Sabtu, 10 Desember 2011

Struktur Politik di Indonesia

1. Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik sering disebut bangunan atas politik, karena di dalamnya terdapat lembaga-lembaga resmi yang membuat keputusan politik dan menerima atau menolak input dari masyarakat. Menurut Montesquieu, lembaga-lembaga tersebut terbagi:
a. Legislatif (pembuat)
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
b. Eksekutif (pelaksana)
Adalah cabang pemerintahan bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
c. Yudikatif (pengawas)
Komisi Yudisial merupakan lembaga tinggi negara yang bersifat independen dan relatif baru. Lembaga ini banyak berkaitan dengan struktur yudikatif oleh sebab ia bertugas menseleksi calon-calon hakim. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja :
o Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
o Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
o Menetapkan calon Hakim Agung, dan
o Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Di sisi lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat dapat pula mengajukan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.
Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

2. Infrastruktur Politik
Infrasrastruktur politik sering disebut bangunan bawah politik, karena terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan tujuan yang dicapai, yangmana sangat berperan dalam menggerakan sistim politik sampai ikut berperan menyelesaikan sengketa politik, juga mempunyai daya ikat yang baik, ke dalam maupun luar. Di dalamnya terdapat:
a. Partai politik.
Adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusionil untuk meyempurnakan kebijakan yang ada. Beberapa partai politik terbesar di Indonesia seperti: Partai Demokrat, PDI-P, Partai Golkar, PPP, dsb.
Namun, suatu partai bisa muncul karena perpecahan dari suatu partai politik tertentu, seperti: Partai Hanura dan Partai PMB.
b. Kelompok kepentingan dan penekanan
c. Tokoh politik.
Adalah tokoh yang sangat mempengaruhi jalannya politik di suatu Negara. Di Indonesia, tokoh politik yang terkenal seperti Amien Rais (tokoh Reformasi).
d. Media massa.
Tugas media massa tentu mengabarkan suatu berita. Dalam hal ini, media massa juga mengabarkan perkembangan seputar dunia politik di suatu Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar