Sabtu, 10 Desember 2011

Contoh Perjanjian Internasional

1. Treaty of Rome 1957

Istilah : Agreement

Subyek : Belgia, Perancis, Italia, Jerman, Luxemburg, Belanda

Jenis : Multilateral

Isi : Perjanjian mendirikan MEE dalam mukadimah menegaskan bahwa penandatangan Serikat bertekad untuk meletakkan dasar-dasar yang selalu dekat persatuan di antara bangsa-bangsa Eropa. Dengan cara ini, anggota Serikat menegaskan secara khusus tujuan politik yang progresif integrasi politik, CAP diberlakukan pasar bebas produk pertanian di dalam MEE dan membentuk kebijakan-kebijakan proteksionis yang menjamin pendapatan yang memadai untuk petani Eropa, menghindari persaingan dari negara-negara ketiga produk-produk dengan menjamin harga komoditas pertanian. Dengan tujuan pembiayaan CAP, Pertanian Eropa Bimbingan dan Dana Jaminan (EAGGF) didirikan pada tahun 1962. CAP terus menyerap sebagian besar anggaran masyarakat, dan reformasi telah menjadi salah satu yang paling sangat dibutuhkan dalam beberapa tahun terakhir, serta larangan monopoli, beberapa transportasi kebijakan umum, dan pemberian hak istimewa beberapa komersial ke wilayah kolonial dari anggota Serikat.

2. ASEAN Free Trade Area (AFTA)


ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang diprakarsai oleh Association of Asian Nation (ASEAN) sebuah organisasi regional Negara-negara di Asia Tenggara. AFTA lahir pada tahun 1955 dengan tujuan untuk memberi keuntungan-keuntungan perdagangan bagi Negara-negara yang berasal dari ASEAN yang ingin membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta lebih penduduknya. Upaya AFTA untuk mewujudkan tujuannya adalah dengan melakukan kesepakatan preferensi terhadap barang-barang yang berasal dari Negara ASEAN.

Istilah : Konvensi

Subyek : Negara-negara yang berasal dari ASEAN

Isi : Meningkatkan keunggulan komparatif regional ASEAN sebagai suatu kesatuan unit produksi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka Negara anggota ASEAN berkomitmen untuk melakukan penghapusan tariff dan non-tarif untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, produktivitas dan daya saing Negara anggota ASEAN. Perjanjian ini termasuk perjajian regional karena hanya mencakup wilayah ASEAN saja.

3. Schengen Agreement 1985

Istilah : Agreement

Subyek : Belanda, Belgia, Jerman, Luksemburg dan Perancis, kemudian diperluas dengan memasukkan Itali (1990), Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia, Norwegia dan Swedia (1996).

Jenis : Multilateral

Isi : Perjanjian tahun 1985 antara Pemerintah Negara Bagian dari ekonomi Benelux Uni, Republik Federal Jerman dan Republik Perancis pada penghapusan bertahap pemeriksaan di perbatasan bersama mereka, juga dikenal sebagai Schengen saya, yang disediakan bagi surveilans visual sederhana kendaraan pribadi melintasi perbatasan di Common mengurangi kecepatan, tanpa memerlukan kendaraan tersebut untuk berhenti. Orang yang tidak harus memenuhi persyaratan tertentu di perbatasan internal, seperti, misalnya, persyaratan visa, dapat menggunakan prosedur jalur cepat ini dengan pembubuhan ke kaca depan disc hijau mengukur setidaknya delapan sentimeter dengan diameter.

4. Protokol Kyoto

Istilah : Protokol

Subyek : Hingga kini telah diratifikasi oleh 174 negara, termasuk Kanada, Tiongkok, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia dan 25 negara anggota Uni Eropa, serta Rumania dan Bulgaria.

Jenis : Multilateral

Isi : Protokol Kyoto adalah sebuah bentuk persetujuan internasional di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990 , target ini berarti pengurangan sebesar 29%). Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca – karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC – yang dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara 2008-12. Target nasional berkisar dari pengurangan 8% untuk Uni Eropa, 7% untuk AS, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia, dan penambahan yang diizinkan sebesar 8% untuk Australia dan 10% untuk Islandia. Protokol Kyoto juga merupakan sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global.

(Tentang program lingkungan perindustrian)

5. Konvensi Munisi Tandan

Istilah : Convention

Subyeknya : Konvensi ini diikuti lebih dari 100 negara yang tidak termasuk Amerika Serikat, Rusia, RRC, India, Pakistan, Israel, Norwegia, Afghanistan dan Brazil. Negara-negara ini merupakan pemilik terbesar munisi tandan.

Jenis : Multilateral

Isi : Konvensi internasional yang melarang penggunaan bom tandan (bom curah), jenis senjata yang menyebar banyak subminisi. Konvensi ini diadakan pada tanggal 30 Mei 2008 di Dublin, Irlandia. Konvensi yang merupakan perjanjian pelucutan senjata kemanusiaan pertama yang pernah dinegosiasikan sejak Pelarangan Ranjau pada tahun 1997, Konvensi ini adalah sebuah tonggak sejarah dalam usaha perlucutan senjata internasional dan akan menolong mencegah penderitaan kemanusiaan,Konvensi ini memaparkan kewajiban-kewajiban yang jelas untuk menolong para korban dan komunitas yang terkena dampaknya, membersihkan sisa-sisa tandan (cluster), dan memusnahkan semua penimbunan munisi tandan.

6. Perjanjian Keamanan

Istilah : Agreement

Subyek : Irak dan Amerika Serikat (AS)

Jenis : Billateral

Isi : Kedua negara diketahui telah merundingkan pakta keamanan, sementara mandat PBB di Irak akan berakhir pada akhir tahun. Menurut kedua pihak, perjanjian tidak mencakup penetapan waktu yang jelas untuk penarikan pasukan AS dari Irak dan penarikan AS ini akan bergantung pada situasi keamanan di Irak.

7. NAFTA ( North American Free Trade agreement )

Istilah : Agreement

Subyek : Canada, Meksiko, Amerika Serikat

Jenis : Regional

Isi : NAFTA disebut juga dengan perjanjian perdagangan bebas Amerika Utara. NAFTA dibentuk tahun 1959. Badan ini didirikan untuk memajukan dan meningkatkan perdagangan di Amerika Utara.

8. Konvensi Mesiu Kluster (CCM)

Istilah : Konvensi atau Convention

Jenis : Multilateral

Subyek : Anggota Konvensi Mesiu Kluster (CCM): Uganda, Nigeria, Kameron, Afrika selatan, Mali, Kenya, Zimbabwe, Pantai Gading, Togo, Senegal, Angola, Aljazair, Etiopia, Gabon, Ghana, Libia, Madagaskar, Somalia, Mesir, Sudan, Tanzania, Zambia, Mozambik, Tunisia, Malawi, Liberia, Guinea, Maroko, Namibia, Niger, Sierra Lione, Rwanda, Leshoto, Mauritania, Benin, Mauritius, Tanjung Verde, Swaziland, Namibia, Jibouti, Bostwana, Burundi.

Isi : Perwakilan pemerintah dari 42 negara Afrika telah sepakat untuk menandatangani pakta internasional mengenai larangan bom tandan (kluster). Demikian pernyataan deklarasi yang diumumkan pada akhir dua hari pertemuan, Rabu (1/10).Selama empat dekade terakhir, benua Afrika telah mengalami konflik kekerasan dimana bom tandan telah digunakan, dengan menewaskan dan memuntungkan warga sipil.

9. Treaty of San Fransisco

Istilah : Treaty

Jenis : Bilateral

Subyek : Anggota Treaty of San Fransisco: Amerika Serikat dan Jepang

Isi : Perjanjian Perdamaian dengan Jepang (San Francisco Peace Treaty) atau lebih dikenal sebagai Perjanjian San Francisco (Treaty of San Francisco) antara Sekutu dan Jepang secara resmi ditandatangani oleh 49 negara pada 8 September 1951 di San Francisco, California. Perjanjian ini berlaku efektif mulai 28 April 1952.

Perjanjian San Francisco secara resmi mengakhiri Perang Dunia II, dan mengakhiri secara resmi kedudukan Jepang sebagai kekuatan imperialis, dan mengalokasikan kompensasi untuk warga sipil Sekutu dan mantan tawanan perang yang menderita kejahatan perang Jepang. Perjanjian ini sebagian besar didasarkan pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.

Perjanjian ini bersama Perjanjian Keamanan yang ditandatangani pada tahun yang sama merupakan awal dari "Sistem San Francisco". Istilah Sistem San Francisco diciptakan oleh sejarawan John W. Dower untuk menyebut hubungan Jepang dengan Amerika Serikat dan perannya di dalam dunia internasional sebagaimana ditentukan oleh kedua perjanjian yang dibuat oleh Amerika Serikat dan Jepang, dan dipakai untuk menjelaskan dampak kedua perjanjian tersebut terhadap sejarah Jepang pascaperang.

10. Treaty Antartika

Istilah : Treaty

Jenis : Multilateral

Subjek : Dalam perjanjian ini ada 28 negara yang ikut serta Yakni, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Belarusia, Brasil, Bulgaria, Kanada, Chili, Cina, Kolombia, Kuba, Republik Ceko, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Guatemala, Hungaria, India, Italia, Jepan, Korea DPRK, Korea ROK, Monako, Netherlands, Selandia Baru, Norwegia, Papua Nugini, Peru, Polandia, Romania, Rusia, Republik Slovakia, Afrika selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Ukraina, Kerajaan England, Amerika Serikat, Uruguai, dan Venezuela.

Isi : Perjanjian ini dimulai pada tahun 1959 dirancang untuk melindungi burung asli, mamalia, tanaman, dari antartika serta tempat untuk
melakukan penelitian dan bebas perang. Perjanjian Antartika mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1961 setelah ratifikasi oleh negara-negara dua belas kemudian aktif di Antartika sains. Ini juga dikuatkan dengan adanya Hukum publik 95-541 dari 28 Oktober 1978 (92 Stat. 2048) yang mengimplementasikan langkah-langkah dengan melarang, antara tindakan-tindakan lain, pengambilan, impor dan pengangkutan burung dan mamalia asli ke Antartika tanpa izin oleh orang-orang yang tunduk pada yurisdiksi Amerika Serikat, dan mengimpor dan mengekspor binatang tersebut ke dalam atau keluar dari Amerika Serikat. Yang bertujuan :

1. Untuk mendemilitarisasi Antartika, untuk membuatnya sebagai zona bebas dari uji coba nuklir dan pembuangan limbah radioaktif, dan untuk memastikan bahwa itu digunakan hanya untuk tujuan damai;

2. Untuk meningkatkan kerjasama ilmiah internasional di Antartika;

3. Mengesampingkan sengketa kedaulatan teritorial.

11. Konvensi Bern

Nama : Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra

Istilah : Convention

Subyek : Swiss dan di tandatangi oleh 160 negara yang disebut Negara Uni Bern.

Jenis : Multilateral

Isi : Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Konvensi ini juga menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Dalam Konvensi Bern ini semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.

12. Traktat Oregon

Istilah : Traktat

Subyek : Inggris dan Amerika Serikat

Jenis : Bilateral

Isi : Perihal batas-batas pegunungan Rocky arah barat dan menghasilkan perbatasan antara Inggris dan Amerika Serikat di bagian Negara Oregon yang merupakan daerah yang telah dikuasai bersama dimana kedua Negara meyatakan klaim bersama atas wilayah tersebut. Traktat tersebut juga menyatakan batas di selat Juan de fuca melalui jalur umum. Berhubung perbedaan pendapat mengenai lokasi pelayaran umum, Inggris dan Amerika menetap di kepulauan yang sama. Namun kekurang jelasan itu menyebabkan perang babi (Pig War) untuk memperebutkan San Juan.

13. Perjanjian Westfallen

Istilah : Agreement

Subyek : Antara Kaisar Romawi Suci Ferdinand III, para pangeran Jerman lainnya, perwakilan dari Belanda, Perancis, dan Swedia

Jenis : Multilateral

Isi : Mengenai Perang Tiga Puluh Tahun ( sebuah konflik yang terjadi antara tahun 1618 hingga 1648, khususnya di wilayah yang sekarang menjadi negara Jerman, dan melibatkan sebagian besar kekuatan-kekuatan di kawasan tersebut ). Ada beberapa sebab mengapa perang ini terjadi. Meskipun tampak sebagai konflik keagamaan antara kaum Protestan dan Katolik, persaingan antara dinasti Habsburg dan kekuatan lainnya juga merupakan salah satu motif penting terjadinya perang ini, hal ini dapat terlihat dari fakta kaum Katolik Perancis mendukung pihak Protestan, yang meningkatkan persaingan Perancis dan Habsburg.

Akibat dari Perang Tiga Puluh Tahun yang disertai musibah kelaparan dan wabah penyakit sangat mengerikan. Perang mungkin hanya berlangsung 30 tahun, tetapi konflik yang memicunya tetap berlanjut hingga waktu yang lama. Perang ini diakhir melalui perjanjian perdamaian yang pada akhirnya dinamakan perjanjian westphalia.

14. Konvensi OECD

Istilah : Convention

Jenis : Multilateral

Subyek : Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States

Isi : Konvensi OECD mewajibkan negara-negara yang menandatangani konvensi tersebut untuk membuat undang-undang di negara mereka masing-masing yang mengkriminalisasikan tindakan penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar