Rabu, 05 Juni 2013

Klasifikasi Negara

KLASIFIKASI NEGARA Resume dari Buku “Ilmu Negara” karangan Soehino, S.H.

1.      Klasifikasi Negara Klasik Tradisional
•           Bentuk negara terbagi: Monarkhi, Aristrokasi, dan Demokrasi.
•           Bentuk negara tirani, oligarkhi, dan anarkhi tidak dianggap karena hanya sebagai ekses dari bentuk Negara yang baik.
•           Kriteria yang digunakan:
a.         Susunan pemerintahan
Siapa dan berapa jumlah orang yang memegang kekuasaan: tunggal, beberapa orang, atau seluruh rakyat
b.         Sifat pemerintahan
Ditujukan untuk kepentingan umum (baik) atau segolongan tertentu (buruk).
2.      Klasifikasi Negara dalam bentuk Monarki dan Republik
•           Menurut Niccolo Machiaveli dalam bukunya “Il Principe”
-           Bentuk Negara: Monarkhi dan Republik.
-           Negara dalam pengartian genus; sedangkan bentuk Negara Monarkhi dan Republik dalam pengartian species.
•           Menurut Georg Jellinek dalam bukunya “Allgemene Staatslehre”
-           Bentuk Negara: Monarkhi dan Republik; keduanya saling berlawanan dalam system pemerintahannya (bentuknya).
-           Dasar kriteria yang digunakan: Bagaimana cara terbentuknya kemauan Negara? Kemauan Negara yang abstrak diwujudkan konkrit melalui hukum yang diciptakan Negara, terbagi dalam 2 cara:
1.         Ditentukan oleh satu orang tunggal yang disebut Monarkhi.
2.         Ditentukan oleh dewan secara yuridis yang terdiri dari beberapa orang yang disebut Republik.
Yang dijadikan tolak ukur adalah pada siapa yang memegang kekuasaan tadi, hal ini dikritik oleh Kranenburg.
-           Hukum kebiasaan ada jika diakui dan ditetapkan Negara.
-           Wahl-monarchie
o          Adalah suatu Negara di mana kepala negaranya dipilih dan diangkat oleh suatu badan khusus, dan setelah itu menjadi bawahan daripada kepala Negara tersebut.
o          Kekuasaan kepala Negara menjadi sangat besar dalam lingkup pemerintahan dan undang-undang.
o          Contoh: Kerajaan Jerman, Negeri Polandia.
•           Leon Deguit
-           Bentuk Negara: Negara kesatuan, Negara Serikat, dan Perserikatan Negara-negara.
-           Bentuk Pemerintahan: Monarkhi dan Republik.
-           Dasar kriteria yang digunakan: Cara atau system penunjukan atau pengangkatan kepala Negara; yang terbagi:
a.         Kepala Negara yang mendapat kedudukan karena pewarisan disebut Monarkhi. Sistem pemerintahan Monarkhi terbagi:
1.         Monarkhi Absolut
2.         Monarkhi Terbatas
3.         Monarkhi Konstitusiil
b.         Kepala Negara yang mendapat kedudukan bukan karena pewarisan (missal: pemilu, kudeta) disebut Republik. Sistem pemerintahan Republik terbagi:
1.         Referendum, system pemerintahan rakyat secara langsung.
2.         Parlementer, system pemerintahan perwakilan rakyat.
3.         Presidensiil, system pemisahan kekuasaan.
-           Terhadap teori Wahl-monarchie, Leon Deguit menyebutkan dengan istilah Republik Aristrokat.
3.      Klasifikasi Negara Autoritaren Fuhrerstaat
-           Diajarkan oleh Prof. Otto Koellreutter yang bersifat nasional-sosialis.
-           Autoritaren Fuhrerstaat adalah sebuah bentuk Negara yang memadukan antara Monarkhi (asas ketidaksamaan) dengan Republik (asas kesamaan), dengan penjelasannya bahwa pemegang kekuasaan pemerintahan Negara bukan pewarisan dari satu dinasti saja.
-           Penunjukkan atau pengangkatan kepala Negara berdasarkan pada pandangan autoritet Negara, yaitu kemampuan memerintah dan menguasai rakyatnya.
4.      Klasifikasi Negara Menurut Prof. DR. R. Kranenburg
•           Terdapat dua macam kriteria pengelompokkan manusia:
a.         Sifat Ketempatan
b.         Sifat Keteraturan
•           Klasifikasi kelompok manusia:
a.         Kelompok manusia yang sifatnya setempat tetapi tidak teratur.
Sifat: insidentil, tidak saling mengenal, tidak teratur
Ciri istimewa: sifatnya sangat sugestif
b.         Kelompok manusia yang sifatnya setempat dan teratur (objektif)
Keadaan teratur → Adanya tujuan bersama
c.         Kelompok manusia yang sifatnya tidak setempat dan tidak teratur
Bersifat golongan → mempunyai kepentingan bersama yang kuat dirasakan
Menimbulkan: suasana golongan, kerjasama golongan, kepentingan golongan
d.         Kelompok manusia yang sifatnya tidak setempat tetapi teratur (merupakan kelompok tertinggi/subyektif)
Faktor pokok: kelompok itu sendiri mempunyai kepentingan bersama → kehendak bersama (mengadakan tata tertib) → untuk mencapai dan melaksanakan tujuan kelompok
•           Klasifikasi Negara (pertama):
1.         Negara di mana semua fungsi atau kekuasaan negara dipusatkan pada satu organ (sistem absolut)
Sifatnya : a. Bersifat tunggal → monarki
b. Bersifat beberapa orang → aristokrasi/oligarki
c. Bersifat jamak → demokrasi
           
Sistem absolut ditambah sifat organnya, menjadi klasifikasi negara:
a.         Monarki abslout → satu organ = satu orang
b.         Aristokrasi/oligarki absolut → saru organ = beberapa orang
c.         Demokrasi absolut → satu organ = seluruh rakyat
2.  Negara di mana fungsi-fungsi atau kekuasaan-kekuasaan negara dipisahkan
a.         Negara dengan Sistem Pemerintah Presidensil
badan legislatif dengan badan eksekutif tidak dapat saling memengaruhi
b.         Negara dengan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kedua badan saling memengaruhi dan bersifat politis. Jika kebijaksanaan suatu badan tidak disetujui, badan tersebut dapat dibubarkan.
c.         Negara dengan Sistem Pemerintahan Referendum
Badan eksekutif hanya sebagai badan pelaksanaan dari apa yang telah diputuskan badan legislatif.
•           Klasifikasi negara berdasarkan perkembangans sejarah, dan penjenisan negara modern yang timbul akibat daripada perkembangan zaman modern.
a.         Negara dalam bentuk-bentuk historis
1.         Federasi dari negara-negara zaman kuno
2.         Sistem provincia Romawi
3.         Negara-negara dengan sistem feodal
b.         Negara-negara dalam bentuk modern atau dari zaman modern
1.         Perserikatan negara-negara
2.         Negara serikat
3.         Negara kesatuan
4.         Negara Kemakmuran Bersama Inggris
5.      Klasifikasi Negara menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen penganut ajaran Positivisme. Dalam ajaran Hans Kelsen negara itu pada hakekatnya adalah merupakan Zwangsordnung, yaitu suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang mempunyai sifat memaksa, yang menimbulkan hak memerintah dan kewajiban tunduk. Jadi dalam hal ini ada pembatasan terhadap kebebasan warga negara padahal menurut Hans Kelsen kebebasan warga negara itu merupakan nilai yang fundamental atau pokok dalam suatu negara. Menurut Hans Kelsen sifat kebebasan warga negara itu ditentukan oleh dua hal, yaitu :
a. Sifat mengikatnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan atau dibuat oleh penguasa yang berwenang.
b. Sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur peri kehidupan daripada warga negaranya.
Berdasarkan kriteria tersebut Hans Kelsen mengklasifikasikan negara menjadi :
1. Berdasarkan kriteria yang pertama maka :
a) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang itu hanya mengikat atau berlaku terhadap rakyatnya saja, jadi tidak berlaku atau mengikat pada penguasa yang membuat peraturan-peraturan hukum tersebut.
b) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenag itu kecuali mengikat warga negaranya atau rakyatnya juga mengikat si pembuat peraturan-peraturan hukum itu sendiri.
2. Berdasarkan kriteria yang kedua maka :
a) Pada azasnya penguasa atau negara mempunyai keleluasaan untuk mencampuri atau mengatur segala segi kehidupan daripada para warga negaranya.
b) Pada azasnya penguasa atau negara hanya dapat mencampuri atau mengatur perihal kehidupan daripada para warga negaranya yang pokok-pokok saja, yang menyangkut kehidupan warga negara secara keseluruhan.
6.      Klasifikasi Negara menurut R. M. Mac Iver
Mac Iver mengemukakan adanya dua macam sistem pengklasifikasian negara, yaitu :
1. a tri partite classification of state, disebut pula sistem traditionelclassification, mempergunakan dasar atau kriteria suatu pertanyaan : Siapakah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara itu ?
Terhadap hal ini Mac Iver mengemukakan keberatan-keberatan atau kritikan yang dianggap sebagai kelemahan sistem tersebut, yaitu pemerintahan pada negara-negara bukan primitive pasti selalu berada pada tangan ruling-class, kelas atau golongan yang memerintah.kalau kekuasaan tertinggi negara hanya dipegang oleh satu orang saja, maka sesungguhnya telah memuat bentuk-bentuk pemerintahan yang sangat berbeda sekali, sebab dapat meliputi monarki kadang-kadang dapat juga sebagai dictator ataupun tyranni.Dalam mengklasifikasikan negara tidak cukup kalau hanya mempergunakan satu kriteria saja.
2. a bi partite classification of state, dasar atau criteria sistem ini adalah dasar atau alas an yang bersifat praktis, yaitu mempergunakan dasar konstitusional. Jadi penggolongan negara dengan sistem ini menghasilkan dua golongan besar, yaitu demokrasi dan oligarki. Menurut Mac Iver perlu untuk diketahui bahwa dalam proses perubahan politik pada setiap bentuk pemerintahan atau negara sering didapatkan ciri-ciri yang sesuai atau sama daripada beberapa bentuk negara.
7.      Klasifikasi Negara menurut Maurice Duverger
Maurice Duverger dalam mengklasifikasikan negara menggunakan kriteria bagaimanakah sifat relasi atau hubungan antara para penguasa dengan rakyat yang diperintah. Relasi tersebut nampak dengan jelas pada cara atau sistem pemilihan atau pengangkatan para penguasa tersebut. Cara atau site mini dapat digolongkan dalam dua cara, yaitu :
a. Dalam pengangkatan para penguasa itu dimana rakyat tidak diikutsertakan dalam pengangkatan/pemilihan orang-orang yang akan memegang kekuasaan pemerintahan negara.
b. Dalam pengangkatan para penguasa dimana dalam pengangkatan tersebut rakyat diikutsertakan.
c. Dalam pengangkatan atau pemilihan para penguasa adalah suatu siste campuran antara sistem demokrasi dengan sistem autokrasi, yang akan menimbulkan negara oligarki.
8.      Klasifikasi Negara menurut H.J Laski.
Ia mengatakan bahwa yang menjadi inti dalam organisasi negara adalah hubungan antara rakyat dan undang-undang. Berdasarkan kriteria ini maka negara dikalsifikasikan menjadi :
a. Bila rakyat mempunyai wewenang ikut campur dalam pembuatan undang-undang, maka bentuk negara tersebut adalah demokrasi.
b. Bila rakyat tidak mempunyai wewenang ikut campur dalam pembuatan undang-undang, maka bentuk negara tersebut adalah autokrasi.
H.J Lasky berpendapat dalam tiap-tiap penyelidikan tentang sistem peraturan-peraturan hukum menunjukkan akan kebutuhan tiga jenis kekuasaan yaitu:
a. Adanya badan yang menetapkan peraturan-peraturan umum. Badan ini disebut badan perundang-undangan.
b. Adanya badan yang bertugas melaksanakan peraturan-peraturan hukum. Badan ini adalah pemerintah.
c. adanya badan yang berwenang memberikan keputusan dalam pelaksanaan terjadinya pelanggaran-pelanggaran. Badan ini disebut pengadilan.
9.      Klasifikasi negara menurut Sir John Marriott.
Marriott mengajukan klasifikasi yang dapat mencakup semua bentuk negara modern. Dalam klasifikasinya ia menggunakan dasar sistem kenegaraannya yaitu :
•           mengenai susunan pemerintahannya : negara kesatuan dan negara federasi
•           mengenai sifat konstitusinya: negara yang konstitusinya mempunyai sifat-sifat istimewa dan negara yang undang-undang dasarnya bersifat fleksibel.
•           mengenai sistem pemerintahannya : negara yang memakai sistem pemerintahan presidensil dan negara memakai sistem pemerintahan parlementer.
10.  Klasifikasi negara menurut S.D Leacock.
         Leacock mengklasifikasikan negara modern dalam dua jenis:
         a. Despotis
         b. Demokratis :
            1. Republik                              : 1. Federal      : 1. Tidak berparlemen
                                                                                    2. Berparlemen
                                                              2. Kesatuan   : 1. Tidak berparlemen
                                                                                     2. Berparlemen
            2. Kerajaan terbatas    : 1. Federal      : 1. Tidak berparlemen
                                                                                     2. Berparlemen
                                                              2. Kesatuan   : 1. Tidak berparlemen
                                                                                    2. Berparlemen.
11.  Klasifikasi negara menurut H.N. Sinha
         H.N Sinha mengklasifikasikan negara modern dalam 3 jenis :
         a. Demokratis     : 1. Republik                : 1. Kesatuan   : 1. Berparlemen
                                                                                                  2. Tidak berparlemen
                                                                          2. Federal      : 1. Berparlemen
                                                                                                  2. Tidak berparlemen
                                    2. Kerajaan terbatas    : 1. Kesatuan   : 1. Berparlemen
                                                                                                  2. Tidak berparlemen
                                                                          2. Federal      : 1. Berparlemen
                                                                                                  2. Tidak berparlemen
         b. Anti-demokratis         :1. Republik                             : 1. Kesatuan
                                                                                                  2. Federasi
                                    2. Kerajaan terbatas    : 1. Kesatuan
                                                                          2. Federasi

c. Negara Despotis

3 komentar: