Rabu, 28 Oktober 2020

Ringkasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020

 ·         UU 7/2020 merupakan Perubahan III Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jo. Perubahan I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Perubahan II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 (“UU MK”).

·         Substansi ketentuan yang dirubah terkait uji materi UU, sebagai berikut:

        1. Putusan MK tidak boleh memuat norma pengganti (Pasal 57 ayat (2a) huruf c Perubahan I UU 8/2011 dihapus); dan

        2. Presiden dan DPR tidak harus segera menindaklanjuti ketentuan UU atau UU yang telah diuji MK (Pasal 59 ayat (2) Perubahan I UU 8/2011 dihapus).

·         Di luar hal tersebut UU 7/2020 hanya merubah ketentuan bagi internal MK sebagai berikut: mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK (Pasal 4 dan Pasal 20), usia pension panitera (Pasal 7A), syarat pendidikan dan pengalaman calon hakim MK (Pasal 15), menghapus ketentuan masa jabatan hakim MK (dihapus: Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) huruf d UU 24/2003; Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 4/2014 / Perppu 1/2013 jo. UU 8/2011).


Disahkan pada tanggal 28 September 2020

Berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 September 2020


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar