Secara regulasi, penetapan status PSBB atau PSBB transisi suatu provinsi, Gubernur harus koordinasi terlebih dahulu dengan Presiden dan Menkes. Sempat rame sama Luhut dan Airlangga yang menilai rencana PSBB Jakarta terkesan mendadak, rasanya memang kurang sosialisasi.
Secara khusus, apabila merujuk Pergub 80/2020 dan Kepgub 879/2020 sebelumnya, status ditetapkan menjadi PSBB atau tetap lanjut PSBB transisi, harusnya ditentukan sejak kemarin Kamis, sehingga Jumat dst dilaksanakan.
Namun, kenyataannya PSBB baru ditentukan hari Minggu dan berlaku per hari Senin dst, pun malahan menurut saya terkesan PSBB total rasa PSBB transisi.
Memang dilema. PSBB total didukung para dokter termasuk IDI, setahu saya. Dari berita yang ada, kenaikan kasus positif terus naik, baik nominal maupun presentase. RS dan tenaga medis pun sudah kewalahan, bahkan tidak sedikit yang meninggal, sehingga concern ini menjadi perhatian yang amat serius.
Di sisi lain, PSBB total tidak mendapat dukungan mayoritas ekonom, sehingga para menteri yang mengurusi ekonomi nampaknya tidak setuju PSBB total.
Apabila kuartal 3 minus terlalu banyak, maka economic growth nya akan susah dan lama memperbaikinya, mengingat kuartal 2 rasanya sudah minus cukup dalam. Dikatakan resesi kalau 2 kuartal berturut turut minus pertumbuhan ekonominya.
Walaupun resesi, mau tidak mau bakal terjadi dan tidak bisa dihindari, memang perlu meminimalisir dampaknya, sekaligus memampik isu agar tidak terjadi krisis dan semoga tidak. Toh hampir semua negara juga mengalami pelemahan.
Terlepas pro kontra yang ada, melihat masyarakat masih banyak yang lalai maupun tidak sadar disiplin protokol kesehatan, saya lebih setuju untuk Jakarta PSBB total.
Tetap bekerja, WFH bagi yang mampu melakukannya. Sementara, bagi yang harus kerja keluar rumah maupun harus keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan, tetap patuh protokol kesehatan.
Semoga kita semua terhindar dari corona virus. Mari sadar dan inisiatif untuk lindungi diri dan sesama. Mohon maaf apabila ada salah kata.
Ditulis dari Depok, Jabar, pada Minggu, 13 September 2020, jam 22.52
Muhammad Karim A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar