Kamis, 23 Mei 2013

Arti Kedaulatan Negara dalam HI

Hukum Internasional
M Karim A

Istilah Kedaulatan
Istilah: “Souvereignty” (Inggris); “Superanus” (Latin); “Souverinete” (Perancis); atau “Sovranus” (Italia) à  yang berarti teratas

Kedaulatan menurut Para Ahli
Jean Bodin memandang kedaulatan sebagai suatu pengertian yuridis formal telah mengakibatkan dipandangnya kedaulatan itu sebagai kekuasaan mutlak dan berada diatas hukum.
Jean Bodin menganggap kedaulatan sebagai atribut negara, sebagai ciri khusus dari negara. Bagi Bodin kedaulatan merupakan hal yang pokok dari setiap kesatuan politik yang disebut negara. Bodin mengatakan bahwa istilah kedaulatan itu mengandung satu-satunya kekuasaan sebagai:
-          Asli, artinya tidak diturunkan dari suatu kekuasaan lain.
-          Tertinggi, tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaannya.
-          Bersifat abadi atau kekal.
-          Tidak dapat dibagi-bagi karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi saja.
-          Tidak dapat dipindahkan atau diserahkan kepada badan lain.
Kedaulatan menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah kekuasaan yang terbatas, yaitu ruang berlakunya kekuasaan suatu negara tertentu dibatasi oleh batas-batas wilayah Negara tersebut. Berarti suatu Negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas-batas wilayahnya.
Secara garis besar, Negara berdaulat berarti Negara mempunyai kekuasaan tertinggi. Sehingga tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaannya tersebut. Negara dikatakan berdaulat karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki Negara. Bila dikatakan bahwa Negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa Negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Ruang berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah Negara itu, artinya suatu Negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas wilayahnya.
Oleh karena itu, lebih tepat dikatakan bahwa pada saat ini kedaulatan suatu negara merupakan suatu sisa (residuum) dari kekuasaan yang dimilikinya dalam batas-batas yang telah ditetapkan hukum internasional. Istilah “kedaulatan” sendiri lebih merupakan suatu istilah sastra daripada pengertian hukum yang dapat didefinisikan secara tepat.

Kedaulatan yang Menjadi Arti Penting Kesederajatan dalam Hubungan Internasional
Suatu akibat paham kedaulatan dalam arti yang terbatas ini selain kemerdekaan (independence) juga paham kesederajatan (equality). Artinya, bahwa Negara-negara yang berdaulat itu selain masing-masing merdeka, juga sama derajatnya satu dengan yang lainnya.
Suatu negara yang merdeka, maka ia mempunyai hak-haknya, seperti yurisdiksi teritorial dan mempertahankan negaranya. Di samping hak terdapat kewajibannya yang mengikat atau berhubungan dengan negara lain, seperti tidak mengambil jalan kekerasan, traktat dengan iktikad baik, dan tidak intervensi. Prinsip menghormati kedaulatan teritorial suatu negara salah satu contoh hak sekaligus kewajiban.
Dalam hukum internasional dikenal pula paham imunitas. Dari sudut istilah, imunitas negara memiliki arti bahwa terhadap setiap negara berdaulat, yurisdiksi negara lain tidak bias diperlakukan kepadanya atau dengan kata lain secara khusus pengadilan suatu negara tertentu tidak dapat mengadili negara lain.
Selanjutnya dalam hukum internasional dikenal suatu prinsip yang mengatakan “par in parem non hebat yurisdcsionem”, yang artinya bahwa setiap Negara mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar, tidak ada satu negara yang melaksanakan yurisdiksinya terhadap negaralain tanpa dengan persetujuan negara lain tersebut.
Doctrine of the equality of states oleh Christian Wolf: Pada dasarnya semua bangsa mempunyai kedudukan yang sama satu sama lain. Karena bangsa-bangsa dianggap sebagai pribadi manusia bebas yang hidup dalam suatu keadaan alami, oleh karena itu, karena pada dasarnya semua manusia memiliki kedudukan yang sama, maka semua bangsa pun pada dasarnya berkedudukan sama satu sama lain”.
Lihat pula Declaration on Principles of International Law Concering Friendly Relations and Cooperation Among States in Accordance with the United Nations Charter terutama pada Pasal 1 dan Pasal 2; juga deklarasi Majelis Umum PBB tentang Estabilishment of a New Economic Order ayat 4 (a).

Sumber:

  • J.G. Starke. 2006. Pengantar Hukum Internasional (Edisi Kesepuluh).  Sinar Grafika: Jakarta.
  • Kedaulatan Wilayah oleh Iman Prihandono, SH., MH., LL.M (Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
  • Doktrin Kedaulatan Negara dalam Pelaksanaan Kerjasama Internasional oleh Dewi Tri
  • Negara menurut Hukum Internasional oleh Nndya Fatmawati Oktariana, S.H., MH. (Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya)
  • Paham Imunitas Negara dan Act of State Doctrine (Universitas Sumatera Utara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar