Hukum Internasional
M Karim A
Istilah
Kedaulatan
Istilah:
“Souvereignty” (Inggris); “Superanus” (Latin); “Souverinete” (Perancis); atau
“Sovranus” (Italia) à
yang berarti teratas
Kedaulatan
menurut Para Ahli
Jean
Bodin memandang kedaulatan sebagai suatu pengertian yuridis formal telah
mengakibatkan dipandangnya kedaulatan itu sebagai kekuasaan mutlak dan berada
diatas hukum.
Jean
Bodin menganggap kedaulatan sebagai atribut negara, sebagai ciri khusus dari
negara. Bagi Bodin kedaulatan merupakan hal yang pokok dari setiap kesatuan
politik yang disebut negara. Bodin mengatakan bahwa istilah kedaulatan itu
mengandung satu-satunya kekuasaan sebagai:
-
Asli, artinya tidak diturunkan dari suatu
kekuasaan lain.
-
Tertinggi, tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi yang dapat membatasi kekuasaannya.
-
Bersifat abadi atau kekal.
-
Tidak dapat dibagi-bagi karena hanya ada satu
kekuasaan tertinggi saja.
-
Tidak dapat dipindahkan atau diserahkan kepada
badan lain.
Kedaulatan
menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah kekuasaan yang terbatas, yaitu ruang
berlakunya kekuasaan suatu negara tertentu dibatasi oleh batas-batas wilayah
Negara tersebut. Berarti suatu Negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di
dalam batas-batas wilayahnya.
Secara
garis besar, Negara berdaulat berarti Negara mempunyai kekuasaan tertinggi.
Sehingga tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaannya
tersebut. Negara dikatakan berdaulat karena kedaulatan merupakan suatu sifat
atau ciri hakiki Negara. Bila dikatakan bahwa Negara itu berdaulat, dimaksudkan
bahwa Negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Ruang berlaku kekuasaan
tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah Negara itu, artinya suatu Negara
hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas wilayahnya.
Oleh
karena itu, lebih tepat dikatakan bahwa pada saat ini kedaulatan suatu negara
merupakan suatu sisa (residuum) dari
kekuasaan yang dimilikinya dalam batas-batas yang telah ditetapkan hukum
internasional. Istilah “kedaulatan” sendiri lebih merupakan suatu istilah
sastra daripada pengertian hukum yang dapat didefinisikan secara tepat.
Kedaulatan
yang Menjadi Arti Penting Kesederajatan dalam Hubungan Internasional
Suatu
akibat paham kedaulatan dalam arti yang terbatas ini selain kemerdekaan
(independence) juga paham kesederajatan (equality). Artinya, bahwa
Negara-negara yang berdaulat itu selain masing-masing merdeka, juga sama
derajatnya satu dengan yang lainnya.
Suatu
negara yang merdeka, maka ia mempunyai hak-haknya, seperti yurisdiksi
teritorial dan mempertahankan negaranya. Di samping hak terdapat kewajibannya
yang mengikat atau berhubungan dengan negara lain, seperti tidak mengambil
jalan kekerasan, traktat dengan iktikad baik, dan tidak intervensi. Prinsip
menghormati kedaulatan teritorial suatu negara salah satu contoh hak sekaligus
kewajiban.
Dalam
hukum internasional dikenal pula paham imunitas. Dari sudut istilah, imunitas
negara memiliki arti bahwa terhadap setiap negara berdaulat, yurisdiksi negara
lain tidak bias diperlakukan kepadanya atau dengan kata lain secara khusus
pengadilan suatu negara tertentu tidak dapat mengadili negara lain.
Selanjutnya
dalam hukum internasional dikenal suatu prinsip yang mengatakan “par in parem
non hebat yurisdcsionem”, yang artinya bahwa setiap Negara mempunyai kedudukan
yang sama dan sejajar, tidak ada satu negara yang melaksanakan yurisdiksinya
terhadap negaralain tanpa dengan persetujuan negara lain tersebut.
Doctrine of the equality of states oleh
Christian Wolf: Pada dasarnya semua bangsa mempunyai kedudukan yang sama satu
sama lain. Karena bangsa-bangsa dianggap sebagai pribadi manusia bebas yang
hidup dalam suatu keadaan alami, oleh karena itu, karena pada dasarnya semua
manusia memiliki kedudukan yang sama, maka semua bangsa pun pada dasarnya
berkedudukan sama satu sama lain”.
Lihat
pula Declaration on Principles of
International Law Concering Friendly Relations and Cooperation Among States in
Accordance with the United Nations Charter terutama pada Pasal 1 dan Pasal
2; juga deklarasi Majelis Umum PBB tentang Estabilishment
of a New Economic Order ayat 4 (a).
Sumber:
- J.G. Starke. 2006. Pengantar Hukum Internasional (Edisi Kesepuluh). Sinar Grafika: Jakarta.
- Kedaulatan Wilayah oleh Iman Prihandono, SH., MH., LL.M (Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
- Doktrin Kedaulatan Negara dalam Pelaksanaan Kerjasama Internasional oleh Dewi Tri
- Negara menurut Hukum Internasional oleh Nndya Fatmawati Oktariana, S.H., MH. (Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya)
- Paham Imunitas Negara dan Act of State Doctrine (Universitas Sumatera Utara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar