MATERI : Hukum Zakat
1.
Untuk menciptakan sinergi antara pajak dan
zakat, pemerintah menggunakan Sistem Rabat / Rabat System terkait kewajiban
seorang WNI yang beragama Islam dalam membayar Pajak dan Zakat.
a.
Apa
yang dimaksud dengan Sistem Rabat?
Sistem
rabat pada intinya zakat merupakan unsur pengurang penghasilan kena pajak Wajib
Pajak. Apabila seseorang telah membayar
zakat di amil yang telah ditentukan pemerintah maka penghasilan kena pajaknya
akan dikurangi senilai zakat yang ia bayarkan.
b.
Apa
dasar hukum diberlakukannya Sistem Rabat?
Dasar hukum system rabat:
·
Pasal 22 UU 23 Tahun 2011 tentang Zakat: “Zakat
yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan
kena pajak.”
·
Pasal 4 ayat 3 UU 36 Tahun 2008 tentang PPh: “bantuan
atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh
penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima
sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah”
c.
Bagaimana
syarat dan prosedur pemberlakuan Sistem Rabat dalam pembayaran Pajak dan Zakat?
Syarat dan prosedur pemberlakuan sitem rabat dalam
pembayaran pajak dan zakat diatur dalam Permenkeu No 254/PMK.03/2010
2.
Sistem hukum zakat dalam regulasi hukum zakat di
Indonesia mengenal adanya bentuk Kejahatan dan Pelanggaran serta ancaman sanksi
pidananya
Menurut Pasal 42
UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat :
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
merupakan pelanggaran.
a.
Apa
saja bentuk Kejahatan dalam regulasi hukum zakat di Indonesia? Apa ancaman
pidananya?
·
UU 23 tahun 2011
Pasal 25
Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan
syariat Islam.
Pasal 37
Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki,
menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah,
dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Sanksi:
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak
melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
b.
Apa
saja bentuk Pelanggaran dalam regulasi hukum zakat di Indonesia? Apa ancaman
pidananya?
Aturan mengenai sanksi jika terjadi pelanggaran
mengenai pengolaan harta Zakat ini dijelaskan dalam Bab VII tentang Sanksi
Pasal 21 Undang-undang No.38 Tahun 1999 dan Bab VII Tentang Sanksi
Administratif Pasal 36 dan Bab IX tentang Ketentuan Pidana Pasal 39-42
Undang-undang No.23 Tahun 2011. berikut bunyi Pasal Pasal sebagai mana diatas.
Pengaturan Sanksi Pelanggaran Pengelolaan Zakat menurut
·
UU No.38 Tahun 1999
Pasal 21
(1) Setiap
pengelola Zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan
tidak benar harta Zakat, infaq, shadaqah, wasiat, hibah, waris dan kafarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, dalam Undang-undang ini
diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Tindak
pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
(3) Setiap
petugas badan amil Zakat dan petugas lembaga amil Zakat yang melakukan tindak
pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perUndang-undangan yang
berlaku.
·
UU 23 Tahun 2011
Pasal 38 UU 23 tahun 2011 : Setiap orang dilarang
dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan,
pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang
Pasal 36
(1) Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 23 Ayat (1),
Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 29 Ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. penghentian
sementara dari kegiatan; dan/atau
c. pencabutan
izin.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak
melakukan pendistribusian Zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
(1) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
(2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.
·
Pasal 36 menjelaskan mengenai penetapan sanksi
administratif bagi LAZ yang melanggar Pasal 19 (LAZ wajib melaporkan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat yang telah
diaudit kepada BAZNAS secara berkala.), Pasal 23 Ayat 1 (BAZNAS atau LAZ wajib
memberikan bukti setoran Zakat kepada setiap muzaki), Pasal 28 Ayat 2
(Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat
Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.)
dan Ayat 3 (Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus
dicatat dalam pembukuan tersendiri.) dan Pasal 29 Ayat 3 (LAZ wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.)
·
Pasal 39 menjelaskan mengenai sanksi pidana jika
terjadi pelanggaran/tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 yaitu Zakat wajib
didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Jika ini tidak
direalisasikan oleh LAZ/orang yang mengelola Zakat maka yang bertanggung jawab
atas LAZ yang melakukan pelanggaran ini akan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
·
Pasal 40 menjelaskan mengenai sanksi pidana jika
terjadi pelanggaran pada Pasal 37 yaitu Setiap orang dilarang melakukan
tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan
Zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam
Pengelolaannya. Jika LAZ atau seseorang yang mengelola Zakat melanggar
ketentuan ini maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
·
Pasal 41 menjelaskan mengenai sanksi pidana jika
terjadi pelanggaran pada Pasal 38 yaitu Setiap orang dilarang dengan sengaja
bertindak selaku amil Zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau
pendayagunaan Zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
·
Pasal 42 menjelaskan mengenai pelanggaran yang
terjadi pada Pasal 39 dan 40 adalah sebuah kejahatan karena pelanggaran
terhadap Pasal tersebut merugikan mustahik Zakat karena tidak menutup
kemungkinan akan adanya kedzoliman karena pelanggaran Pasal-Pasal itu, dan
pelanggaran pada Pasal 41 hanya sebuah pelanggaran karena pada esensinya tujuan
utama Zakat tercapai namun ada sedikit kerugian bagi muzakki karena tidak
mendapat bukti pembayaran yang nantinya dapat digunakan sebagai pengurang waijb
pajak dalam membayarkan pajaknya bagi Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar