Kamis, 23 Mei 2013

Sistem Parlemen Indonesia: Unikameral, Bikameral, atau Trikameral?

Hukum Tata Negara
M. Karim A

Indonesia setelah amandemen UUD NRI 1945 menganut sistem kamar bikameral, lebih tepatnya soft bikameral. Hal ini terjadi karena terdapat tidak seimbang antara kekuasaan DPR dengan DPD, yangmana posisi DPR lebih kuat daripada DPD.
Sebelum adanya amandemen atas konstitusi, Indonesia menganut sistem kamar unikameral, yaitu MPR sebagai fungsi legislasi. Namun setelah adanya reformasi, kemudian adanya amandemen, maka kekuasaan membentuk UU ada pada DPR. MPR dalam Pasal 37 dalam hal merubah ketentuan pasal dalam UUD NRI 1945. Di dalam MPR terbagi ada DPR dan DPD, yangmana keduanya berbeda/tidak bisa disamakan.
DPD (lih. Pasal 22D UUDD NRI 1945) terbatas pada RUU hanya terait permasalahan daerah, ikut membahas namun tidak menetapkan, dan mengawasi jalannya UU hanya terait permasalahan daerah. Selain itu, perwakilan anggota DPD empat tiap provinsi, dengan tidak melihat kondisi masing-masing provinsi; dan sulitnya untuk menjadi anggota DPD namun kewenangannya tebatas. Sehingga suilit bagi mereka untuk benar-benar mewakili aspirasi daerahnya. DPD juga tidak memililki  fungsi legislasi.
Berbeda dengan DPR (lih. Pasal 20, 20A, 21 UUD NRI 1945) anggota DPR dapat mengajukan RUU dan kekuasaan membentuk UU, juga adanya fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk menjadi anggota DPR pun juga lebih mudah dibandingkan dengan DPD: melalui partai politik. Singkatnya, jika semua berawal dan kembali ke DPR, maka tidak dapat dipungkiri lagi bahwa, partai politik seakan-akan menjadi penetu jalannya politik yang mempengaruhi berbagai kebijakan di sebala aspek, dan itupun belum tentu anggota DPR memiliki integritas. Apalagi sekarang menjelang Pemilu 2014, banyak anggota DPR yang tidak ikut rapat demi mencari simpati agar terpilih kembali.
Dianggap tidak mempresentasikan kehendak konstitusi, MK melalui putusan nomor 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan DPD yang sebelumnya direduksi oleh UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundangan-undangan (P3).

Semua kembali lagi pada konstitusi, DPD pada Pasal 22D UUDD NRI 1945. Jika tetap terdapat tidak seimbang antara kewenangan DPR dengan DPD, atau kamar DPR lebih kuat daripada DPD, akan terus berlanjut: ketidakjelasan kewenangan DPD itulah yang membuat ketidakjelasan pula posisi DPD itu sendiri. Namun, bukan perkara yang mudah juga untuk mengadakan amandemen kelima, karena tidak mungkin dalam amandemen berikutnya hanya membahas permasalahan DPD saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar