Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/ 2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
·
Melalui Surat Edaran tersebut tertanggal 26
Oktober 2020, pemerintah melalui Menteri meminta / mengarahkan gubernur agar
upah minimum tahun 2021 sama seperti upah minimum tahun 2020, serta ditetapkan
dan diumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020. Surat Edaran tersebut dimaknai tidak ada kenaikan UMP
dengan tidak mempertimbangkan inflasi, karena alasan pandemi.
·
Respon terhadap Surat Edaran tersebut:
o 1. DPN APINDO Pusat melalui Surat tertanggal 27 Oktober 2020 menyambut baik
Surat Edaran tersebut karena sesuai dengan Focus Group Discussion di Dewan
Pengupahan Nasional (DEPENAS), serta memberi arahan kepada seluruh DPP APINDO untuk
mengupayakan arahan sesuai Surat Edaran dalam pembahasan UMP dan UMK di Dewan
Pengupahan Daerah masing-masing.
o 2. KSPI Pusat dikabarkan menyerukan demonstrasi pada awal November (2, 9, dan 10 November) di 24 provinsi.
·
Tambahan:
Surat Edaran tersebut tidak merujuk pada UU Cipta Kerja, mengingat belum
diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar