Jumat, 24 April 2020

Larangan Mudik 2020 Permenhub 25/2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 (“Permenhub 25/2020”), yang dikeluarkan pada Kamis, 23 April malam dan berlaku efektif mulai Jumat, 24 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pada intinya, Permenhub 25/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan ad interm ini mengatur larangan untuk mudik pada tahun 2020 ini, di tengah upaya pemerintah menangani pandemi COVID-19. Larangan dimaksud dapat dipahami sebagai berikut:

· Larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum seperti bus, kereta, pesawat, dan kapal, serta kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan/atau masuk Jabodetabek, zona merah penyebaran COVID-19, dan/atau daerah maupun wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

· Larangan akan berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 pukul sd Minggu, 31 Mei 2020, dimana dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi COVID-19 di Indonesia.

· Namun, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, Umar Aris, dalam virtual press conference pada Kamis, 23 April malam, secara khusus menyatakan bahwa pelarangan penggunaan transportasi terbagi minimal sd tanggal:
- 31 Mei untuk transportasi darat dan penyeberangan;
- 1 Juni untuk transportasi udara;
- 8 Juni untuk transportasi laut; dan
- 15 Juni untuk kereta api,
dimana dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi COVID-19 di Indonesia.

· Larangan dikecualikan untuk:
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional plat dinas, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan perwakilan negara dan organisasi asing, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut petugas lainnya; dan
- Angkutan logistik, obat-obatan, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,
dengan tidak dimaksudkan untuk membawa penumpang.

· Penyekatan atau pembatasan terhadap kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak, dengan dilakukan penjagaan ketat oleh kepolisian, termasuk adanya pos-pos koordinasi atau check point, tanpa ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, serta pelabuhan penyeberangan maupun sungai dan danau.

· Larangan yang diberlakuan terbagi atas dua tahap, sebagai berikut:
Pada tahap pertama yaitu tanggal 24 April sd 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasive, dimana bagi yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
- Pada tahap kedua yaitu tanggal 8 sd 31 Mei 2020 diberlakukan ancaman hukum, dimana bagi yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU 6/2018, baik (maksimal) penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

Bagi para pembaca yang ingin bisa memahami sekilas saja mengenai PSBB dan lock down, bisa membaca tulisan saya di link http://karim-muhamr.blogspot.com/2020/04/sanksi-penerapan-psbb-dan.html sebagai bentuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan kita, tetapi dengan tidak melakukan tindakan panik.

Kiranya tulisan singkat ini bermanfaat, untuk dapat menjelaskan secara singkat terkait ketentuan yang diatur dalam Permenhub 25/2020.

Mohon maaf apabila terdapat kesalahan penulisan, pengutipan, maupun kesalahan lainnya.

Demikian. Terima kasih.

Sumber:
http://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VUUwZ01qVWdWRUZJVlU0Z01qQXlNQT09 
http://dephub.go.id/post/read/kemenhub-terbitkan-permenhub-pengendalian-transportasi-mudik-idul-fitri-1441-h

Tambahan: Terdapat perbaikan dengan menambahkan sumber resmi dari Kementerian Perhubungan, penambahan pernyataan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, dan perbaikan penulisan seperlunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar