Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Desember 2017

(Permasalahan) Disabilitas dalam Sosiologi Hukum: Sebuah Catatan Singkat

Kaum disabilitas atau difabel (different ability/berbeda kemampuan) yang disebut sebagai orang-orang dengan berkebutuhan khusus maupun kelainan fisik atau mental, kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi di tengah kehidupan masyarakat. Bahkan di tengah-tengah kehidupan demokrasi dan hiruk-pikuk memperjuangkan hak asasi manusia, mereka masih saja terlupakan dan terpinggirkan, menjadi isu klasik yang seolah sudah biasa.
Padahal, disabilitas bukan berarti bukan manusia. Semangat inilah yang dibawa oleh masyarakat internasional, yangmana kemudian dituanagkan di dalam United Nations Convention Rights of Person with Disabilities. Konvensi tersebut menggunakan istilah person with disabilities, bukan disabilities people, yang menempatkan dan mengakui tiap-tiap orang secara individu yang memiliki kelainan fisik tetaplah manusia sebagai subjek, sama seperti lainnya. Kelainan fisik maupun mental yang disandang oleh seseorang, bukan berarti menempatkan dirinya sebagai objek in society.
Menempatkan dan memandang disabilitas sebagai objek inilah yang menimbulkan diskriminasi negatif selama ini. Mereka dianggap tidak mampu, butuh dikasihani, bahkan terhina. Sehingga sebagai kelompok termarjinalkan atau minoritas, hak-hak setiap orang disabilitas perlu dilindungi.

Main Pim-pong
Pemerintah Indonesia memang telah meratifikasi UNCRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Namun, implementasi negara dalam upaya untuk memenuhi hak-hak disabilitas di berbagai bidang belum sepenuhnya dilakukan, baik dari sector pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kehidupan yang layak, dan lain sebagainya. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 saja masih menggunakan istilah penyandang cacat, yangmana menimbulkan konsekuensi bahwa mereka yang berkelainan fisik atau mental ditempatkan sebagai subjek dalam kehidupan.
RUU Disabilitas yang baru digodok dan on progress menunjukkan disabilitas masih menjadi mainan pim-pong di dalam percaturan politik. Disabilitas bukanlah menjadi isu yang penting bagi para pembuat kebijakan maupun pemangku kepentingan. Kebijakan yang dikeluarkan pun cenderung tidak memihak, bahkan semakin menyudutkan.
Isu disabilitas bisa saja terangkat dalam sekejap dalam momen-momen tertentu, sebut saja pada akhir tahun ini bertepatan hari disabilitas internasional pada 3 Desember dan pilkada pada 9 Desember mendatang. Namun, apakah memperjuangkan isu disabilitas hanya sekedar euphoria semata? Tidak ada jaminan bahwa hari disabilitas dan momen pilkada yang kebetulan berdekatan itu, pasangan calon melalui janji kampanye akan benar-benar memperjuangkan isu disabilitas, selain setelah pasangan calon terpilih benar-benar merealisasikan melalui kebijakan yang nyata.
Ironisnya, pada saat yang sama, orang disabilitas masih saja terdikriminasi dalam menyampikan aspirasinya di dalam pesta demokrasi bernama pemilu, yang katanya pesta untuk semua rakyat dan dalam rangka menjamin hak asasi manusia. Para disabilitas kerap kesulitan dalam mengenal dan memilih pasangan calon, tersampaikan aspirasinya kepada pasangan calon saat masa kampanye, kesulitan akses secara fisik maupun akses informasi dalam pilkada, atau bahkan tidak dapat menyampikan maupun tersampaikan aspirasinya, baik pada masa kampanye maupun saat mencoblos. Lantas bagaimana hak-hak disabilitas dapat terpenuhi dengan baik, jika hak memilih saja tidak terlindungi dengan baik?

Regulasi
Karena dari hak memilih itulah ditentukan nasib banyak orang, karena calon terpilih nantinya mempunyai kuasa untuk mengeluarkan regulasi-regulasi yang tepat dan tidak menyudutkan disabilitas. Masyarakat DIY patut berbangga dengan adanya Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 yang menjamin hak-hak disabilitas, maupun adanya berbagai organisasi yang menyuarakan atau mewadahi aspirasi dan kemampuan disabilitas, baik dari pemeritnah maupun LSM. Sinkronisasi antara pemerintah dan masyarakat inilah yang seharunya tercipta dan terbangun di dalam upaya melindungi hak-hak disabilitas, karena tidak mungkin menjadi bangsa yang besar tanpa memeperhatikan mereka yang termarjinalkan termasuk disabilitas.
Momen hari disabilitas kiranya menjadi refleksi bagi kita semua untuk ngewongke wong disabilitas, baik bagi semua lapisan masyarakat, maupun bagi pemerintah yang berkuasa mengeluarkan kebijakan. Termasuk dalam momen pilkada ini, hendaknya para calon pasangan agar mengangkat isu disabilitas tidak sebatas untuk merebut hati disabilitas. Namun juga bagaimana setelah terpilih calon pasangan dapat mengeluarkan regulasi yang dapat melindungi hak-hak disabilitas pula.
(Dikutip dari tulisan opini “Disabilitas Bukan Sekadar Isu Pilkada” oleh Muhammad Karim Amrullah, yang dimuat Koran Kedaulatan Rakyat pada Rabu, 9 Desember 2015)

Angan Pendidikan Inklusif
Begitu pula difabel dalam menghadapi realita sulitnya mengakses ha katas pendidikan. Gong 2 Mei seharusnya menjadi refleksi bagi kita semua, sejauh manakah keadilan dalam mengenyam pendidikan dapat dirasakan bagi setiap kalangan. Di tengah semaraknya Hari Pendidikan Nasional, kenyataan menunjukkan bahwa belum semua lapisan masyarakat telah meraih hak atas pendidikan di Indonesia. Terlebih, bagi mereka yang termarjinalkan seperti kaum difabel.
Di tengah upaya perbaikan akan kualitas pendidikan di Indonesia, semangat mewujudkan kondisi pendidikan yang inklusif terus digaungkan. Kondisi pendidikan dimana difabel dapat berbaur dengan non-difabel dan dianggap mampu mengikuti proses pembelajaran di sekolah sama seperti lainnya. Karena sejatinya, setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh hak atas pendidikan, agar setara dengan manusia lainnya. Namun, pendidikan inklusif masih sulit untuk diimplementasikan.
Kaum difabel masih saja terpojokkan untuk menimba ilmu. Perbedaan yang melekat secara fisik selalu menjadi penghalang bagi mereka untuk sekedar duduk di bangku sekolah, terlebih bermimpi hingga bangku kuliah. Kalaupun ada, jumlah mereka hanya sebanyak hitungan jari. Hal ini tidak dapat dielak lagi, mengingat sebagian kecil saja masyarakat yang dapat menempuh jalur pendidikan formal. Apalagi difabel sebagai kelompok minoritas secara umum.
Sebagai kelompok minoritas, difabel rentan terhadap tindakan diskriminasi yang negatif. Awal dari diskriminasi di bidang pendidikan, menjadi akar permasalahan yang serius bagi difabel. Ibarat bola salju, satu permasalahan yang mendasar akan menyebabkan berbagai permasalahan yang timbul di kemudian hari. Stigma-stigma negatif yang telanjur terbangun di tengah masyarakat dalam memandang orang yang memiliki keterbatasan, sesungguhnya pemicu awal mula dari rentetan yang logis pelanggaran hak asasi manusia yang “sudah biasa” terjadi.

Bermula dari Persepsi
Pandangan negatif inilah yang kemudian dapat memukul secara psikologis, baik bagi difabel secara individu, maupun bagi orang tua dan keluarganya. Belum lagi jika terdapat kasus di mana lingkungan keluarga tak mendukungnya untuk tumbuh seperti manusia lainnya. Orang yang memiliki kelainan pun menjadi canggung untuk sekedar berbaur dengan lingkungan sekitarnya sendiri. Pendidikan informal pun tak terpenuhi bagi difabel itu sendiri.
Ketidakmampuan seorang difabel untuk berbaur dengan masyarakat, melahirkan sebuah pembatas antara difabel dengan orang-orang yang dianggap normal. Padahal, orang difabel perlu untuk menyuarakan adanya pelanggaran HAM atas dirinya sendiri dan mereka yang bernasib sama di berbagai tempat. Permasalahan ini kemudian berlanjut pada sekat yang lebih besar, ketika difabel terhadang untuk menempuh jalur pendidikan formal.
Di lapangan menunjukkan akan terjadi setidaknya dua bentuk diskriminasi. Pertama, sekolah tak mau atau tak bisa menerima seseorang dengan ketunaannya untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar. Kedua, kalaupun sekolah itu mau menerima, belum tentu sekolah itu mampu untuk memenuhi berbagai kebutuhan seorang yang berkebutuhan khusus untuk mendukung kegiatan dalam proses pembelajaran sesuai apa-apa yang dibutuhkannya.
Dari sini terlihat bahwa difabel tidak dapat menikmati bangku sekolah sebagaimana yang sepatutnya. Dalam berbagai kasus, ada diantara mereka yang akhirnya putus sekolah. Ada pula yang terus berjuang melanjutkannya, dengan konsekuensi mereka harus mampu memenuhi kebutuhannya yang khusus secara mandiri. Bertambah ruwet, jika kondisi sekolah yang bersangkutan tidak mau memperhatikan kondisi ketunaan yang ada pada salah satu atau dua dari sekian banyak muridnya.
Polemik tersebut menyebabkan seorang difabel tidak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai. Hal ini tentu saja membangun tembok penghalang yang lebih besar lagi. Ia justru bisa menjadi penghalang bagi dirinya sendiri untuk mendapat pekerjaan dengan upah yang layak. Di sinilah akar mulanya kemiskinan dan pengangguran kian hari kian membengkak jumlahnya, khususnya di kalangan difabel. Hal ini diperparah ketika seorang difabel tidak mendapatkan pendidikan non-formal seperti pelatihan, yang menjadikannya tertatih-tatih menyesuaikan tuntutan zaman yang terus berkembang.
Kenyataan memang masih jauh dari harapan. Membangun pendidikan inklusif bukanlah perkara mudah. Selain membutuhkan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai, kesadaran masing-masing pihak menjadi kunci utama terwujudnya pendidikan inklusif. Sehingga dalam upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif, perlu dibarengi dengan pemahaman bersama pula untuk meluruskan pandangan masyarakat yang salah terhadap difabel.

(Dikutip dari tulisan opini “Angan Pendidikan Inklusif” oleh Muhammad Karim Amrullah, yang dimuat Dekatsini pada Mei 2017)

Senin, 27 April 2015

ANALISIS BENTUK PERKAWINAN MENTAS DI YOGYAKARTA

ANALISIS BENTUK PERKAWINAN MENTAS DI YOGYAKARTA
MINI RESEARCH
HUKUM KEKERABATAN DAN PERJANJIAN ADAT


PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang
Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Setelah Undang-Undang ini diberlakukan, maka terjadi unifikasi hukum mengenai perkawinan di Indonesia, maka aturan mengenai perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia asli, orang Indonesia keturunan, orang timur asing mempunyai dasar hukum yang sama yaitu UU Perkawinan. Dalam UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Perkawinan adalah urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan martabak dan urusan pribadi.
Selain secara hukum nasional, di Indonesia juga masih berlaku ketentuan ketentuan adat terkait dengan perkawinan. Menurut Ter Haar perkawinan dalam hukum adat merupakan kepentingan urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan derajat dan urusan pribadi antara satu dengan yang lain dalam hubungan yang beranekaragam. Sebaagai kepentingan sanak-saudara yang berupa kesatuan-kesatuan atau masyarakat hukum (bagian dari suku, kerabat) perkawinan adalah suatu usaha untuk melestarikan golongan dengan tertib, yaitu melahirkan angkatan baru yang meneruskan golongan itu. Dalam struktur masyarakat adat kita menganut adanya tiga macam sistem kekerabatan, yaitu sistem kekerabatan patrilineal, sistem kekerabatan matrilineal, dan sistem kekerabatan parental.
Sistem kekerabatan patrilineal salah satunya adalah di daerah Sumatera utara, dimana bentuk perkawinannya adalah perkawinan jujur, istri akan masuk ke kerabat suami. Sistem kekerabatan matrilineal dikenal di Sumatera Barat maka bentuk perkawinannya adalah perkawinan semenda dimana suami tidak akan masuk ke dalam kekerabatan istri, dia akan tetap di dalam kerabatnya sendiri. Sedangkan untuk sistem kekerabatan parental dikenal di Jawa, bentuk perkawinannya adalah perkawinan mentas. Perkawinan mentas adalah perkawinan yang bersifat bebas, mempunyai akibat hukum antara kedudukan antara laki-laki dan perempuan tidak dibedakan.


Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut di atas penulis tertarik untuk mengetahui tata cara dari bentuk perkawinan mentas di DIY, bagaimana konsekuensi dari bentuk perkawinan mentas dan Apa saja jenis harta yang terdapat dalam bentuk perkawinan mentas. Di sini penulis hendak menyumbang suatu tulisan yang menelaah mengenai bentuk perkawinan mentas di Yogyakarta.


  1. Rumusan Masalah
Berdasar pada latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan permasalahan yang menjadi fokus kajian ini adalah:
  1. Bagaimana tata cara dari bentuk perkawinan mentas di Yogyakarta?
  2. Bagaimana konsekuensi dari bentuk perkawinan mentas?
  3. Apa saja jenis harta yang terdapat dalam bentuk perkawinan mentas?


























METODE PENELITIAN


  1. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Hal ini dimaksudkan karena penulis tidak hanya tidak hanya mengumpulkan data sekunder tetapi juga menggunakan data primer Dengan demikian, penelitian ini diharapkan akan mampu memberikan hasil yang komperehensif yang mampu memadukan aspek teoritis dan praksis.


  1. Bahan Penelitian
Dalam penelitian normatif-empiris, penulis akan mengacu kepada dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data primer adalah sekumpulan informasi yang dikumpulkan secara langsung oleh penulis dari sumbernya. Dalam hal ini, data primer penulis dapatkan dari observasi langsung di lapangan dan wawancara. Sementara itu data sekunder yang penulis gunakan adalah dalam bentuk buku dan peraturan perundang-undangan terkait.


  1. Teknik dan Alat Pengumpulan Data, Jalannnya Penelitian
Teknik pengumpulan data yang akan dilakukan adalah studi lapangan dan kepustakaan yang mengumpulkan data primer dan data sekunder.
Data primer penulis dapakan melalui observasi langsung di lapangan dan wawancara. Obeservasi langsung di lapangan berlokasi di Jalan Kaliurang KM 5, Gg Karangwuni, Blok G1, Sleman, DIY. Adapun yang dijadikan subyek dalam penelitian ini terdiri dari responden yaitu Saudara Dini dan Indra yang melangsungkan perkawinan dengan menggunakan adat DIY pada Hari Sabtu, 26 April 2014 dan Hari Minggu, 27 April 2014.
Data sekunder dikumpulkan secara bersistem dan kemudian dikelompokkan secara logis agar Peneliti memperoleh akses yang cepat kepada data-data sekunder ini. Penelitian ini dilaksanakan dalam tiga tahap: persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian. Tahap persiapan dimulai dengan kegiatan pra penelitian yang meliputi pengumpulan dan pemilihan bahan kepustakaan, serta studi awal bahan kepustakaan tersebut. Selanjutnya, dalam tahap pelaksanaan dilakukan pengumpulan data yang meliputi studi literatur.
Terakhir, tahap penyelesaian. Pada tahap ini, dilakukan analisis data hasil penelitian dan penyusunan laporan sementara. Hasil penelitian akan dipresentasikan untuk memperoleh masukan dari teman-teman mahasiswa bagi perbaikan laporan akhir hasil penelitian.


  1. Analisis Data
Analisis data berisi uraian mengenai cara-cara analisis, yaitu bagaimana memanfaatkan yang merupakan penjelasan mengenai proses memanfaatkan data yang terkumpul untuk selanjutnya digunakan dalam menyelesaikan masalah penelitian. Dengan kata lain, analisis data merupakan penjelasan proses memanfaatkan data yang terkumpul untuk selanjutnya digunakan menyelesaikan masalah penelitian.1
Analisis dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan studi lapangan pada perkawinan Saudara Dini dan Indra. Sehingga pendekatan melalui studi kasus ini layak diterapkan dalam penelitian ini. Metode pengolahan data yang digunakan adalah dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan artikel-artikel, yang diolah serta dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dipisahkan antara data yang relevan dengan yang tidak relevan. Selanjutnya, data yang relevan dikaitkan dengan judul, latar belakang masalah dan rumusan masalah. Metode kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu keterangan yang disampaikan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilaku nyata, diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.2












PEMBAHASAN


  1. Tata Cara Perkawinan dari Bentuk Perkawinan Mentas
Untuk mengetahui tata cara perkawinan dari bentuk perkawinan mentas, kami mendatangi salah satu upacara pernikahan yang dilangsungkan di daerah Sleman, Yogyakarta. Kedua mempelai bernama Dini dan Indra. Proses pernikahan terbagi dalam dua hari. Yaitu hari pertama, pada Sabtu, 26 April 2014 serta hari kedua, Minggu, 27 April 2014.


A.1. Hari Pertama, Sabtu 26 April 2014
Di hari pertama proses pernikahan, dilangsungkan upacara Peningsetan dan Akad Nikah. Tahapan dari proses Peningsetan dan Akad Nikah adalah sebagai berikut:
  1. Pemantauan dan Penjemputan Naib3
  2. Naib hadir di tempat upacara akad nikah
  3. Upacara akad nikah
  4. Pasrah4
  • Menyerahkan peningset sebagai tanda tali asih
  • Menyerahkan calon pengantin putra untuk melaksanakan akad nikah
  1. Tampi5
  • Menerima peningset sebagai tanda tali asih
  • Menerima calon pengantin putri untuk melaksanakan akad nikah
  1. Penyerahan Peningset dan Angsul-Angsul6
  • Penyerahan peningset secara simbolis dari calon besan kepada ibu calon pengantin putri
  • Penyerahan angsul-angsul secara simbolis dari ibu calon pengantin putri kepada calon besan
  1. Calon pengantin putra menuju tempat duduk diiringi sholawatan
  2. Takzim7 calon pengantin putri dengan orang tua, dengan calon pengantin putri tidak hadir di area akad
  3. Pembacaan ayat suci al-Quran
  4. Prosesi akad nikah dalam Islam
  5. Khotbah nikah dan pembacaan doa
  6. Ijab qobul
  7. Pembacaan sighat taklik8
  8. Penandatanganan akta nikah
  9. Calon pengantin putri menuju area akad nikah dan menandatangani akad nikah
  10. Penyerahan mahar
  11. Sungkeman
  12. Pemasangan cincin/kalpika
  13. Tauziah


A.2. Hari Kedua, Minggu, 27 April 2014
Di hari kedua proses pernikahan, dilangsungkan Upacara Panggih Pengantin dan Resepsi Pernikahan. Tahapan dari proses Upacara Panggih Pengantin dan Resepsi Pernikahan adalah sebagai berikut:
Pertama, Upacara Panggih Pengantin (Yogyakarta Hadiningrat), terdiri dari:
  1. Pengantin, kedua orang tua pengantin, saudara kandung pengantin persiapan untuk prosesi upacara panggih
  2. Iringan gamelan karawitan9
  3. Upacara Adat Panggih Pengantin gaya Yogyakarta Hadiningrat
  4. Pengantin putra hadir dengan pendamping diawali petugas pembawa pisang sanggan menuju tempat upacara
  5. Penyerahan pisang sanggan dari utusan besan kepada ibu pengantin putri
  6. Kembar mayang10
  • Kembang mayar dan cengkir mengawali perjalanan pengantin putri menuju tempat panggih
  • Kembang mayar disentuhkan pengantin putra dan selanjutnya diletakkan di depan kuncungan
  1. Balangan gantal: kedua pengantin saling melempar gantal/daun sirih yang digulung dengan tali benang putih
  2. Sesuci samparan/ ranupada: pengantin putri membasuh kaki pengantin putra
  3. Wiji dadi: telur disentuhkan ke dahi kedua pengantin, kemudian dipecah oleh juru paes pengantin
  4. Pengantin menuju pelaminan beserta pendamping
  5. Tampa kaya
  • Pengantin putra berdiri menuangkan uba rampe kacar-kucur
  • Diterima oleh pengantin putri
  • Kemudian diserahkan bersama kepada ibu pengantin putri
  1. Dhahar klimah
  • Pengantin putra mengepal nasi kuning sebanyak tiga kepala
  • Dan kemudian diserahkan kepada pengantin putri
  1. Besan mertuwi
  • Orang tua pengantin putri menyambut besan di tempat upacara dengan berjabat tangan
  • Kemudian menuju tempat duduk pelaminan
  1. Sungkeman pangabekten: pengantin sungkem kepada kedua orang tua untuk mohon doa restu
  2. Tumplak punjen: menandakan hajat mantu terakhir






Kedua, Upacara Resepsi Pernikahan yang terdiri dari:
  1. Pembukaan dan sambutan keluarga dilanjutkan doa
  2. Pelemparan hand bouqet
  3. Penutup
  4. Pengamana kotak tali asih/pundi dan kado


Kekentalan adat Jawa dapat kita lihat dalam proses perkawinan bentuk perkawinan mentas tersebut, contohnya saja dengan adanya penyerahan peningset pada hari pertama serta dalam jalannya upacra panggih pengantin di hari kedua proses pernikahan. Di hari kedua jalannya proses pernikahan, banyak sekali upacara-upacara adat jawa dengan beragam istilahnya. Ada Kembar Mayang, Balangan Gantal, Wiji Dadi, dan lain sebagainya.
Selain kental dengan adat jawanya, dapat kita lihat pula terdapat selipan-selipan tata cara pernikahan Islam yang dilakukan di hari pertama pernikahan. Yaitu adanya akad nikah, ijab-qabul, penyerahan mahar, sampai adanya tauziah di akhir acara. Hal tersebut membuktikan, eratnya ketentuan agama dengan prosesi upacara pernikahan adat. Hukum agama tidak dapat dikesampingkan dalam melangsungkan pernikahan adat. Apalagi bagi mereka yang beragama islam. Oleh karena itu, selain dipengaruhi oleh tata cara upacara adat Jawa, sistem perkawinan mentas juga dipengaruhi oleh ketentuan agama, dalam hal ini adalah agama islam seperti dalam contoh di atas.


  1. Konsekuensi Bentuk Perkawinan Mentas
Apabila seseorang melangsungkan perkawinan dengan menggunakan sistem perkawinan mentas, maka akan ada konsekuensi atau akan berpengaruh terhadap beberapa hal daripada sistem perkawinan itu sendiri. Adapun konsekuensi dari sistem perkawinan mentas itu sendiri antara lain:
  1. Kedudukan suami-isteri
Sistem perkawinan mentas adalah suatu perkawinan yang tidak membatasi setiap laki-laki maupun perempuan untuk memilih pasangan hidupnya. Artinya dalam hal ini tidak ada kewajiban bagi pihak laki-laki maupun perempuan untuk memilih pasangan dari clan nya maupun diluar clan nya seperti yang ada didalam masyarakat Batak dan Padang.
Sistem perkawinan mentas tidak mengenal adanya suatu prinsip dimana suami lebih tinggi kedudukannya dari pada isteri atau begitu pula sebaliknya. Sistem perkawinan ini juga umumnya hidup dan berkembang dalam masyarakat Jawa. Di dalam sistem perkawinan mentas juga memberi kebebasan kepada setiap pihak yang telah melangsungkan perkawinan untuk memilih tempat tinggal (domisili) masing-masing. Misalnya saja apabila seorang suami lebih kaya atau lebih banyak barang gawannya maka seorang isteri akan mengikuti suaminya atau akan tinggal dikediaman suaminya, hal ini disekenal dengan istilah (ngomahi atau manggih kaya). Akan tetapi apabila seorang isteri lebih kaya atau lebih banyak gawannya, maka akan ada kemungkinan suaminya akan ikut atau akan tinggal di kediaman isterinya, hal ini dikenal dengan istilah (tut buri atau nyalindung kagelung), atau juga pasangan suami isteri ini menempati rumah atau kediaman yang baru, atau dikenal dengan istilah neolokal.
Dalam sistem perkawinan mentas, kedudukan suami-isteri adalah seimbang, dimana seorang suami dan seorang isteri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atau seimbang dengan suami baik dalam hal pengurusan anak, pengurusan rumah tangga, pengurusan harta maupun dalam hal kedudukannya sebagai ahli waris.
Dalam hal pengurusan anak, baik ayah atau ibu sama-sama mempunyai kewajiban yang sama untuk mengurus anak-anak yang ada didalam rumah tangganya itu sendiri baik terhadap anak hasil perkawinan yang sah maupun anak-anak yang diperoleh dari hasil penetapan pengadilan. Orang tua tersebut wajib memberikan pendidikan kepada anak-anaknya mulai dari pendidikan formal sampai pendidikan agama.
Selain memberikan pendidikan, orang tua juga wajib menjadi wali bagi anak-anaknya dalam melakukan perbuatan hukum dalam hal anak-anaknya belum dewasa. Misalnya apabila salah satu orang tuanya meninggal, maka orang tua yang masih hidup wajib mengurus harta warisan yang diperoleh anaknya dari pewaris.


  1. Kedudukan anak-anak
Sama halnya dengan kedudukan suami isteri, anak-anak dalam sistem perkawinan mentas juga mempunyai kedudukan yang seimbang baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Dalam sistem perkawinan mentas, tidak ada keistimewaan anatara anak-anak baik laki-laki maupun perempuan seperti yang ada didalam masyarakat Batak dan padang. Anak-anak dalam sistem perkawinan ini, mempunyai hak yang sama baik dalam hal kasih pengurusan maupun dalam hal warisan.
Sebagai contoh, mana kala salah seorang daripada orang tuanya meninggal dunia, maka anak-anak berhak untuk dipelihara oleh orang tua yang masih hidup. Mana kala kedua orang tuanya meninggal dunia, maka anak-anak tersebut memiliki hak untuk sama-sama dipelihara oleh kerabatnya baik oleh kerabat dari ibunya maupun oleh kerabat ayahnya. Dalam hal orang tuanya bercerai, maka anak-anak yang ada dalam sistem perkawinan ini berhak untuk memilih akan ikut dengan siapa baik dengan ayahnya maupun dengan ibunya. Berbeda dengan kedudukan anak-anak dalam sistem perkawinan jujur dan semenda yang mana kedudukan anak-anak dalam sistem perkawinan tersebut ada beberapa ketetentuan mengenai kedudukan anak-anak dalam sistem perkawinan tersebut. Seperti dalam sistem perkawinan jujur, anak-anak laki-laki baik yang tertua maupun yang termuda yang lebih diutamakan sedangkan dalam sistem perkawinan semenda anak-anak perempuan yang diutamakan, baik anak perempuan termuda maupun tertua.
Adapun keberadaan anak didalam sistem perkawinan mentas adalah untuk menuruskan keturunan, bukan semata-mata untuk menjaga harta yang ada didalam perkawinan itu sendiri seperti yang terjadi pada sistem perkawinan jujur dan semenda.


  1. Konsekuensi terhadap sistem pembagian warisan
Harta didalam suatu perkawinan mempunyai arti yang sangat penting, hal ini dikarenakan akan berakibat terhaap pembagian harta warisan kepada para ahli waris didalam sistem perkawinan itu sendiri. Adapun akibat daripada harta perkawinan itu akan timbul manakala pasangan suami isteri itu bercerai ataupun salah satu pihak yang melangsungkan perkawinan telah meninggal dunia.
Didalam sistem perkawinan mentas mengenal juga sistem individu dalam pembagian harta warisan, yang berarti bahwa setiap individu yang berada didalam suatu rumah tangga tersebut berhak dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut pembagiannya masing-masing. Setelah harta warisan itu diadakan pembagian maka masing-masing ahli waris dapat menguasai dan memiliki bagian harta warisannya untuk diusahakan, dinikmati atau dialihkan (dijual) kepada sesama ahli waris, anggota kerabat, tetangga ataupun oranglain.
Kebaikan dari sistem pewarisan individual adalah bahwa dengan pemilikan secara individu, maka maka ahli waris dapat bebas menguasai dan memiliki bagiannya untuk dipergunakan sebagai modal kehidupannya lebih lanjut tanpa dipengaruhi anggota-anggota keluarga lainnya.
Kelemahan sistem ini pewarisan individu adalah pecahnya harta warisan dan merenggangnya tali kekerabatan yang dapat berakibat timbulnya hasrat ingin memiliki kebendaan secara pribadi dan mementingkan diri sendiri.
Menurut hukum adat yang dimaksud dengan harta perkawinan adalah semua harta yang dikuasai oleh suami-isteri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai, maupun harta perseorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami-isteri, dan barang-barang hadiah. Kesemuanya itu dipengaruhi oleh prinsip kekerabatan yang dianut setempat dan bentuk perkawinan yang berlaku terhadap suami-isteri yang bersangkutan.
Sesungguhnya harta perkawinan ini merupakan modal kekayaan yang dapat digunakanoleh suami-isteri untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari suami-isteri dan anak-anaknya didalam satu “somah” (serumah),11 didalam satu rumah tangga kecil (“gezin” Belanda) dan satu rumah tangga keluarga besar (“familie” Belanda) yang setidak-tidaknya dari rumah tangga kakek atau nenek. Kita tidak dapat begitu saja memisah-misahkan antara harta perkawinan”harta keluarga” dengan “harta kerabat”, oleh karena masyarakat adat itu ada yang bersendikan kekerabatan (kerukunan kerabat) ke-bapak-an atau ke-ibuan dan yang bersendikan kekeluargaan (kerukunan keluarga) semata-mata. Begitu pula ada suami isteri yang hanya bertanggung jawab atas kehidupan dengan anak-anaknya saja, tetapi ada juga suami isteri yang tidak semata-mata terikat bertanggung jawab atas kehidupan anak-anak tetapi juga bertanggung jawab terhadap kemenakan.12
















  1. Jenis Harta Perkawinan dalam Bentuk Perkawinan Mentas


Jenis harta perkawinan dalam bentuk perkawinan mentas terdiri atas:
  1. Harta Bawaan
Harta Bawaan adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau isteri sebelum perkawinan. Harta bawaan terdiri atas harta bawaan suami dan harta bawaan isteri yang diperoleh dari peninggalan, hasil warisan, hibah atau wasiat dan harta pemberian atau hadiah. Adapun penguasaan terhadap masing-masing harta diatas adalah sebagai berikut:
  1. Harta peninggalan yang dimaksud adalah harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atau isteri kedalam perkawinan yang berasal dari peninggalan orang tua untuk diteruskan penguasaan dan pengaturan pemanfaatannya guna kepentingan para ahli waris bersama, dikarenakan harta peninggalan itu tidak terbagi-bagi kepada setiap ahli waris. Para ahli waris hanya mempunyai hak memakai.
  2. Harta warisan yang dimaksud adalah harta atau barang-barang yang dibawa atau diperoleh suami atau isteri kedalam perkawinan yang berasal dari warisan orang tua untuk dikuasai dan dimiliki secara perorangan guna memelihara kehidupan berumah tangga. Harta bawaan hasil dari warisan apabila salah satu pihaknya meninggal dunia atau cerai hidup tana meninggalkan anak, maka harta bawaan asal warisan itu harus kembali kepada keluarga asal.
  3. Harta hibah atau wasiat yang dimaksud adalah harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atau isteri kedalam perkawinan yang berasal dari hibah atau wasiat anggota keluarga, misalnya hibah atau wasiat dari saudara-saudara ayah yang keturunannya putus. Harta bawaan ini dikuasi oleh suami atau isteri yang menerimanya untuk dimanfaatkan bagi kehidupan keluarga rumah tangga dan lainnya sesuai dengan “amanah”, Lampung; “weling “jawa” yang menyertai harta itu. Harta hibah atau wasiat ini dapat kemudian diteruskan pada ahli waris yang ditentukan menurut hukum adat setempat.
  4. Harta pemberian atau hadiah yang dimaksud adalah harta atau barang yang diperoleh suami atau isteri kedalam perkawinan yang berasal dari pemberian atau hadiah para anggota kerabat dan mungkin juga orang lain karena hubungan baik. Harta bawaan yang berasal dari hasil pemberian atau hadiah dikuasi oleh ahli waris dari yang telah wafat.


  1. Harta Pengahasilan
Di Jawa Tengah dalam bentuk perkawinan “manggih kaya” semua hasil pencaharian suami yang diperoleh dalam ikatan perkawinan adalah milik suami Harta Penghasilan adalah harta kekayaan baik berupa barang tetap maupun barang bergerak yang telah dikuasai dan dimiliki oleh suami atau isteri sebelum melangsungkan perkawinan yang didapat mereka dari hasil usaha dan tenaga dan pikiran sendiri yang termasuk juga hutang piutang perseorangannya. itu sendiri. Oleh karena suami seorang kaya sedangkan isteri orang miskin. Walaupun isteri ikut membantu suami dalam melaksanakan usaha itu, tetapi ia tidak berhak atas penghasilannya, ia hanya akan mendapat pemberian dari suami atas dasar belas kasih.


  1. Harta Pencaharian
Harta Pencarian adalah harta yang diperoleh suami atau isteri selama dalam ikatan perkawinan. Didalam sistem waris individu (perkawinan mentas), terhadap harta pencaharian ini akan ada pembagian tersendiri. Misalnya salah satu pihak yang melangsungkan perkawinan meninggal dunia dan tidak mempunyai anak maka pembagiannya adalah ½ untuk janda atau duda nya, ½ untuk kerabat pihak yang meninggal dunia, mana kala bercerai tidak punya anak maka akan dibagi ½ terhadap kedua belah pihak. Apabila cerai punya anak harta akan dibagi rata yakni setiap pihak berhak mendapat ½ dari harta pencaharian mereka, serta anak-anak berhak memilih untuk ikut dengan ayah atau ibu nya dan anak-anak tersebut berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang telah dia pilih. Mana kala meninggal dan mempunyai anak, maka setiap individu yang ada dalam rumah tangga tersebut berhak mendapatkan warisan dari pewaris. Dalam hal harta bawaan, mana kala salah salah satu pihak yang memiliki harta bawaaan tersebut meninggal dan tidak mempunyai anak, maka harta bawaan akan kembali kepada kerabat yang telah memberikan harta tersebut. Manakala pihak yang mempunyai harta bawaan meninggal dan meningglkan ahli waris, maka harta bawaan dapat diwariskan kepada anak-anak yang ada didalam perkawinan tersebut, dan janda atau duda nya tidak berhak mewaris atas harta bawaan pewaris.






PENUTUP


  1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian keterangan dan pembahasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan menjadi sebagai berikut:
  1. Tata cara perkawinan dalam bentuk perkawinan mentas kental dengan adat jawa yang kuat. Didalamnya terdapat upacara peningsetan dan upacara panggih pengantin. Banyak sekali ritual-ritual adat jawa yang dilakukan di upacara tersebut. Seperti Kembar Mayang, Balangan Gantal, Wiji Dadi dll. Selain kental dengan adat jawanya, dewasa ini, tata cara perkawinan sistem perkawinan mentas tidak dapat terlepas dari ritual keagamaan. Apalagi bagi yang beragama islam. Ketentuan agama dalam pernikahan tidak dapat dilepaskan dari ketentuan adat. Dari contoh diatas dapat kita lihat adanya prosesi akad nikah, ijab kabul, penyerahan mahar, sampai adanya tauziah. Oleh karena itu dapat disimpulkan, selain dipengaruhi oleh tata cara upacara adat Jawa, sistem perkawinan mentas juga dipengaruhi oleh ketentuan agama yang dianut oleh kedua mempelai.
  2. Tiga konsekuensi dari bentuk perkawinan mentas yaitu, konsekuensi terhadap kedudukan suami-isteri, konsekuensi terhadap kedudukan anak-anak dan Konsekuensi terhadap sistem pembagian harta warisan
  3. Tiga jenis harta dalam perkawinan mentas yaitu harta bawaan, harta penghasilan, harta pencaharian


  1. Saran
Untuk mengetahui tata cara perkawinan dalam bentuk perkawinan mentas lebih lanjut hendaknya kita tidak mengacu hanya pada satu upacara perkawinan. Perlu dilakukan survei yang lebih banyak lagi terhadap upacara-upacara perkawinan mentas yang ada, karena terkadang terdapat perbedaan prosesi upacara antara upacara perkawinan mentas yang satu dengan upacara perkawinan mentas yang lain.



DAFTAR PUSTAKA


  1. Buku
Prodjodikoro, Wirjono. 1966. Hukum Perkawinan Indonesia (cetakan kedua). Sumur Bandung: Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Sumardjono, Maria S. W., 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian: Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakrta
Wignjodipuro, Soerjono. 1993. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Alumni: Bandung.


  1. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

1 Maria S. W. Sumardjono, 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian: Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakrta, hlm. 38.

2 Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hlm. 250.

3 Penghulu urusan agama Islam, wakil orang yang menikahkan

4 Pengikat, seserahan dari pihak pengantin lelaki pada pihak pengantin perempuan

5 Menerima peningset

6 Pemberian balasan dari pihak wanita kepada pihak pria, dan jumlahnya tidak boleh lebih dari seserahan yang di berikan kepada pihak wanita

7 Acara dengan unsur pengetahuan serta penghayatan atas kebesaran Allah dan kesadaran akan kehinaan dan keterbatasan diri sebagai makhluk

8 Sighat taklik merupakan suatu janji secara tertulis yang ditandatangani dan dibacakan oleh suami setelah selesai prosesi akad nikah di depan penghulu, isteri, orang tua/wali, saksi-saksi dan para hadirin yang menghadiri akad perkawinan tersebut. Sighat Ta'lik ini diucapkan jika proses akad nikah telah selesai dan sah secara ketentuan hukum dan agama Islam.


9 Gamelan karawitan di sini maksudnya musik gamelan bersistem nada nondiatonis (dalam laras slendro dan pelog) yang menggunakan sistem notasi, warna suara, ritme, memilikia fungsi, pathet dan aturan garap dalam bentuk sajian instrumentalia, vokalia dan campuran yang indah didengar.


10 Sepasang hiasan dekoratif simbolik setinggi setengah sampai satu badan manusia yang dilibatkan dalam upacara perkawinan adat Jawa, khususnya sejak sub-upacara midodareni sampai panggih. Kembar mayang dibawa oleh pria dan mendampingi sepasang cengkir gading yang dibawa oleh sepasang gadis. Setelah melaksanakan pernikahan, diharapkan mempelai berdua, dalam membangun rumah tangga, serta mencari nafkah, semoga dapat hidup sejahtera, semua yang direncanakan dapat terwujud

11 Soerjono Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Alumni, Bandung, hlm. 195

12 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, hlm. 90.

Rabu, 08 Oktober 2014

Antara Jujur, Mahar, dan Seserahan



Jujur – Mahar – Seserahan

Persamaan       : Dilafalkan dan diberikan sebelum perkawinan

Perbedaan       :
Jujur
Mahar
Seserahan
Syarat sah perkawinan dalam hokum adat bentuk patrilineal
Kewajiban namun bukan syarat sah perkawinan dalam hokum Islam
Boleh ada atau tidak, bukan syarat sah perkawinan
Diberikan oleh pihak laki-laki kepada ortu perempuan
Diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada perempuan dan menjadi hak perempuan atas mahar tersebut
Sebagai symbol pemutusan hubungan perempuan terhadap kerabatnya, kepada kerabat laki-laki
Tidak memutuskan hubungan perempuan terhadap kerabat asalnya sendiri, symbol pihak laki-laki mencukupi kebutuhan keluarga nantinya (terhadap perempuan dan anak)
Diupayakan oleh seluruh kerabat laki-laki kepada perempuan, bahkan sampai utang sekalipun, harus banyak
Pada dasarnya tidak mempersulit, boleh lunas atau utang
Secukupnya namun tidak kurang, dalam prakteknya lunas
Pantang cerai, kalaupun sampai terjadi putus karena cerai, jujur harus di-kembalikan oleh perempuan kepada pihak keluarga laki-laki 3-4 kalinya
Dalam prakteknya lanjut sampai pernikahan, karena masing-masing pihak telah bersepakat, sebagai symbol semacam meyakinkan
Diberikan sewaktu per-tunangan, bisa lanjut atau putus:
-     Jika yang memutus pihak laki-laki, maka perempuan tidak wajib mengembalikan
-     Jika yang memutus pihak perempuan, perempuan wajib mengembalikan