Tindakan-tindakan tersebut umumnya dikenal sebagai tindakan korektif atau corrective action serta ada juga yang menamakannya sebagai tindakan turun tangan.[68] Istillah “tindakan korektif” sebenarnya hanya tepat apabila dilakukan terhadap temuan yang berupa kesalahan atau penyimpangan yang memang harus dibetulkan atau dikoreksi.[69]
Guna mengoptimalkan tugas dan fungsinya, Mahkamah Konstitusi harus didukung dengan struktur kelembagaan yang dapat berperan secara optimal dalam membantu penyelenggaraan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. Untuk itu, organisasi Mahkamah Konsititusi harus disusun berdasarkan kebutuhan objektif lembaga, sesuai perwujudan penyelengaraan tugas konstitusi Mahkamah Konstitusi serta prinsi-prinsip kemandirian, keefektifan dan efisiensi.[70] Jika tidak ada pengoptimalan dan perbaikan sistem pendukung pengawasan dari dalam, akan timbul berbagai penyimpangan.
Dua kasus hukum yang menjerat Hakim Konsititusi yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, menjadi gambaran mengenai bagaimana pola pengawasan dalam penegakan kode etik Hakim Konsititusi. Masih ada kekurangan dalam struktur intern kelembagaan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik hakim konstitusi. Pengawasan merupakan unsur penting dan menentukan dalam organisasi untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan kelembagaan sesuai dengan visi dan misinya. Pengawasan juga diperlukan untuk menjaga integritas dan mempertahankan performa kelembagaan yang baik. Mekanisme pengawasan harus dilakukan secara terpadu, yaitu dengan pendekatan kelembagaan (institutional approach) dan pendekatan sistem (system approach).[71]
Pengawasan internal sangat penting keberadaanya dalam suatu sistem kelembagaan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.  Oleh karenanya, perlu dilakukan pengkajian mendalam tentang pengawasan internal tersebut dengan partisipasi dari seluruh subsistem dalam lembaga Mahkamah Konsititusi. Penekanan terhadap pengawasan yang terpadu harus didukung dengan sumber daya manusia yang profesional berintegritas dan berbasis kompetensi. Selain itu, tersedianya sarana dan prasana yang modern untuk menunjang sistem pengawasan internal yang efektif dan efisien.
Tak dapat dipungkiri bahwa pengawasan internal belum cukup untuk mewjudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga perlu juga didukung oleh pengawasan eksternal untuk menerima masukan dari luar lembaga. Namun, pengawasan internal merupakan salah satu bentuk konsistensi suatu kelembagaan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan berdasrkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam rangka berjalannya fungsi pengawasan internal, perlu didukung oleh beberapa faktor, seperti: tersedianya SDM yang berkompetensi dalam bidang didalam lembaga atau organisasi, tersedianya sarana dan prasarana pendukung yang memadai aktivitas organisasi, mekanisme pengawasan yang memadai dan terpadu.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang mandiri. Mandiri dalam arti Mahkamah Konstitusi memiliki otonomi dalam menentukan dan menyelenggarakan fungsi Mahkamah Konstitusi tanpa ada pengaruh dari organ-organ eksternal. Mahkamah Konstitusi memiliki kebebasan untuk mencari, menemukan, dan mentransformasikan hal-hal yang relevan bagi darinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemandirian dalam menentukan organisasi tersebut diperlukan karena secara objektif Mahkamah Konstitusi yang mengetahui kebutuhannya sendiri, dan organisasi yang disusun menjadi lebih applicable karena berangkat dari kebutuhan objektif Mahkamah Konstitusi. Selain itu, untuk memberikan keleluasaan kepada Mahkamah Konstitusi dalam mengembangkan stuktur yang lebih baik, sesuai dengan dinamika dan perkembangan organisasi.[72]

C.                 Pengawasan Internal Mahkamah Konstitusi

Pada dasarnya, kode etik profesi merupakan seperangkat kaidah perilaku yang disusun secara tertulis dan sistematis sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengembankan suatu profesi bagi suatu masyarakat dan juga peningkatan kualitas penegakan hukum. Sebagai sebuah pedoman, kode etik memiliki beberapa tujuan pokok, antara lain: memberikan penjelasan standar-standar etika, memberikan batasan kebolehan dan/atau larangan bagi anggota profesi, memberikan himbauan moralitas, dan sebagai sarana kontrol sosial.
Bagi Hakim Konstitusi, kode etik yang berlaku disebut dengan Sapta Karsa Hutama. Kode etik ini dideklarasikan pada tanggal 17 Oktober 2005. Pemberlakuan kode etik ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 07/PMK/2005 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang juga mencabut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi dan kemudian disempurnakan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Sapta Karsa Hutama merujuk pada prinsip-prinsip yang telah diterima secara universal maupun sistem hukum dan peradilan serta etika kehidupan berbangsa yang hidup dalam masyarakat Indonesia meliputi: prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kepantasan dan kesopanan, prinsip kesetaraan, prinsip kecakapan dan keseksamaan serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan.
Dalam rangka menegakkan kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Majelis Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Adapun mekanisme pengawasan oleh kedua lembaga tersebut akan dijelaskan secara terpisah pada bagian di bawah ini.

1.                  Dewan Etik Hakim Konstitusi

                Dewan Etik Hakim Konsitusi atau disebut juga Dewan Etik adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku Hakim Konstitusi, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang disampaikan oleh masyarakat.[73]
            Kedudukan Dewan Etik bersifat tetap,[74] dalam arti Dewan Etik akan terus mengawasi dan memastikan bahwa seluruh hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang datur dalam peraturan perundang-undangan dan aturan etika sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Sedangkan dalam hal terjadi pelanggaran berat atas dasar laporan masyarakat dan/atau informasi yang disampaikan atau diterima Dewan Etik, kemudian Dewan Etik dapat mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.[75]
            Pada dasarnya pembentukan Dewan Etik dilatarbelakangi oleh peristiwa yang menimpa MK akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap M. Akil Mochtar (Ketua MK) pada Oktober 2013 dalam kasus suap penanganan beberapa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Peristiwa tersebut tentu mencoreng kredibilitas Mahkamah Konstitusi, sehingga dalam rangka menyelamatkan Mahkamah Konstitusi, Presiden menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2013 yang kemudian menjadi UU No. 4 tahun 2014, namun yang dilakukan Presiden dengan mengeluarkan Perppu tersebut justru dianggap mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1-2/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Penetapan Perppu MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian memberlakukan kembali UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011.[76]
                Keanggotaan Dewan Etik terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang diusulkan oleh sebuah Panitia Seleksi dan berasal dari unsur-unsur: 1 (satu) orang mantan Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang akademisi; dan 1 (satu) orang unsur Masyarakat.[77] Adapun anggotanya terdiri dari 3 orang (tiga) orang yang terdiri atas unsur: 1 (satu) orang mantan Hakim Konstitusi, 1 (satu) orang Guru Besar dalam bidang hukum , dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat.[78] Susunan Dewan Etik terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan dua orang Anggota, untuk Ketua dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Etik,[79] sedangkan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.[80]
            Berdasarkan Pasal 21 Peraturan MK No. 4 Tahun 2014, Dewan Etik Hakim Konstitusi memiliki tugas:[81]
1.      Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penelaahan laporan dan informasi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi;
2.      Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis setiap tahun kepada Mahkamah Konstitusi.
Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah:[82]
a.       melakukan perbuatan tercela;
b.      tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c.       melanggar sumpah atau janji jabatan;
d.      dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B UUD NRI 1945;
e.       melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi;
f.       melanggar larangan sebagai hakim, yaitu:
1.      merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri;
2.      menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung, maupun tidak langsung;
3.      mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang ditanganinya mendahului putusan;
g.      tidak melaksanakan kewajiban sebagai Hakim untuk:
1.      menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya;
2.      memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak; dan
3.      menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap tugas yang dimiliki sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Dewan Etik memiliki kewenangan, diantaranya:[83]
a.       memberikan pendapat secara tertulis atas pertanyaan Hakim Konstitusi mengenai suatu perbuatan yang mengandung keraguan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) PMK 2/2014;
b.      memanggil dan memeriksa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lain;
c.       memanggil dan meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga;
d.      menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) PMK 2/2014;
e.       mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah mendapat teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali;
f.       mengusulkan pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah mendapat teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali.
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, Dewan Etik telah memeriksa perkara terkait dugaan pelanggaran Kode Etik baik yang berasal dari laporan masyarakat maupun berdasarkan informasi dari media.[84] Terhadap laporan dari masyarakat yaitu laporan yang diajukan oleh perseorangan, kelompok orang, lembaga atau organisasi mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, baik terkait dengan proses penanganan perkara konstitusi maupun di luar penanganan perkara konstitusi. Sedangkan berdasarkan informasi adalah informasi mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Terduga berdasarkan pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik dan dari masyarakat.
            Rapat Dewan Etik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga dilakukan secara tertutup, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 Peraturan Dewan Etik No. 1 Tahun 2014 yang menyatakan:[85]
(1)   Pemeriksaan oleh Dewan Etik dilakukan dalam suatu Rapat Pemeriksaan Dewan Etik yang bersifat tertutup yang dipimpin oleh Ketua Dewan Etik dan dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Etik.
(2)   Dalam Rapat Pemeriksaan, Pelapor menjelaskan isi laporannya ataupun mengajukan alat bukti, baik berupa surat atau dokumen tertulis lainnya, Saksi, Ahli, dan alat-alat bukti lainnya.
(3)   Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan pembelaan, serta pengajuan alat-alat bukti terkait laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
(4)   Media massa dan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan pelanggaran Hakim Konstitusi dapat dipanggil dalam Rapat Pemeriksaan Dewan Etik.
            Adapun mengenai dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dibedakan dalam pelanggaran ringan dan pelanggaran berat, untuk pelanggaran ringan yaitu pelanggaran yang berdasarkan penilaian Dewan Etik sifatnya ringan dan pelanggaran dimaksud dilakukan kurang dari 3 (tiga) kali. Sedangkan pelanggaran berat adalah pelanggaran ringan yang telah dilakukan 3 (tiga) kali dan/atau pelanggaran yang berdasarkan penilaian Dewan Etik bersifat berat karena mencemarkan nama baik dan bahkan membahayakan eksistensi dan/atau fungsi Mahkamah.[86]
            Dalam hal Dewan Etik menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terlapor atau hakim terduga, Dewan Etik dapat memberikan sanksi tergantung pada tingkat pelanggarannya, untuk sanksi terhadap pelanggaran ringan berupa teguran lisan,[87] sedangkan terhadap pelanggaran berat Dewan Etik mengusulkan kepada Ketua Mahkamah untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan usul pembebasan tugas sementara sebagai Hakim Konstitusi.[88]
            Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwasanya Dewan Etik memiliki peran yang cukup sentral dalam penegakan kode etik Hakim Konstitusi. Dewan Etik memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku Hakim Konstitusi. Selain kedudukannya yang bersifat tetap, hubungan Dewan Etik dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memiliki peranan yang besar dalam sistem pengawasan etik pada periode ini, karena terbentuk tidaknya MKMK akan sangat bergantung pada usul yang disampaikan oleh Dewan Etik.  
            Kedudukan Dewan Etik adalah dalam rangka mengawasi dan memastikan bahwa seluruh hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang datur dalam peraturan perundangundangan dan aturan etika sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Sedangkan dalam hal terjadi terjadi pelanggaran berat atas dasar laporan masyarakat danlatau informasi yang disampaikan atau diterima Dewan Etik, kemudian Dewan Etik dapat mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.  

2.                  Pengawasan Internal Pegawai Mahkamah Konstitusi

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal. Sekretariat jenderal ini merupakan satuan lembaga yang tidak dapat dipisahkan dengan Mahkamah Konstitusi itu sendiri, mengingat wewenang dan kewajiban yang diberikan UUD NRI Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.
Sebagai lembaga negara yang berperan sebagai the guardian of constitutions dan sebagai pemegang hak menafsirkan UUD NRI Tahun 1945 (the interpreter of constitutions),[89] maka kedudukan Mahkamah Konstitusi begitu tinggi dan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sudah sewajarnya publik menaruh perhatian baik pada keputusan yang dibuat maupun dari kinerja keberhasilan pada pelaksanaan wewenang dan organisasi serta administrasi Mahkamah Konstitusi.
Sekretariat Jenderal merupakan pelaksana tugas administratif di dalam Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Sekretariat Jenderal ini merupakan amanah dari UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011.[90] Sebagaimana pegawai adminstrasi yang lain, Sekretariat Jenderal dibentuk agar pelaksanaan tugas konstitusional suatu lembaga mengarah dan berjalan lancar dalam pencapaian tujuan yang diinginkannya.
Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan membawahi 4 biro dan 2 pusat[91] mempunyai tugas administratif sebagai berikut :
1.      Koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
2.      Penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
3.      Pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
4.      Pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
5.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah  Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.[92]
Dengan tugas yang dimilikinya tersebut, Sekretariat Jenderal mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.      Perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
2.      Pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
3.      Pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
4.      Pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
5.      Penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
6.      Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.[93]
Adapun wewenang yang dimiliki oleh Sekretariat Jenderal dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah berikut ini :
1.      Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi;
2.      Menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara; 
3.      Menandatangani perjanjian kerja sama; dan 
4.      Menetapkan peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.[94]
Berbicara tentang sistem pengawasan, maka tidak bisa lepas dari perencanaan yang dibuat. Oleh karenanya, perencanaan dan pengawasan dalam administrasi umum dan administrasi peradilan di Mahkamah Konstitusi menjadi satu biro tersendiri yakni dalam Biro Perencanaan dan Pengawasan. Biro ini mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran, analisi dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana.[95]
Di dalam Biro Perencnaan dan Pengawsan tersebut terdapat 3 bagian. Adapun yang secara khusus melaksanakan pengawasan adalah Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana. Di dalam Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Lakasana, terdapat Subbagian Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melakukan penatausahaan pelaksanaan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan. Selain Subbagian Pengawasan Internal, Biro Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai Subbagian Organisasi dan Tata Laksana yang bertugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.[96]
Dengan demikian pengawas internal pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi adalah Subbagian Pengawasan Internal dari Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana di dalam Biro Perencanaan dan Pengawasan. Sub bagian pengawasan internal tersebut yang merupakan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), yang melakukan pengawasan intern melalui: audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya.[97] Lingkup pengawasan internal mencakup lingkup kelembagaan, lingkup tugas, kompetensi sumber daya manusia, kode etik, standar audit, pelaporan, dan telaahan sejawat.[98]
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi merupakan pejabat administrasi yang termasuk Pegawai Negeri Sipil.[99] Adapun sistem pengawasan adalah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pada PP tersebut disebutkan yang dimaksud dengan Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.[100]
Yang melakukan pengawasan di lingkungan Sekretariat Jenderal, sebagaimana telah disebutkan di atas, adalah Subbagian Pengawasan Internal dari Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana di dalam Biro Perencanaan dan Pengawasan. Subbagian Pengawasan Internal ini jika melihat ke dalam PP tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah termasuk dipersamakan dengan Inspektorat Jenderal. Pada pasal 1 point 5 disebutkan, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. Dengan demikian, pertanggungjawaban dari subbagian tersebut langsung kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.[101]
Pengawasan merupakan bagian integral dan menyatu dengan setiap kegiatan yang dilakukan di lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, dikarenakan Sekretariat Jenderal sendiri dibentuk dengan tujuan membantu Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan wewenang dan tugasnya. Oleh karenanya, pengawasan pegawai diperlukan untuk memastikan kinerja dari pegawai sesuai yang telah digariskan.
Pengawasan internal ini dilakukan terhadap seluruh kegiatan di lingkungan Sekretariat Jenderal yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang dimilikinya dengan dilakukan melalui:
1.      Audit;
2.      Reviu;
3.      Evaluasi;
4.      Pemantauan; dan
5.      Kegiatan pengawasan lainnya.
Yang dimaksud dengan audit di atas terdapat dua jenis audit. Audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Audit kinerja ini berhubungan pengelolaan keuangan negara serta pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efesiensi, dan efektivitas. Dengan demikian, audit ini berhubungan dengan tugas, wewenang, dan fungsi dari Sekretariat Jenderal sebagaimana yang telah disebutkan di atas dalam rangka pencapaian dan tujuan yang telah ditentukan. Sedangkan audit dengan tujuan tertentu, merupakan audit yang tidak termasuk di dalam audit kinerja.[102]
Setelah melakukan tugas pengawasan tersebut, Subbagian Pengawasan Internal akan melaporkan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan instansi pemerintah yang diawasi, yakni disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, secara berkala laporan tersebut dibuat ikhtisar yang kemudian disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.[103]
Yang dimaksud dengan reviu adalah pembandingan kinerja instansi dengan tolak ukur kinerja yang telah ditetapkan. Pembandingan ini dilakukan oleh Subbagian Pengawasan Internal dengan mendasarkan tolak ukur dan indikator yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi. Pengawasan ini juga harus didokumentasikan dengan cara memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi atas pengawasan yang dilakukan.[104]
Dengan adanya pengawasan internal tesebut, diharapkan dapat:
1.      Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
2.      Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
3.      Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.[105]

3.                  Pelaksanaan Pengawasan Internal Mahkamah Konstitusi

Pengawasan pegawai di internal Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal beserta Biro Perencanaan dan Pengawasan. Biro Perencanaan dan Pengawasan terdiri dari sub-subbagian yang memiliki tugas yang secara garis besar; 1) menyusun rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta analisis, dan evaluasi kinerja, 2) melaksanakan pengawasan administrasi umum, dan administrasi pengadilan, dan 3) pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi.
Dalam hal ini, pengawasan internal Mahkamah Konstitusi dinilai telah melakukan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran yang mana berbanding lurus dengan capaian kinerja, serta kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi. Hal ini dibuktikan dengan:
1.      diperolehnya predikat BB atau sangat baik dalam penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementrian/Lembaga dan Pemerintah (LAKIP) tahun 2015 yang dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi[106].
2.      dalam hal pemenuhan indikator Program Peningkatan Akuntabilitas Kinerja adalah tercapainya nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sejak tahun 2006 hingga tahun 2015. BPK menyatakan bahwa Sistem Pengendalian Internal Mahkamah Konstitusi berjalan dengan baik.
3.      dalam rangka pemantauan internal kinerja secara berkelanjutan, Mahkamah Konstitusi telah mengembangkan aplikasi yang dapat memantau perkembangan capaian kinerja Eselon II, III, IV hingga ke individu[107].
Meskipun demikian, pelaksanaan pengawasan internal Mahkamah Konstitusi mendapatkan beberapa catatan negatif, diantaranya adalah sebagai berikut:[108]
1.      Ukuran kinerja eselon III, IV, dan individu yang diterapkan masih perlu dicermati oleh karena belum ada keselarasan ukuran kinerja individu dengan ukuran kinerja atasannya secara berjenjang.
2.      Evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Pengawasan belum memberikan hasil yang optimal; masih ditemukan ketidakselarasan antara kinerja yang ditetapkan dengan tugas, fungsi, dan peran unit kerja.
3.      Kualitas review laporan kinerja yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Pengawasan belum menginformasikan dengan baik analisis efisiensi penggunaan sumber daya dan pemetaan informasi kinerja Mahkamah Konstitusi.
Lebih jauh, pada tahun 2011 Mahkamah Konstitusi telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dalam rangka pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Kegiatan dalam rangka menyokong program ini adalah pengadaan sosialisasi, workshop, wawancara (assessment), Training of Trainers (ToT), dan membentuk pelaksana fungsi pengendalian gratifikasi di Mahkamah Konstitusi. Pada Tahun 2015 Mahkamah Konstitusi kembali memperkuat sistem pengendalian internalnya dengan memberikan pembekalan tentang pencegahan gratifikasi dan suap bagi gugus tugas (gugus yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menangani perkara perselisihan hasil Pilkada).[109]
Pengawasan intern selanjutnya ialah pengawasan intern terhadap Hakim Konstitusi. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa terhadap hakim konstitusi, dilakukan pengawasan intern oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi. Semenjak tahun 2014 sampai sekarang, Dewan Etik telah menangani berbagai perkara.
Berikut pelaksanaan Dewan Etik yang dikelompokkan berdasarkan waktu:
a.       Pengawasan Intern oleh Dewan Etik Pada Tahun 2014
Dewan Etik pada tahun 2014 menangani perkara dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebanyak 9 (sembilan perkara) di mana; 8 (delapan) perkara tidak terbukti atau tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sementara 1 (satu) perkara diputuskan bahwa telah terjadi kelalaian yang menyebabkan munculnya potensi pelanggaran ringan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Rincian perkara-perkara tersebut beserta rekomendasi Dewan Etik adalah sebagai berikut:
1)      Perkara Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi:
1.      BAP Nomor 01/Info-l/BAP/DE/2014[110]
a)      Hakim Terduga: Patrialis Akbar;
Dewan Etik memutuskan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi atas beredarnya informasi melalui pemberitaan di media massa;
b)      Dugaan Pelanggaraan: (a) ketidakhadiran Hakim Terduga dalam Sidang tanggal 20 Februari 2014 dalam perkara No 109/PUU-XI/2013 untuk menguji ujian doktor di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta dan (b) mengikuti sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi kasus Akil Mochtar serta menemui Akil Mochtar setelah sidang tersebut;
c)      Keputusan Dewan Etik: Tidak dikategorikan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi namun perilaku Hakim Terduga secara faktual telah mengganggu sidang Mahkamah Konstitusi sehingga tidak terpenuhinya korum Sidang Pleno. Pertemuan dengan Akil Mochtar juga tidak dikategorikan sebagai pelanggaran karena dilakukan di luar jam kerja;
d)     Rekomendasi Dewan Etik: Dewan Etik merekomendasikan pada pimpinan Mahkamah Konstitusi agar menertibkan perizinan agar tidak mengganggu sidang di masa mendatang.
2.      BAP Nomor 02/Lap-l/BAP/DE/2014[111]
a)      Hakim Terlapor: 8 (delapan) Hakim Mahkamah Konstitusi;
b)      Pelapor: Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pusat;
c)      Dugaan pelanggaraan: (a) Adanya dugaan bahwa Hakim Terlapor telah memberikan fakta/ keterangan palsu terkait Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH); (b) Hakim Terlapor memutus perkara tidak mendasarkan pada ketentuan pembuktian dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi;
d)     Keputusan Dewan Etik: Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan telah memutus perkara sesuai dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi;
e)      Rekomendasi Dewan Etik: merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi menyempurnakan format putusannya, khususnya penyempurnaan dalam bagian pertimbangan agar para pihak tidak merasa alat bukti yang telah diajukan diabaikan.
3.      BAP Nomor 03/Lap-l/BAP/DE/2014[112]
a)      Hakim Terlapor: 8 (delapan) Hakim Mahkamah Konstitusi;
b)      Pelapor: Pemohon dalam Perkara No 220/PHPU.D-VIII/2010;
c)      Dugaan pelanggaran: pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi terkait dengan Pemilu Kepala Daerah karena tidak menyebut dengan tegas bahwa putusan yang memerintahkan; pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan verifikasi ulang sebagai Putusan Sela;
d)     Keputusan Dewan Etik: Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi;
e)      Rekomendasi: perlu ada perbaikan di masa depan di mana hendaknya Mahkamah Konstitusi selalu menyebut dengan tegas bahwa putusan-putusan yang memerintahkan; pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan verifikasi ulang sebagai Putusan Sela untuk memudahkan pihak berperkara dalam memahaminya.
4.      BAP Nomor 04/Info-l/BAP/DE/2014[113]
a)      Hakim Terlapor: 6 (enam) Hakim Mahkamah Konstitusi;           
b)      Pelapor: masyarakat (kelompok);
c)      Dugaan pelanggaran: Hakim terlapor tidak bekerja dengan seksama, tidak cermat, dan tidak hati-hati serta teliti dalam memeriksa mengadili dan memutus PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palembang sehingga memunculkan kesesatan hukum dan melanggar prinsip keenam yaitu prinsio kecakaan dan keseksamaan dalam kode etik;
d)     Keputusan Dewan Etik: Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi; oleh karena kekurangcermatan datang dari Para Pelapor dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi baik ratio decidendi maupun amar putusannya.
5.      BAP Nomor 05/Lap-l/BAP/DE/2014[114]
a)      Hakim terlapor: 3 (tiga) Hakim Mahkamah Konstitusi;
b)      Pelapor: masyarakat (perseorangan yang merupakan calon anggota DPR RI);
c)      Dugaan pelanggaran: Pelapor tidak menyinggung adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tidak mengajukan petitum tertentu melainkan hanya meminta kejelasan mengenai kasusnya (perkara Nomor 03-05-30/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014;
d)     Keputusan Dewan Etik: tidak ada kesalahan dalam putusan Mahkamah mengenai perkara a quo dan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
6.      BAP Nomor 06/Lap-l/BAP/DE/2014[115]
a)      Hakim terlapor: Ahmad Fadlil Sumadi (Hakim MK);
b)      Pelapor: Bendahara PAC PPP Kecamatan Gunung Megang;
c)      Dugaan pelanggaran: (a) Hakim Terlapor dalam perkara telah meremehkan Pelapor dan kuasa hukumnya secara verbal dan (b) Hakim Terlapor sengaja ingin menjatuhkan kesaksian pelapor;
d)     Keputusan Dewan Etik: sikap dan ucapan Hakim Terlapor belum merupakan pelanggaran kode etik;
e)      Rekomendasi Dewan Etik: menyarankan agar sistem penanganan perkara perselisihan hasil pemilu diperbaiki dan/atau dikembalikan kepada sistem yang lama yang lebih sesuai dengan penanganan perkara (Hakim Terlapor dalam keterangannya mengaku bahwa perubahan sistem tersebut membuatnya stress sehingga membuatnya mengatakan hal yang kurang pantas kepada Pelapor).
7.      BAP Nomor 07/Lap-l/BAP/DE/2014[116]
a)      Hakim Terlapor: Patrialis Akbar;
b)      Pelapor: Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi;
c)      Dugaan pelanggaran: (a) Hakim Terlapor berkomentar dan menunjukkan posisi akademisnya dalam polemik terkait RUU Pilkada yang konstitusionalitasnya dapat diuji di MK kelak sehingga memicu munculnya kegelisahan masyarakat yang merasa hak pilihnya diganggu, (b) dengan komentar tersebut, Hakim Terlapor sudah dapat diasosiasikan sebagai pendukung salah satu kekuatan politik yang sedang bertarung; sehinga bertentangan dengan prinsip ketidakberpihakan dan prinsip integritas;
d)     Keputusan Dewan Etik: fakta yang terungkap serta bukti-buktinya tidak cukup untuk membuktikan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi;
e)      Rekomendasi Dewan Etik: merekomendasikan kepada Hakim Terlapor agar lebih berhati-hati dalam berbicara meskipun dalam kegiatan ilmiah dan akademis.
8.      BAP Nomor 08/Lap-l/BAP/DE/2014[117]
a)      Hakim Terlapor: 9 (sembilan) Hakim Konstitusi;
b)      Pelapor: Paguyuban advokat peduli konstitusi;
c)      Dugaan Pelanggaran: Adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi terkait penanganan perkara permohonan PHPU DPR dan DPRD yaitu; pembatasan saksi yang dibatasi hanya berjumlah 3 orang, penyampingan alat bukti yang diajukan oleh para pihak, kurang diberi kesempatan bagi pemohon prinsipal untuk member penjelasan, dan berbagai kesalahan teknis lainnya;
d)     Keputusan Dewan Etik: permasalahan teknis dalam persidangan merupakan kelemahan dan kekurangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani PHPU DPR dan DPRD dan bukan merupakan pelanggaran serius atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi maupun hukum acara;
e)      Rekomendasi Dewan Etik: Mahkamah Konstitusi perlu mengkaji ulang mengenai diperbolehkannya permohonan PHPU perseorangan, sebab menurut ketentuan Pasa 22E, peserta Pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik, dengan demikian sesungguhnya pemegang legal standing dalam PHPU DPR dan DPRD adalah partai politik. Selain itu, dengan ditiadakan pemohon perseorangan dalam PHPU DPR dan DPRD akan mengurangi jumlah perkara serta mengurangi konflik internal partai politik serta Pemilu.
2)      Perkara Berpotensi Munculnya Pelanggaran Ringan atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi:
BAP Nomor 09/Lap-l/BAP/DE/2014[118]
a)      Hakim terlapor: 3 (tiga) Hakim Konstitusi;
b)      Pelapor: Masyarakat (perorangan);
c)      Dugaan pelanggaran: Adanya pelanggaran kode etik dalam menangani perkara Nomor 03-05-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014. Mahkamah Konsitutsi berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan hukum sehingga berujung pada amar putusan bahwa permohonan Pemohon ditolak, sementara seharusnya Mahkamah Konstitusi memiliki tugas untuk meluruskan hal tersebut;
d)     Keputusan Dewan Etik: Dewan Etik memutuskan bahwa para Hakim Terlapor telah melakukan kelalaian dan kekurangcermatan yang berpotensi pelanggaran ringan atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi;
e)      Rekomendasi Dewan Etik: Terkait hal ini Dewan Etik memberikan catatan peringatan kepada para Hakim Terlapor agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU.
b.      Pengawasan Intern Oleh Dewan Etik pada Tahun 2015
Pada tahun 2015 Dewan Etik Hakim Konstitusi menangani 2 (dua) perkara dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, dengan rincian; 1 (satu) perkara tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, dan 1 (satu) perkara lain dinyatakan bahwa Pelapor tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan laporan. Lebih lanjut rinciannya adalah sebagai berikut:
1.      BAP Nomor 10/Lap-II/BAP/DE/2015[119]
a)      Hakim Terlapor: Suhartoyo;
b)      Pelapor: masyarakat (perorangan);
c)      Dugaan pelanggaran: (a) Hakim Terlapor menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Ilegal karena telah menafikan kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial akta autentik hasil pemeriksaan Badan Peradilan, berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat di bawah tangan dan hanya dilegalisir oleh notaris dan belum diyakini pemenuhan prestasinya oleh Para Pihak, dengan begitu (b) Hakim Terlapor tidak dapat membedakan antara pelaksanaan fungsi yustisial atau kekuasaan kehakiman dengan fungsi yang “berkaitan” dengan kekuasaan kehakiman sehingga hakim terlapor diyakini tidak menguasai konstitusi dan ketatanegaraan;
d)     Keputusan Dewan Etik: Isi laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi tidak sesuai dengan kewenangan Dewan Etik. Oleh karena perbuatan Hakim Terlapor yang dilaporkan oleh pelapor adalah perbuatan yang dilakukan menjadi Hakim Konstitusi yaitu tatkala Hakim Terlapor menjadi Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian Dewan Etik menyatakan bahwa Pelapor tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan laporan kepada Dewan Etik dan beracara di Dewan Etik.
2.      BAP Nomor 11/Lap-II/BAP/DE/2015[120]
a)      Hakim Terlapor: 4 (empat) Hakim Konstitusi;
b)      Pelapor: Pengurus Organisasi Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)
c)      Dugaan pelanggaran: (a) Hakim terlapor dalam menangani  perkara No. 43/PUU-XII/2015 sarat dengan konflik kepentingan, (b) salah satu sikap Hakim Terlapor selaku pimpinan sidang dinilai tidak sesuai dengan beberapa prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi beserta penerapannya, seperti tidak berpegang pada prinsip-prinsip; ketidakberpihakan, kepantasan dan kesopanan, serta kearifan dan kebijaksanaan;
d)     Keputusan Dewan Etik: Tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh para Hakim Terlapor dalam penanganan perkara No. 43/PUU-XII/2015;
e)      Rekomendasi Dewan Etik: Dewan Etik menyarankan kepada Hakim Terlapor  untuk memperbaiki sikap dalam menanggapi pertanyaan agar nantinya tidak menimbulkan miskomunikasi dan kesalahpahaman yang dapat berakibat pada terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi;
c.       Pengawasan Intern Oleh Dewan Etik Pada tahun 2016
Pada tahun 2016, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menangani 3 (tiga) perkara dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, dengan rincian; 1 (satu) perkara dicabut oleh Pelapor, 1 (satu) perkara terbukti adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, dan 1 (satu) perkara tidak terbukti adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Lebih lanjut rinciannya adalah sebagai berikut:
1.      BAP Nomor 12/Lap-III/BAP/DE/2016[121]
Dewan Etik telah menerima laporan perihal Laporan atas Adanya Dugaan Kecurangan dalam Putusan Nomor 21/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 28 Januari 2016, terhadap laporan tersebut Dewan Etik mengirimkan surat kepada Pelapor perihal pemberitahuan yang pada pokoknya berisi penyampaian mengenai hal-hal yang pelu diperbaiki dalam Laporan Pelapor. Pada tanggal 16 Februari 2016 Dewan Etik menerima surat dari kuasa hukum Pelapor berisi pencabutan laporan secara seluruhnya.
2.      BAP Nomor 13/Lap-III/BAP/DE/2016[122]
a.       Hakim Terduga: Arief Hidayat
Dewan Etik menyimpulkan dan memutuskan hasil rapat pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi berdasarkan informasi publik melalui pemberitaan media massa/info media.
b.      Dugaan pelanggaran: (a) Hakim Terlapor diduga mengirim dan/atau membuat Memo Katabelece/Surat Pengantar yang menimbulkan multiinterpretasi negatif yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda R. Widyo Pramono dengan tulisan tangan dengan substansi sebagai berikut; “saya hadapkan family saya yang mengantar berkas ini bernama M.Zainur Rochman, SH. YBs adalah Jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggealek dengan jabatan Kasi Perdatun, dengan Pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIc. Mohon titip dan dibina dijadikan Anak Bapak. (b) Pembuatan memo itu menunjukkan kekurang hati-hatian Hakim Terduga dalam membuat memo surat pengantar yang isinya dapat ditafsirkan negatif untuk seseorang yang baru saja dikenal. Terlepas dari apapun motifnya, perbuatan tersebut tidak sesuai dengan kode etik, prinsip keempat yaitu prinsip kepantasan dan kesopanan.
c.       Keputusan Dewan Etik: Dewan Etik menjatuhkan keputusan bahwa Hakim Terduga Arief Hidayat dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.
3.      BAP Nomor 14/Lap-III/BAP/DE/2016[123]
a.       Hakim terlapor: 3 (tiga) Hakim Konstitusi
b.      Pelapor: pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2015
c.       Dugaan pelanggaran: (a) Pelapor menduga bahwa Hakim Terlapor telah lalai dan kurang cermat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, di mana Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa penerapan sistem kesepakatan adat di salah satu TPS Moyeba adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (b) Terhadap pertimbangan tersebut, pelapor berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengebiri, membelenggu, dan memasung hak-hak masyarakat adat kampung Moyeba
d.      Keputusan Dewan Etik: Praktik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang selama ini berlangsung di Kabupaten Teluk Bintuni tidak pernah dilakukan dengan sistem kesepakatan adat, sehingga dalil pelapor tidak terbukti, selain itu tidak terbukti adanya kelalaian dan kekurangcermatan yang dilakukan oleh hakim terlapor dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016 oleh karenanya tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
Selanjutnya, di awal tahun 2017 Dewan Etik Mahkamah Konstitusi dihadapkan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, berikut adalah rincian dalam Berita Acara Pemeriksaan serta Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap kasus tersebut:
1.      BAP Nomor 16/Info-IV/BAP/DE/2017[124]
a.       Hakim Terduga: Patrialis Akbar
      Dewan Etik memutuskan dan menyimpulkan hasil rapat pemeriksaan perkara dugaan pelanggaraan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi berdasarkan informasi publik melalui pemberitaan media massa bahwa pada tanggal 26 Januari 2017. Hakim Terduga diberitakan telah tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim terduga diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 20114 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
b.      Keputusan Dewan Etik: (a) Hakim Terduga dinyatakan melakukan Pelanggaran Berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi; (b) Dewan Etik mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi; (c) Dewan Etik mengusulkan pembebastugasan Hakim Terduga.
Atas putusan Dewan Etik, dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk lebih lanjut memeriksa perkara terkait, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dituangkan dalam Keputusan Pendahuluan dan Keputusan Lanjutan yang rinciannya adalah sebagai berikut:
1.         Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/MKMK-SPP/II/2017[125]
a.    Hakim Terduga: Patrialis Akbar
b.   Substansi keputusan: Untuk tindak lanjut dari berita acara Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 16/Lap-III/BAP/DE/2016, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan Rapat Pleno Majelis Kehormatan dan mengadakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Hakim Terduga benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Hakim Terduga dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan.
2.      Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/MKMK-SPL/II/2017[126]
a.       Hakim Terduga: Patrialis Akbar
b.      Dugaan Pelanggaran: Hakim terduga diduga melakukan pertemuan dan/atau pembahasan  dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara mengenai perkara perkpengujian Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani antara Mahkamah Konstitusi, baik langsung maupun tidak langsung di luar persidangan, sehingga muncul dapat diduga bahwa Hakim Terdugalah yang membocorkan draf putusan Mahkamah Konstitusi yang masih bersifat rahasia.
c.       Keputusan: (a) Hakim Terduga terbukti melakukan pertemuan dan/atau pembahasan mengenai perkara yang sedang ditangani antara Hakim Terduga dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara baik secara langsung maupun tidak langsung di luar persidangan dan terbukti membocorkan informasi dan draf putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat rahasia (b) Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan beberapa prinsip yaitu; prinsip independensi, prinsip integritas, prinsip ketidakberpihakan, prinsip kepantasan dan kesopanan (c) Perbuatan Hakim Terduga teleh mencemarkan nama baik dan meruntuhkan wibawa, eksistensi dan/atau fungsi Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan berkesimpulan bahwa Hakim Terduga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Oleh karena itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terduga.











BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan

Pengawasan Internal dalam kelembagaan Mahkamah Konstitusi memiliki peranan sangat penting dalam rangka penguatan integritas kelembagaan dan pembangunan budaya hukum. Pengawasan internal di Mahkamah Konstitusi dilaksanakan oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi pada tataran hakim, serta pada tataran birokrasi dilakukan pengawasan internal oleh subbagian Pengawasan internal. Akan tetapi, pengawasan internal di Mahkamah Konstitusi khususnya pengawasan oleh Dewan Etik pada pelaksanaannya lebih berfungsi represif, dan sangat minim untuk memberikan efek pencegahan pelanggaran. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Etik yang berfungsi represif, dalam arti kurang adanya tindakan atau upaya preventif atau memberikan efek pencegahan pelanggaran. Dua hakim Mahkamah Konstitusi yang tersandung kasus hukum membuktikan bahwasannya Dewan Etik belum memiliki pengaruh yang besar dalam upaya penekanan integritas masingmasing hakim MK itu sendiri. Di sisi lain, masih terjadi ketidakselarasan antara kinerja yang ditetapkan dengan tugas, fungsi, dan peran unit kerja. Sehingga pengawasan internal pegawai di Mahkamah Konstitusi kurang maksimal karena rencana standar yang minim.

B.                 Saran

1.                  Mendorong upaya perwujudan pengawasan preventif serta memperbaiki pengawasan represif
2.                  Perlu adanya penataan organisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
3.                  Penguatan unit kerja pengawasan yang membawahi jabatan-jabatan fungsional auditor penataan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara
4.                  Adanya keterbukaan informasi kepada publik atas pengawasan oleh subbagian pengawasan internal
5.                  Perbaikan evaluasi kinerja pengawasan untuk menyelaraskan fungsi, tugas, dan peran unit kerja serta mengoptimalkan standar perencanaan

DAFTAR PUSTAKA

A.                Buku

Anwar, Yasmin dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjadjaran, Bandung.
Asshiddiqie, Jimly  Bagir Manan, et.al, 2006, Gagasan Amandemen UUD 1945 Pemilihan Presiden Secara Langsung, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
_________, Jimly 2010, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Azhary, M. Tahir, 1995, Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya, UI Press, Jakarta.
Darise, Nurlan, 2009, Pengelolaan Keuangan Daerah: Pedoman untuk Eksekutif dan Legislatif, Indeks, Jakarta.
Djaja, Ermansyah, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta.
Falaakh, Mohammad Fajrul, 2014, Pertumbuhan dan Model Konstitusi Serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Firmansyah et.al, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (Cetakan 1), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Jakarta.
Harahap, Sofyan Syafri, 2001, Sistem Pengawasan Manajemen (Management Control System), Pustaka Quantum, Jakarta.
HR, Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Huda, Ni'matul, 2013, Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jackson, Peggy M and Toni E Fogarty, 2006, Sarbanes-Oxley and Non-profit Management: Skill, Techniques, and Methods, John Wiley & Sons Inc, New Jersey.
Komisi Yudisial RI, 2006, Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.
Krismiaji, 2010, Sistem Informasi Akuntansi (Edisi Ketiga), Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, Yogyakarta.
Kunarjo, 2002, Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan, UI Press, Jakarta.
Laica Marzuki, 2006, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Konstitusi Press, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2004, Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi: Sebagai Institusi Peradilan yang Modern dan Terpercaya, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta.
Marbun, S.F., Hukum Administrasi Negara II, FH UII Press, Yogyakarta.
Moller, Robert R 2008, Sarbanes-Oxley Internal Controls: Effective Auditing, John Wiley & Sons, New Jersey.
Muchsan, 1992, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta.
Prayudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, PT Ghalia Indonesia, Jakarta.
Saidi, Muhammad Djafar, 2011, Hukum Keuangan Negara (Edisi Revisi), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Salindeho, John, 1998, Tata Laksana dalam Manajemen, Sinar Grafika, Jakarta.
Sarwoto, 2010, Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen, PT Ghalia Indonesia, Jakarta.
Silverman, Michael G, 2008, Compliance Management for Public, Private, or Non-profit Organization, Mc Graw-Hill, New York.
Situmorang, Viktor M dan Jusuf Juhir, 1994, Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1987, Sosiologi: Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2005, Sosiologi: Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sujatmo, 1985, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, PT Ghalia Indonesia, Jakata.
Tugiman, Hiro 2004, Standar Profesi Audit Internal, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Tutik, Titik Triwulan 2008, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Kencana Prenada Media Grup, Surabaya.
Tutik, Titik Triwulan dan Ismu Gunadi Widodo, 2011, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Kencana, Jakarta.
Zakiyah, Wasingatu et.al, 2002, Menyingkap Tabir Mafia Peradilan (Cetakan 1), Indonesia Corruption Watch, Jakarta.

B.                 Artikel Jurnal

Wiryanto, Penguatan Dewan Etik dalam Menjaga Keluruhan Martabat Hakim Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 4, Desember 2016.

C.                 Hasil Penelitian, Laporan

Badan Pemeriksa Keuangan, 2016, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015, Laporan Hasil, Jakarta.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, 2015, Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nomor B/3945/M.PANRB/12/2015, “Laporan Evaluasi”, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi, 2016, Laporan Akhir Mahkamah Konstitusi RI 2015: Dinamika Penegakan Keadilan Sosial dan Demokrasi. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

D.                Internet

Asshiddiqie, Jimly “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur ketatanegaraan Indonesia”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11779#.WLJMJTt9601, diakses 17 Februari 2017.
Humas MENPANRI, “Rapor Akuntabilitas Kinerja K/L dan Provinsi Meningkat” http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4170-rapor-akuntabilitas-kinerja-k-l-dan-provinsi-meningkat, diakses 19 Februari 2017. 

E.                 Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
Peraturan Mahakamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Kerja dan Tatacara Pemeriksaan Laporan dan Informasi.

F.                  Putusan, Berita Acara Persidangan

Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor: 01/Info-I/BAP/DE/2014.
Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 11/Lap-II/BAP/DE/2015.
Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 12/Lap-III/BAP/DE/2016.
Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 16/Info-IV/BAP/DE/2017.
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/MKMK-SPP/II/2017



[1]       Mohammad Fajrul Falaakh, 2014, Pertumbuhan dan Model Konstitusi Serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hlm. 148.
[2]       Badan Pemeriksa Keuangan, 2016, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015, Laporan Hasil, Jakarta, hlm. 13.
[3]       Muchsan, 1992, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta, hlm. 36.
[4]       Ibid.
[5]       John Salindeho, 1998, Tata Laksana dalam Manajemen, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 39.
[6]       Ibid.
[7]       Ibid, hlm. 37.
[8]       Ibid.
[9]       Muchsan, 1992, Op.cit, hlm. 38.
[10]     S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara II, FH UII Press, Yogyakarta, hlm. 2.
[11]     Ibid.
[12]     Ibid.
[13]     Ibid, hlm. 2-3.
[14]     Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
[15]     Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
[16]     Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
[17]     Titik Triwulan T dan Ismu Gunadi Widodo, 2011, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Kencana, Jakarta, hlm. 267.
[18]     Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, hlm. 10-11.
[19]     Ni'matul Huda, 2013, Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 82.
[20]     Soerjono Soekanto, 2005, Sosiologi: Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 266.
[21]     Ridwan HR, 2006, op.cit, hlm. 101.
[22]     Ibid, hlm. 103.
[23]     Soerjono Soekanto, 1987, Sosiologi: Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, sebagaimana dikutip Yasmin Anwar dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjadjaran, Bandung, hlm. 205.
[24]     Firmansyah et.al, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (Cetakan 1), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Jakarta, hlm. 19.
[25]     Ermansyah Djaja, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 1.
[26]     Viktor M Situmorang dan Jusuf Juhir, 1994, Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 8.
[27]     Ibid, hlm. 21
[28]     Sarwoto, 2010, Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen, PT Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 93.
[29]     Prayudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, PT Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 80.
[30]     Sujatmo, 1985, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, PT Ghalia Indonesia, Jakata, hlm. 93.
[31]     Kunarjo, 2002, Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan, UI Press, Jakarta, hlm. 257.
[32]     Michael G Silverman, 2008, Compliance Management for Public, Private, or Non-profit Organization, Mc Graw-Hill, New York, hlm. 247-248.
[33]     Robert R Moller, 2008, Sarbanes-Oxley Internal Controls: Effective Auditing, John Wiley & Sons, New Jersey, hlm. 84.
[34]     Sujatmo, 1985, op.cit, hlm. 61.
[35]     Krismiaji, 2010, Sistem Informasi Akuntansi (Edisi Ketiga), Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, Yogyakarta, hlm. 20.
[36]     Hiro Tugiman, 2004, Standar Profesi Audit Internal, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, hlm. 12.
[37]     Muhammad Djafar Saidi, 2011, Hukum Keuangan Negara (Edisi Revisi), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 74-75.
[38]     Peggy M Jackson and Toni E Fogarty, 2006, Sarbanes-Oxley and Non-profit Management: Skill, Techniques, and Methods, John Wiley & Sons Inc, New Jersey, hlm. 175.
[39]     Nurlan Darise, 2009, Pengelolaan Keuangan Daerah: Pedoman untuk Eksekutif dan Legislatif, Indeks, Jakarta, hlm. 305.
[40]     Sofyan Syafri Harahap, 2001, Sistem Pengawasan Manajemen (Management Control System), Pustaka Quantum, Jakarta, hlm. 133.
[41]     Wasingatu Zakiyah, et.al, 2002, Menyingkap Tabir Mafia Peradilan (Cetakan 1), Indonesia Corruption Watch, Jakarta, hlm. 217.
[42]     Komisi Yudisial RI, 2006, Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, hlm. 17.
[43]     Jimly  Asshiddiqie, Bagir Manan, et.al, 2006, Gagasan Amandemen UUD 1945 Pemilihan Presiden Secara Langsung, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, hlm. 24. 
[44]     Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2004, Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi: Sebagai Institusi Peradilan yang Modern dan Terpercaya, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, hlm. 3.
[45]     Laica Marzuki, 2006, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, hlm 83.
[46]     Ibid.
[47]     Jimly Asshiddiqie, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur ketatanegaraan Indonesia”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11779#.WLJMJTt9601, diakses 17 Februari 2017.
[48]     Ibid.
[49]     Ibid.
[50]     Ibid.
[51]     Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, hlm. 7.
[52]     Ibid.
[53]     Ibid.
[54]     Ibid.
[55]     Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Loc.cit, hlm. 7.
[56]     Ibid.
[57]     Titik Triwulan Tutik, 2008, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Kencana Prenada Media Grup, Surabaya, hlm. 221.
[58]     Ibid.
[59]     Ibid.
[60]     Ibid, hlm, 221-222.
[61]     Jimly Asshiddiqie, 2010, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 131.
[62]     Ibid.
[63]     Jimly Asshiddiqie, 2010, Op.cit, hlm. 132.
[64]     M. Tahir Azhary, 1995, Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya, UI Press, Jakarta, hlm. 132.
[65]     Sujamto, 1987, Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 134.
[66]     Ibid.
[67]     Sujamto, 1987, Op.cit, hlm. 135.
[68]     Ibid.
[69]     Sujamto, 1987, Loc.cit, hlm. 135.
[70]     Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2004, Op.cit, hlm. 88.
[71]     Ibid, hlm. 90.
[72]     Ibid, hlm. 88.
[73]     Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahakamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
[74]     Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahakamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
[75]     Pasal 22 huruf (e) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
[76]     Wiryanto, Penguatan Dewan Etik dalam Menjaga Keluruhan Martabat Hakim Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 4, Desember 2016.
[77]     Pasal 20 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
[78]     Pasal 15 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
[79]     Pasal 16 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
[80]     Pasal 15 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
[81]     Pasal 21 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
[82]     Pasal 21 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
[83]     Pasal 22 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
[84]     Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Kerja dan Tatacara Pemeriksaan Laporan dan Informasi.
[85]     Pasal 12 Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Kerja dan Tatacara Pemeriksaan Laporan dan Informasi.
[86]     Pasal 13 ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Kerja dan Tatacara Pemeriksaan Laporan dan Informasi.
[87]     Pasal 14 Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Kerja dan Tatacara Pemeriksaan Laporan dan Informasi.
[88]     Pasal 15 Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Laporan dan Informasi.
[89]     Titik Triwulan Tutik, Op.cit, hlm. 221.
[90]     Lihat Pasal 7 dan 8 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98) yang telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang  Mahkamah Konstitusi.
[91]     Lihat Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
[92]     Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
[93]     Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
[94]     Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
[95]     Pasal 13 Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
[96]     Lihat Pasal 20 – 23 Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
[97]     Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerinta Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PEngendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
[98]     Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PEngendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
[99]     Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
[100]    Pasal 1 Angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PEngendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
[101]    Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
[102]    Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
[103]    Pasal 54 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
[104]    Pasal 40  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
[105]    Pasal 11  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
[106] Humas MENPANRI, “Rapor Akuntabilitas Kinerja K/L dan Provinsi Meningkat” http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4170-rapor-akuntabilitas-kinerja-k-l-dan-provinsi-meningkat, diakses pada tanggal 19 Februari 2017. 
[107]    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, 2015, Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nomor B/3945/M.PANRB/12/2015, “Laporan Evaluasi”, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Jakarta.
[108]    Ibid.,
[109]    Mahkamah Konstitusi, 2016, Laporan Akhir Mahkamah Konstitusi RI 2015: Dinamika Penegakan Keadilan Sosial dan Demokrasi. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hlm. 98-114.
[110]    Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor: 01/Info-I/BAP/DE/2014.
[111]    Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 02/Lap-l/BAP/DE/2014.
[112] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 03/Lap-l/BAP/DE/2014.
[113] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 04/Info-l/BAP/DE/2014.
[114] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 05/Lap-l/BAP/DE/2014.
[115] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 06/Lap-l/BAP/DE/2014.
[116] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 07/Lap-l/BAP/DE/2014.
[117] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 08/Lap-l/BAP/DE/2014.
[118] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 09/Lap-l/BAP/DE/2014.
[119] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 10/Lap-II/BAP/DE/2015.
[120] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 11/Lap-II/BAP/DE/2015.
[121] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 12/Lap-III/BAP/DE/2016.
[122] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 13/Lap-III/BAP/DE/2016.
[123] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 14/Lap-III/BAP/DE/2016.
[124] Lihat Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 16/Info-IV/BAP/DE/2017.
[125]  Lihat Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/MKMK-SPP/II/2017.
[126]  Lihat Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/MKMK-SPL/II/2017.