Pacta sunt servanda
Berkaitan dengan pacta sunt servanda, di dalam Pasal
26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is
binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith”
(setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad
baik). Maka asas pacta sunt servanda menjadi dasar hokum internasional,
juga dasar pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan treaty.
Contohnya Agreement Between the Republic of Indonesia
and the Kingdom of Saudi Arabia for Reciprocal Exemption of Taxes and Customs
Duties on the Activities of Air Transport Enterprises of the Two Countries
(Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi Untuk Pembebasan
Timbal Balik Pajak-Pajak dan Bea Masuk Atas Kegiatan-Kegiatan Perusahaan
Angkutan Udara dari Kedua Negara), diratifikasi melalui Keppres No.14 tanggal
18 February 1992 LN No.15.
Rebus sic stantibus
Suatu treaty yang telah berlaku dapat dibatalkan
secara sepihak apabila terjadi perubahan yang fundamental dalam keadaan yang berkaitan
dengan treaty tersebut, atau yang lebih dikenal dengan istilah rebus
sic stantibus. Hal ini diatur dalam Pasal 62 Konvensi Wina 1969, juga Pasal
18 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000.
Contohnya Indonesia membatalkan perjanjian KMB karena
dinilai kepentingan nasional dan menjadi penghalang keberlangsungan hubungan
Indonesia-Belanda, yang kemudian mendapat persetujuan dari DPR melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956.
Sumber:
- UN Conventions on the Laws of Treaties, Viena (23 May 1969)
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia Nederland berdasarkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak Pajak dan Bea Masuk Atas Kegiatan Kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari Kedua Negara Beserta Protokolnya
- Jurnal Hukum: Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional oleh Harry Purwanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar