KLASIFIKASI NEGARA Resume dari Buku “Ilmu Negara”
karangan Soehino, S.H.
1.
Klasifikasi Negara Klasik Tradisional
• Bentuk negara terbagi:
Monarkhi, Aristrokasi, dan Demokrasi.
• Bentuk negara tirani,
oligarkhi, dan anarkhi tidak dianggap karena hanya sebagai ekses dari bentuk
Negara yang baik.
• Kriteria yang digunakan:
a. Susunan
pemerintahan
Siapa dan berapa jumlah orang yang memegang kekuasaan: tunggal, beberapa
orang, atau seluruh rakyat
b. Sifat
pemerintahan
Ditujukan untuk kepentingan umum (baik) atau segolongan tertentu (buruk).
2.
Klasifikasi Negara dalam bentuk Monarki dan
Republik
• Menurut Niccolo
Machiaveli dalam bukunya “Il Principe”
- Bentuk
Negara: Monarkhi dan Republik.
- Negara dalam pengartian
genus; sedangkan bentuk Negara Monarkhi dan Republik dalam pengartian species.
• Menurut Georg Jellinek
dalam bukunya “Allgemene Staatslehre”
- Bentuk Negara: Monarkhi
dan Republik; keduanya saling berlawanan dalam system pemerintahannya
(bentuknya).
- Dasar kriteria yang
digunakan: Bagaimana cara terbentuknya kemauan Negara? Kemauan Negara yang
abstrak diwujudkan konkrit melalui hukum yang diciptakan Negara, terbagi dalam
2 cara:
1. Ditentukan
oleh satu orang tunggal yang disebut Monarkhi.
2. Ditentukan oleh dewan
secara yuridis yang terdiri dari beberapa orang yang disebut Republik.
Yang dijadikan tolak ukur adalah pada siapa yang memegang
kekuasaan tadi, hal ini dikritik oleh Kranenburg.
- Hukum
kebiasaan ada jika diakui dan ditetapkan Negara.
- Wahl-monarchie
o Adalah suatu Negara di
mana kepala negaranya dipilih dan diangkat oleh suatu badan khusus, dan setelah
itu menjadi bawahan daripada kepala Negara tersebut.
o Kekuasaan kepala Negara
menjadi sangat besar dalam lingkup pemerintahan dan undang-undang.
o Contoh:
Kerajaan Jerman, Negeri Polandia.
• Leon Deguit
- Bentuk Negara: Negara
kesatuan, Negara Serikat, dan Perserikatan Negara-negara.
- Bentuk
Pemerintahan: Monarkhi dan Republik.
- Dasar kriteria yang
digunakan: Cara atau system penunjukan atau pengangkatan kepala Negara; yang
terbagi:
a. Kepala Negara
yang mendapat kedudukan karena pewarisan disebut Monarkhi. Sistem pemerintahan
Monarkhi terbagi:
1. Monarkhi
Absolut
2. Monarkhi
Terbatas
3. Monarkhi
Konstitusiil
b. Kepala Negara
yang mendapat kedudukan bukan karena pewarisan (missal: pemilu, kudeta) disebut
Republik. Sistem pemerintahan Republik terbagi:
1. Referendum,
system pemerintahan rakyat secara langsung.
2. Parlementer,
system pemerintahan perwakilan rakyat.
3. Presidensiil,
system pemisahan kekuasaan.
- Terhadap teori
Wahl-monarchie, Leon Deguit menyebutkan dengan istilah Republik Aristrokat.
3.
Klasifikasi Negara Autoritaren Fuhrerstaat
- Diajarkan oleh Prof. Otto
Koellreutter yang bersifat nasional-sosialis.
- Autoritaren Fuhrerstaat
adalah sebuah bentuk Negara yang memadukan antara Monarkhi (asas ketidaksamaan)
dengan Republik (asas kesamaan), dengan penjelasannya bahwa pemegang kekuasaan
pemerintahan Negara bukan pewarisan dari satu dinasti saja.
- Penunjukkan atau
pengangkatan kepala Negara berdasarkan pada pandangan autoritet Negara, yaitu
kemampuan memerintah dan menguasai rakyatnya.
4.
Klasifikasi Negara Menurut Prof. DR. R. Kranenburg
• Terdapat dua macam
kriteria pengelompokkan manusia:
a. Sifat
Ketempatan
b. Sifat
Keteraturan
• Klasifikasi kelompok
manusia:
a. Kelompok
manusia yang sifatnya setempat tetapi tidak teratur.
Sifat: insidentil, tidak saling mengenal, tidak teratur
Ciri istimewa: sifatnya sangat sugestif
b. Kelompok
manusia yang sifatnya setempat dan teratur (objektif)
Keadaan teratur → Adanya tujuan bersama
c. Kelompok
manusia yang sifatnya tidak setempat dan tidak teratur
Bersifat golongan → mempunyai kepentingan bersama yang kuat
dirasakan
Menimbulkan: suasana golongan, kerjasama golongan,
kepentingan golongan
d. Kelompok manusia yang
sifatnya tidak setempat tetapi teratur (merupakan kelompok tertinggi/subyektif)
Faktor pokok: kelompok itu sendiri mempunyai kepentingan
bersama → kehendak bersama (mengadakan tata tertib) → untuk mencapai dan
melaksanakan tujuan kelompok
• Klasifikasi Negara
(pertama):
1. Negara di mana semua
fungsi atau kekuasaan negara dipusatkan pada satu organ (sistem absolut)
Sifatnya : a. Bersifat tunggal → monarki
b. Bersifat beberapa orang → aristokrasi/oligarki
c. Bersifat jamak → demokrasi
Sistem absolut ditambah sifat organnya, menjadi klasifikasi negara:
a. Monarki
abslout → satu organ = satu orang
b. Aristokrasi/oligarki
absolut → saru organ = beberapa orang
c. Demokrasi
absolut → satu organ = seluruh rakyat
2. Negara di mana
fungsi-fungsi atau kekuasaan-kekuasaan negara dipisahkan
a. Negara dengan
Sistem Pemerintah Presidensil
badan legislatif dengan badan eksekutif tidak dapat saling
memengaruhi
b. Negara dengan
Sistem Pemerintahan Parlementer
Kedua badan saling memengaruhi dan bersifat politis. Jika kebijaksanaan
suatu badan tidak disetujui, badan tersebut dapat dibubarkan.
c. Negara dengan
Sistem Pemerintahan Referendum
Badan eksekutif hanya sebagai badan pelaksanaan dari apa yang telah
diputuskan badan legislatif.
• Klasifikasi
negara berdasarkan perkembangans sejarah, dan penjenisan negara modern yang
timbul akibat daripada perkembangan zaman modern.
a. Negara dalam
bentuk-bentuk historis
1. Federasi dari
negara-negara zaman kuno
2. Sistem
provincia Romawi
3. Negara-negara
dengan sistem feodal
b. Negara-negara
dalam bentuk modern atau dari zaman modern
1. Perserikatan
negara-negara
2. Negara
serikat
3. Negara
kesatuan
4. Negara
Kemakmuran Bersama Inggris
5.
Klasifikasi Negara menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen penganut ajaran Positivisme. Dalam ajaran Hans
Kelsen negara itu pada hakekatnya adalah merupakan Zwangsordnung, yaitu suatu
tertib hukum atau tertib masyarakat yang mempunyai sifat memaksa, yang
menimbulkan hak memerintah dan kewajiban tunduk. Jadi dalam hal ini ada
pembatasan terhadap kebebasan warga negara padahal menurut Hans Kelsen
kebebasan warga negara itu merupakan nilai yang fundamental atau pokok dalam
suatu negara. Menurut Hans Kelsen sifat kebebasan warga negara itu ditentukan
oleh dua hal, yaitu :
a. Sifat mengikatnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan atau
dibuat oleh penguasa yang berwenang.
b. Sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau
mengatur peri kehidupan daripada warga negaranya.
Berdasarkan kriteria tersebut Hans Kelsen mengklasifikasikan negara
menjadi :
1. Berdasarkan kriteria yang pertama maka :
a) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa
yang berwenang itu hanya mengikat atau berlaku terhadap rakyatnya saja, jadi tidak
berlaku atau mengikat pada penguasa yang membuat peraturan-peraturan hukum
tersebut.
b) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa
yang berwenag itu kecuali mengikat warga negaranya atau rakyatnya juga mengikat
si pembuat peraturan-peraturan hukum itu sendiri.
2. Berdasarkan kriteria yang kedua maka :
a) Pada azasnya penguasa atau negara mempunyai keleluasaan untuk
mencampuri atau mengatur segala segi kehidupan daripada para warga negaranya.
b) Pada azasnya penguasa atau negara hanya dapat mencampuri atau mengatur
perihal kehidupan daripada para warga negaranya yang pokok-pokok saja, yang
menyangkut kehidupan warga negara secara keseluruhan.
6.
Klasifikasi Negara menurut R. M. Mac Iver
Mac Iver mengemukakan adanya dua macam sistem pengklasifikasian negara,
yaitu :
1. a tri partite classification of state, disebut pula sistem
traditionelclassification, mempergunakan dasar atau kriteria suatu pertanyaan :
Siapakah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara itu ?
Terhadap hal ini Mac Iver mengemukakan keberatan-keberatan atau kritikan
yang dianggap sebagai kelemahan sistem tersebut, yaitu pemerintahan pada
negara-negara bukan primitive pasti selalu berada pada tangan ruling-class,
kelas atau golongan yang memerintah.kalau kekuasaan tertinggi negara hanya
dipegang oleh satu orang saja, maka sesungguhnya telah memuat bentuk-bentuk
pemerintahan yang sangat berbeda sekali, sebab dapat meliputi monarki
kadang-kadang dapat juga sebagai dictator ataupun tyranni.Dalam
mengklasifikasikan negara tidak cukup kalau hanya mempergunakan satu kriteria
saja.
2. a bi partite classification of state, dasar atau criteria sistem ini
adalah dasar atau alas an yang bersifat praktis, yaitu mempergunakan dasar
konstitusional. Jadi penggolongan negara dengan sistem ini menghasilkan dua
golongan besar, yaitu demokrasi dan oligarki. Menurut Mac Iver perlu untuk
diketahui bahwa dalam proses perubahan politik pada setiap bentuk pemerintahan
atau negara sering didapatkan ciri-ciri yang sesuai atau sama daripada beberapa
bentuk negara.
7.
Klasifikasi Negara menurut Maurice Duverger
Maurice Duverger dalam mengklasifikasikan negara
menggunakan kriteria bagaimanakah sifat relasi atau hubungan antara para
penguasa dengan rakyat yang diperintah. Relasi tersebut nampak dengan jelas
pada cara atau sistem pemilihan atau pengangkatan para penguasa tersebut. Cara
atau site mini dapat digolongkan dalam dua cara, yaitu :
a. Dalam pengangkatan para penguasa itu dimana rakyat tidak diikutsertakan
dalam pengangkatan/pemilihan orang-orang yang akan memegang kekuasaan
pemerintahan negara.
b. Dalam pengangkatan para penguasa dimana dalam pengangkatan tersebut
rakyat diikutsertakan.
c. Dalam pengangkatan atau pemilihan para penguasa adalah suatu siste
campuran antara sistem demokrasi dengan sistem autokrasi, yang akan menimbulkan
negara oligarki.
8.
Klasifikasi Negara menurut H.J Laski.
Ia mengatakan bahwa yang menjadi inti dalam organisasi negara adalah
hubungan antara rakyat dan undang-undang. Berdasarkan kriteria ini maka negara
dikalsifikasikan menjadi :
a. Bila rakyat mempunyai wewenang ikut campur dalam pembuatan
undang-undang, maka bentuk negara tersebut adalah demokrasi.
b. Bila rakyat tidak mempunyai wewenang ikut campur dalam pembuatan
undang-undang, maka bentuk negara tersebut adalah autokrasi.
H.J Lasky berpendapat dalam tiap-tiap penyelidikan tentang sistem
peraturan-peraturan hukum menunjukkan akan kebutuhan tiga jenis kekuasaan
yaitu:
a. Adanya badan yang menetapkan peraturan-peraturan umum. Badan ini
disebut badan perundang-undangan.
b. Adanya badan yang bertugas melaksanakan peraturan-peraturan hukum.
Badan ini adalah pemerintah.
c. adanya badan yang berwenang memberikan keputusan dalam pelaksanaan
terjadinya pelanggaran-pelanggaran. Badan ini disebut pengadilan.
9.
Klasifikasi negara menurut Sir John Marriott.
Marriott mengajukan klasifikasi yang dapat mencakup semua bentuk negara
modern. Dalam klasifikasinya ia menggunakan dasar sistem kenegaraannya yaitu :
• mengenai susunan
pemerintahannya : negara kesatuan dan negara federasi
• mengenai
sifat konstitusinya: negara yang konstitusinya mempunyai sifat-sifat istimewa
dan negara yang undang-undang dasarnya bersifat fleksibel.
• mengenai
sistem pemerintahannya : negara yang memakai sistem pemerintahan presidensil
dan negara memakai sistem pemerintahan parlementer.
10. Klasifikasi negara menurut S.D
Leacock.
Leacock mengklasifikasikan negara modern dalam dua jenis:
a. Despotis
b. Demokratis :
1. Republik :
1. Federal : 1. Tidak berparlemen
2.
Berparlemen
2. Kesatuan :
1. Tidak berparlemen
2. Berparlemen
2. Kerajaan terbatas :
1. Federal : 1. Tidak berparlemen
2. Berparlemen
2. Kesatuan :
1. Tidak berparlemen
2.
Berparlemen.
11. Klasifikasi negara menurut H.N.
Sinha
H.N Sinha mengklasifikasikan negara modern dalam 3 jenis :
a. Demokratis : 1.
Republik : 1. Kesatuan : 1. Berparlemen
2. Tidak
berparlemen
2. Federal :
1. Berparlemen
2. Tidak
berparlemen
2. Kerajaan terbatas :
1. Kesatuan : 1. Berparlemen
2. Tidak
berparlemen
2. Federal : 1. Berparlemen
2. Tidak
berparlemen
b. Anti-demokratis :1. Republik : 1. Kesatuan
2. Federasi
2. Kerajaan terbatas :
1. Kesatuan
2. Federasi
c. Negara Despotis
makasih , postingannya bermanfaat
BalasHapusTrimakasih kak :) bermanfaat sekali, ijin copas buat tugas yak ^-^
BalasHapustidak bermanfaat
BalasHapus