Pembentukan Hukum
Internasional sebagai Salah Satu Fungsi Pembuat Hukum dari Organisasi
Internasional
Organisasi internasional dalam mencapai
tujuan sekaligus menghadapi tantangan, perlu menciptakan aturan-aturan melalui
suatu proses pembuatan hukum (law-making
process). Karenanya, ada dua penekanan penting dalam hal ini. Pertama,
menekankan nilai-nilai yang telah dianut secara universal seperti human rights, dan kedua, kemungkinan
organisasi internasional itu sendiri untuk dikendalikan sesuai konstituennya
atau charter.
Pada saat yang sama, sifat organisasi
internasional yang begitu dinamis dalam menjawab berbagai tantangan, proses
pengembangannya perlu dilihat dari dua aspek, ke dalam dan keluar. Ke dalam,
organisasi internasional menhadapi masalah itu sendiri. Sedangkan keluar,
organisasi internasional harus terus melakukan kegiatannya sesuai bidangnya dan
tujuannya. Melihat kenyataan-kenyataan di atas, proses pembuatan hukum oleh
organisasi internasional harus di dalam rel kerangkan hukum internasional dan
persetujuan bersama, khususnya oleh negara-negara anggota pembetuk.
Pada sisi yang lain, agency theory sebagai teori
yang erat kaitannya dengan sosial-politik dan mikro ekonomi, juga dengan
kepentingan politik dan hubungan internasional. Agency theory yang diterapkan di dalam organisasi internasional,
bermakna bahwa organisasi internasional sebagai agen atau kepanjangan masing-masing
negara anggota, yang dijadikan alat yang menentukan para negara anggota. Lain
hal, hubungan antara negara dengan organisasi internasional saat ini tidak
hanya secara tradisional atau principal-agent
relationships. Dalam perkembangannya, bisa jadi organisasi internasional
punya hegemoni yang menjadikan negara-negara menjadi agen.
Bisa jadi organisasi internasional itu
sendiri membuat keputusan yang bersifat binding,
yang memengaruhi atau berdampak pada kedaulatan negara anggota yang
bersangkutan. Tentu ada banyak organisasi internasional seperti the United Nations (UN), the World Health Organization (WHO), the International Civil Aviation
Organization (ICAO), the Organization
for Economic Co-operation and
Development (OECD), dan the
International Monetary Fund (IMF).
Secara tradisional, law-making powers dari organisasi internasional terdiri dari tiga
proposisi:
1. Para negara anggota mendirikan organisasi
internasional sesuai kehendak mereka, yang menjadikan keputusan organisasi
internasional sebagai cerminan kehendak mereka.
2. Law-making
powers organisasi internasional dengan batasan konstituen yang disepakati
para negara anggota.
3. Hanya terbatas masalah internal.
Lebih jelasnya, fungsi pembuatan hukum oleh organisasi
internasional telah dimasukkan ke dalam instrumen pokoknya, baik tersirat
maupun tersurat. Begitu pula proses pembuatan hukum oleh organisasi
internasional tidak terlepas dari sumber-sumber hukum internasional. Pasal 38
Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa sumber utamanya adalah perjanjian,
kebiasaan, dan prinsip-prinsip hukum secara umum.
Dalam
proses organisasi internasional membuat keputusan, dapat dilihat metode-metode
dalam pengambilan keputusan oleh para negara anggota. Voting bisa jadi melalui consensus atau aklamasi atas saran ketua
persidangan yang bersifat ruling. Seidaknya,
dapat dilihat pengambilan keputusan secara umum melalui mayoritas sederhana (simple majority), mayoritas mutlak (absolute majority), mayoritas bersyarat
(qualified majority), dan suara
afirmatif (affirmative vote). Secara
khusus, metodenya terdiri dari unanimity,
consensus, qualified majority voting, dan weighted voting. Unanimity terjadi bila keputusan tidak
diambil karena hanya ada satu negara anggota tidak setuju. Sedangkan weighted voting terjadi bila semua negara anggota memiliki suara, tetapi
masing-masing bobot suaranya tidak sama.
Source:
Tsani, Mohammad
Burhan, 2012, Hukum Organisasi
Internasional, Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta.
Wouters, Jan and Philip
De Man, 2009, “International Organizations as Law-Makers”, Journal, Leuven Centre for Global Governance Studies, Katholike
Universiteit Leuven, Working Paper No. 21 – March 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar