Rabu, 08 Oktober 2014

Hukum Zakat (Materi dalam Hukum Islam)



MATERI : Hukum Zakat

1.       Untuk menciptakan sinergi antara pajak dan zakat, pemerintah menggunakan Sistem Rabat / Rabat System terkait kewajiban seorang WNI yang beragama Islam dalam membayar Pajak dan Zakat.
a.      Apa yang dimaksud dengan Sistem Rabat?
Sistem rabat pada intinya zakat merupakan unsur pengurang penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Apabila seseorang telah  membayar zakat di amil yang telah ditentukan pemerintah maka penghasilan kena pajaknya akan dikurangi senilai zakat yang ia bayarkan.

b.      Apa dasar hukum diberlakukannya Sistem Rabat?
Dasar hukum system rabat:
·         Pasal 22 UU 23 Tahun 2011 tentang Zakat: “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”
·         Pasal 4 ayat 3 UU 36 Tahun 2008 tentang PPh: “bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”

c.       Bagaimana syarat dan prosedur pemberlakuan Sistem Rabat dalam pembayaran Pajak dan Zakat?
Syarat dan prosedur pemberlakuan sitem rabat dalam pembayaran pajak dan zakat diatur dalam Permenkeu No 254/PMK.03/2010

2.       Sistem hukum zakat dalam regulasi hukum zakat di Indonesia mengenal adanya bentuk Kejahatan dan Pelanggaran serta ancaman sanksi pidananya

Menurut Pasal 42 UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat :
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.





a.      Apa saja bentuk Kejahatan dalam regulasi hukum zakat di Indonesia? Apa ancaman pidananya?
·         UU 23 tahun 2011
Pasal 25
Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.
Pasal 37
Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Sanksi:
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

b.      Apa saja bentuk Pelanggaran dalam regulasi hukum zakat di Indonesia? Apa ancaman pidananya?
Aturan mengenai sanksi jika terjadi pelanggaran mengenai pengolaan harta Zakat ini dijelaskan dalam Bab VII tentang Sanksi Pasal 21 Undang-undang No.38 Tahun 1999 dan Bab VII Tentang Sanksi Administratif Pasal 36 dan Bab IX tentang Ketentuan Pidana Pasal 39-42 Undang-undang No.23 Tahun 2011. berikut bunyi Pasal Pasal sebagai mana diatas. Pengaturan Sanksi Pelanggaran Pengelolaan Zakat menurut
·         UU No.38 Tahun 1999
Pasal 21
(1)    Setiap pengelola Zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta Zakat, infaq, shadaqah, wasiat, hibah, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, dalam Undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2)    Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
(3)    Setiap petugas badan amil Zakat dan petugas lembaga amil Zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.

·         UU 23 Tahun 2011
Pasal 38 UU 23 tahun 2011 : Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang

Pasal 36
(1)    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 23 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 29 Ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.       peringatan tertulis;
b.      penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
c.       pencabutan izin.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian Zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 42
(1)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
(2)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.

·         Pasal 36 menjelaskan mengenai penetapan sanksi administratif bagi LAZ yang melanggar Pasal 19 (LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.), Pasal 23 Ayat 1 (BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran Zakat kepada setiap muzaki), Pasal 28 Ayat 2 (Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.) dan Ayat 3 (Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.) dan Pasal 29 Ayat 3 (LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.)

·         Pasal 39 menjelaskan mengenai sanksi pidana jika terjadi pelanggaran/tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 yaitu Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Jika ini tidak direalisasikan oleh LAZ/orang yang mengelola Zakat maka yang bertanggung jawab atas LAZ yang melakukan pelanggaran ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

·         Pasal 40 menjelaskan mengenai sanksi pidana jika terjadi pelanggaran pada Pasal 37 yaitu Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan Zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam Pengelolaannya. Jika LAZ atau seseorang yang mengelola Zakat melanggar ketentuan ini maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

·         Pasal 41 menjelaskan mengenai sanksi pidana jika terjadi pelanggaran pada Pasal 38 yaitu Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil Zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan Zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

·         Pasal 42 menjelaskan mengenai pelanggaran yang terjadi pada Pasal 39 dan 40 adalah sebuah kejahatan karena pelanggaran terhadap Pasal tersebut merugikan mustahik Zakat karena tidak menutup kemungkinan akan adanya kedzoliman karena pelanggaran Pasal-Pasal itu, dan pelanggaran pada Pasal 41 hanya sebuah pelanggaran karena pada esensinya tujuan utama Zakat tercapai namun ada sedikit kerugian bagi muzakki karena tidak mendapat bukti pembayaran yang nantinya dapat digunakan sebagai pengurang waijb pajak dalam membayarkan pajaknya bagi Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar