Pada intinya, Permenhub 25/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan ad interm ini mengatur larangan untuk mudik pada tahun 2020 ini, di tengah upaya pemerintah menangani pandemi COVID-19. Larangan dimaksud dapat dipahami sebagai berikut:
· Larangan
sementara penggunaan sarana transportasi umum seperti bus, kereta, pesawat, dan
kapal, serta kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor, dengan tujuan
keluar dan/atau masuk Jabodetabek, zona merah penyebaran COVID-19, dan/atau
daerah maupun wilayah yang telah ditetapkan PSBB.
· Larangan akan berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 pukul sd Minggu, 31 Mei 2020, dimana dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi COVID-19 di Indonesia.
· Namun, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, Umar Aris, dalam virtual press conference pada Kamis, 23 April malam, secara khusus menyatakan bahwa pelarangan penggunaan transportasi terbagi minimal sd tanggal:
· Namun, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, Umar Aris, dalam virtual press conference pada Kamis, 23 April malam, secara khusus menyatakan bahwa pelarangan penggunaan transportasi terbagi minimal sd tanggal:
- 31 Mei untuk transportasi darat dan penyeberangan;
- 1 Juni untuk transportasi udara;
- 8 Juni untuk transportasi laut; dan
- 15 Juni untuk kereta api,
dimana dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi
COVID-19 di Indonesia.
· Larangan dikecualikan
untuk:
- Kendaraan
pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional plat dinas,
kendaraan TNI dan Polri, kendaraan perwakilan negara dan organisasi asing, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut petugas lainnya; dan
- Angkutan
logistik, obat-obatan, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,
dengan tidak dimaksudkan untuk membawa
penumpang.
· Penyekatan
atau pembatasan terhadap kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak, dengan
dilakukan penjagaan ketat oleh kepolisian, termasuk adanya pos-pos koordinasi
atau check point, tanpa ada penutupan
jalan nasional maupun jalan tol, serta pelabuhan penyeberangan maupun sungai dan danau.
· Larangan yang diberlakuan terbagi atas dua tahap, sebagai berikut:
- Pada tahap pertama
yaitu tanggal 24 April sd 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasive, dimana bagi
yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
- Pada tahap kedua yaitu
tanggal 8 sd 31 Mei 2020 diberlakukan ancaman hukum, dimana bagi yang melanggar
selain diminta kembali ke asal perjalanan juga dapat dikenakan sanksi pidana
sesuai Pasal 93 UU 6/2018, baik (maksimal) penjara 1 tahun dan/atau denda Rp
100 juta.
Kiranya tulisan singkat ini bermanfaat, untuk dapat menjelaskan secara singkat terkait ketentuan yang diatur dalam Permenhub 25/2020.
Mohon maaf apabila terdapat kesalahan penulisan, pengutipan, maupun kesalahan lainnya.
Demikian. Terima kasih.
Sumber:
- http://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VUUwZ01qVWdWRUZJVlU0Z01qQXlNQT09
- http://dephub.go.id/post/read/kemenhub-terbitkan-permenhub-pengendalian-transportasi-mudik-idul-fitri-1441-h
Tambahan: Terdapat perbaikan dengan menambahkan sumber resmi dari Kementerian Perhubungan, penambahan pernyataan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, dan perbaikan penulisan seperlunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar