Selasa, 12 Desember 2017

Pembentukan Hukum Internasional sebagai Salah Satu Fungsi Pembuat Hukum dari Organisasi Internasional

Pembentukan Hukum Internasional sebagai Salah Satu Fungsi Pembuat Hukum dari Organisasi Internasional

Organisasi internasional dalam mencapai tujuan sekaligus menghadapi tantangan, perlu menciptakan aturan-aturan melalui suatu proses pembuatan hukum (law-making process). Karenanya, ada dua penekanan penting dalam hal ini. Pertama, menekankan nilai-nilai yang telah dianut secara universal seperti human rights, dan kedua, kemungkinan organisasi internasional itu sendiri untuk dikendalikan sesuai konstituennya atau charter.
Pada saat yang sama, sifat organisasi internasional yang begitu dinamis dalam menjawab berbagai tantangan, proses pengembangannya perlu dilihat dari dua aspek, ke dalam dan keluar. Ke dalam, organisasi internasional menhadapi masalah itu sendiri. Sedangkan keluar, organisasi internasional harus terus melakukan kegiatannya sesuai bidangnya dan tujuannya. Melihat kenyataan-kenyataan di atas, proses pembuatan hukum oleh organisasi internasional harus di dalam rel kerangkan hukum internasional dan persetujuan bersama, khususnya oleh negara-negara anggota pembetuk.
Pada sisi yang lain, agency theory sebagai teori yang erat kaitannya dengan sosial-politik dan mikro ekonomi, juga dengan kepentingan politik dan hubungan internasional. Agency theory yang diterapkan di dalam organisasi internasional, bermakna bahwa organisasi internasional sebagai agen atau kepanjangan masing-masing negara anggota, yang dijadikan alat yang menentukan para negara anggota. Lain hal, hubungan antara negara dengan organisasi internasional saat ini tidak hanya secara tradisional atau principal-agent relationships. Dalam perkembangannya, bisa jadi organisasi internasional punya hegemoni yang menjadikan negara-negara menjadi agen.
Bisa jadi organisasi internasional itu sendiri membuat keputusan yang bersifat binding, yang memengaruhi atau berdampak pada kedaulatan negara anggota yang bersangkutan. Tentu ada banyak organisasi internasional seperti the United Nations (UN), the World Health Organization (WHO), the International Civil Aviation Organization (ICAO), the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), dan the International Monetary Fund (IMF).
Secara tradisional, law-making powers dari organisasi internasional terdiri dari tiga proposisi:
1.    Para negara anggota mendirikan organisasi internasional sesuai kehendak mereka, yang menjadikan keputusan organisasi internasional sebagai cerminan kehendak mereka.
2.    Law-making powers organisasi internasional dengan batasan konstituen yang disepakati para negara anggota.
3.    Hanya terbatas masalah internal.
Lebih jelasnya, fungsi pembuatan hukum oleh organisasi internasional telah dimasukkan ke dalam instrumen pokoknya, baik tersirat maupun tersurat. Begitu pula proses pembuatan hukum oleh organisasi internasional tidak terlepas dari sumber-sumber hukum internasional. Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa sumber utamanya adalah perjanjian, kebiasaan, dan prinsip-prinsip hukum secara umum.
            Dalam proses organisasi internasional membuat keputusan, dapat dilihat metode-metode dalam pengambilan keputusan oleh para negara anggota. Voting bisa jadi melalui consensus atau aklamasi atas saran ketua persidangan yang bersifat ruling. Seidaknya, dapat dilihat pengambilan keputusan secara umum melalui mayoritas sederhana (simple majority), mayoritas mutlak (absolute majority), mayoritas bersyarat (qualified majority), dan suara afirmatif (affirmative vote). Secara khusus, metodenya terdiri dari unanimity, consensus, qualified majority voting, dan weighted voting. Unanimity terjadi bila keputusan tidak diambil karena hanya ada satu negara anggota tidak setuju. Sedangkan weighted voting terjadi bila semua negara anggota memiliki suara, tetapi masing-masing bobot suaranya tidak sama.

Source:
Tsani, Mohammad Burhan, 2012, Hukum Organisasi Internasional, Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Wouters, Jan and Philip De Man, 2009, “International Organizations as Law-Makers”, Journal, Leuven Centre for Global Governance Studies, Katholike Universiteit Leuven, Working Paper No. 21 – March 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar