· UU 7/2020 merupakan Perubahan III Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jo. Perubahan I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Perubahan II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 (“UU MK”).
·
Substansi ketentuan yang dirubah terkait uji
materi UU, sebagai berikut:
1. Putusan MK tidak boleh memuat norma pengganti (Pasal 57 ayat (2a) huruf c Perubahan I UU 8/2011 dihapus); dan
2. Presiden dan DPR tidak harus segera menindaklanjuti ketentuan UU atau UU yang telah diuji MK (Pasal 59 ayat (2) Perubahan I UU 8/2011 dihapus).
·
Di
luar hal tersebut UU 7/2020 hanya merubah ketentuan bagi internal MK sebagai
berikut: mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK (Pasal 4 dan Pasal 20),
usia pension panitera (Pasal 7A), syarat pendidikan dan pengalaman calon hakim
MK (Pasal 15), menghapus ketentuan masa jabatan hakim MK (dihapus: Pasal 22 dan
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU 24/2003; Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 4/2014 /
Perppu 1/2013 jo. UU 8/2011).
Disahkan pada tanggal 28 September 2020
Berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 September 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar