Di dalam penerapan kebijakan pemerintah pusat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang disingkat PPKM, terdapat kategori level suatu daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh WHO yang perlu diketahui.
Daerah Level 4
kategori daerah paling tinggi penularannya
harus PPKM Darurat
laju penularan lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per pekan
jumlah pasien di RS lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per pekan
kematian berjumlah lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per pekan
Daerah Level 3
harus PPKM Darurat
laju penularan antara 50-150 orang per 100.000 penduduk per pekan
jumlah pasien di RS antara 10-30 orang per 100.000 penduduk per pekan
kematian berjumlah 2-5 orang per 100.000 penduduk per pekan
Daerah Level 2
laju penularan antara 20-50 kasus per 100.000 penduduk per pekan
jumlah pasien di RS antara 5-10 orang per 100.000 penduduk per pekan
kematian berjumlah 1-2 orang per 100.000 penduduk per pekan
Daerah Level 1
laju penularan antara 20 kasus per 100.000 penduduk per pekan
jumlah pasien di RS antara 5 orang per 100.000 penduduk per pekan
kematian berjumlah 1 orang per 100.000 penduduk per pekan
Artinya, hanya daerah yang termasuk kategori Level 4 dan Level 3 yang harus menerapkan PPKM Darurat.
Selalu gunakan masker dengan benar dan jaga jarak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar