Hukum Organisasi Internasional
UE: OI atau bukan?
Gambaran Europan Union secara Umum
o Bekerja melalui gabungan antar pemerintahan dan supra-nasional, yang didirikan dibawah perjanjian Uni Eropa dikenal dengan Perjanjian Maastricht pada tahun 1992.
o Bukan negara federal, akan tetapi merupakan sebuah badan otonom di antara keduanya. Negara-negara anggotanya tetap berdaulat dan merdeka, akan tetapi mereka menggabungkan kedaulatan mereka dengan demikian memperoleh kekuatan dan pengaruh kolektif yang lebih besar. Masing-masing bebas menentukan kebijakan luar negerinya.
Kriteria Organisasi Internasional menurut Maryan N Green
Memiliki instrumen dasar
Memiliki rules and procedures
Keanggotaannya negara
Memiliki kantor atau markas besar
Memiliki struktur organisasi
Memiliki personalitas hukum
Memiliki previleges and immunities
Memiliki tujuan
INSTRUMEN DASAR
Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992.
Perjanjian Amsterdam yang mengamandemen Perjanjian Uni Eropa, Perjanjian pendirian Komunitas Eropa, dan undang-undang terkait, adalah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 2 Oktober 1997 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1999. Perjanjian ini mengamandemen Perjanjian Maastricht yang ditandatangani pada tahun 1992.
Perjanjian Nice tahun 2000.
4. Perjanjian Lisboa (juga disebut Perjanjian Reformasi) adalah sebuah perjanjian yang disahkan pada tanggal 13 Desember 2007 di Lisboa, Portugal oleh para kepala pemerintahan negara anggota Uni Eropa. Perjanjian ini merupakan pembaruan terhadap Perjanjian Uni Eropa dan Perjanjian Pendirian Komunitas Eropa (Perjanjian Roma). Setelah ratifikasi oleh badan perundangan negara-negara anggota, perjanjian ini akan berlaku mulai Januari 2009.
Rules and Procedures
Copenhagen Criteria sebagai produk dari konstitusi UE, menjadi sebuah rules of procedure (ROP) kewajiban negara calon anggota untuk memenuhi:
stalibitas institusi. Melalui pengaplikasian sistem pemerintahan demokratis;
pengaplikasian konsep the rule of law. Yang berarti tidak ada individu yang kebal hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, dapat diatur oleh dan atau dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku;
menjunjung tinggi nilai-nilai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM);
menjamin perlindungan dan kesamaan hak bagi kaum minoritas;
memiliki ekonomi yang terbuka serta pasar yang kompetitif. Terkait dengan tingginya tekanan oleh pasar dari dalam dan luar Uni Eropa; serta
mendapat persetujuan dari negara anggota lain, terkait dengan prediksi bahwa calon negara anggota dapat menyesuaikan diri dengan institusi Uni Eropa serta mampu terintegrasi secara penuh baik dalam bidang ekonomi maupun politik.
Tujuan dibentuknya Copenhagen Criteria untuk mengurangi kemungkinan permainan kepentingan politik dalam penerimaan calon anggota baru yang dapat mengganggu proses governance dalam Uni Eropa.
KEANGGOTAAN
Uni Eropa diprakarsai oleh enam negara, yaitu Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luksemburg, dan Belanda. Keanggotaannya bersifat sukarela dari para pihak yang memenuhi syarat.
Memiliki demokrasi yang stabil dan menjamin dan menjamin supremasi hukum, hak-hak asasi manusia, dan perlindungan kaum minoritas.
Memiliki ekonomi pasar yang berfungsi serta administrasi publik yang dapat menerapkan dan mengelola undang-undang Uni Eropa.
Uni Eropa telah berkembang dan kini terdapat 28 negara yang terdaftar sebagai anggota.
KANTOR ATAU MARKAS BESAR
Rue de la Loi 175/Wetstraat 175
1048 Bruxelles/Brussel
Belgique
Tel: +32 2281-6111
Internet: http://www.consilium.europa.eu
STRUKTUR ORGANISASI
Lembaga Politik:
Parlemen Eropa (The European Parliament);
Dewan Eropa (The European Council); dan
Komisi Eropa (The European Commission).
Lembaga utama yang masing-masing dipimpin oleh seorang presiden: 1) Presiden Parlemen Eropa; 2) Presiden Dewan Eropa; dan 3) Presiden Komisi Eropa
Lembaga Non-politik:
The Court of Justice of the European Union (Mahkamah tertinggi di Uni Eropa);
Pengadilan Auditor (CoA);
Bank Sentral Eropa (The European Central Bank);
Badan Penasihat Uni Eropa yakni Komite Ekonomi dan Sosial Eropa (EESC); dan
Komite Daerah (CoR).
PERSONALITAS HUKUM
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 24 (1) Piagam PBB, bahwa suatu organisasi internasional hanya dapat bertindak melalui organ-organnya. Secara normal organ-organ di bawah Uni Eropa tidak memiliki personalitas hukum, setiap organ bertindak atas nama dan atas kewenangan organisasi kecuali konstitusinya menentukan lain.
Uni Eropa memiliki kemampuan untuk melakukan kerjasama dengan negara lain. Secara formal seperti tertuang dalam Articles 220-1 Treaty on the Functioning of European Union
Eropa terbentuk berdasarkan adanya Perjanjian Roma 1957 yang kini diamandemen menjadi Lisbon Treaty: Treaty of European Union (TEU) dan Treaty on the Functioning of the European Union.
Dalam Lisbon Treaty, Uni Eropa dimungkinkan untuk melakukan hubungan yang bermuara pada pembentukan perjanjian internaisional dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hal ini terlihat dalam pasal 216 (1) TFEU yang berbunyi:
“ The Union may conclude an agreement with one or more third countries or international organizations where the Treaties so provide or where the conclusion of an agreement is necessary in order to achieve, within the framework of the Union’s policie, one of the objectives reffered to in the Treaties, or is provided for in legally binding Union act or is likely to affect common rules or alter their scope”
PREVILEGES AND IMMUNITIES
Protocol on The Privileges and Immunities of The European Communities 1965, protokol ini mengatur kekebalan dan hak-hak istimewa yang dimiliki pejabat-pejabat Uni Eropa. Di luar negeri, UE diwakili oleh 141 delegasi, yang memiliki fungsi sama dengan kedutaan. Delegasi-delegasi Uni Eropa melayani seluruh kepentingan Uni Eropa di 123 negara di seluruh dunia dan di lima pusat organisasi internasional (OECD, OSCE, PBB, WTO) dengan cara:
menyajikan, menjelaskan, dan melaksanakan kebijakan Uni Eropa;
menganalisis dan melaporkan kebijakan-kebijakan dan pembangunan negara-negara di mana mereka terakreditasi; dan
melakukan perundingan sesuai dengan mandat yang diberikan.
Dengan diberlakukannya Traktat Lisabon, peranan Delegasi Uni Eropa diperluas sehingga mencakup tugas yang sebelumnya dipegang oleh Troika Uni Eropa, seperti melakukan dialog politik dan membuat pernyataan diplomatik (demarches) atas nama Uni Eropa dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan (HR FASP).
TUJUAN ORGANISASI
Prinsip Uni Eropa
“Peace, Prosperity, and Progress”
Sesuai dengan prinsip itu pulalah maka kedepannya organisasi ini berusaha untuk mencapai tujuan-tujuan seperti: pasar tunggal, euro-mata uang bersama, penegakan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Jadi tujuan Uni Eropa ke depannya ditekankan pada perlindungan terhadap kepentingan Uni Eropa secara keseluruhan dan meliputi berbagai bidang termasuk pertahanan militer, serta menjamin pelaksanaan politik luar negeri masing-masing negara anggota berdasarkan solidaritas dan loyalitas untuk mencapai keuntungan bersama.
Kesimpulan
o Jadi, Uni Eropa sebagai salah satu organisasi internasional yang telah memiliki struktur dan susunan lembaga yang sistematis.
o Peranan Uni Eropa sebagai organisasi internasional yang memiliki otoritas penuh dalam menjalankan tugasnya dengan keistimewaannya sehingga tidak terbentur kepada prinsip kedaulatan negara, baik negara anggota dan negara non anggota yang meminta Uni Eropa dalam menyelesaikan sengketa.
o Tantangan yang harus di hadapi adalah bagaimana mempertemukan keinginan nasional dari masing-masing negara anggota Uni Eropa dalam hubungan internasional.
o Karena Uni Eropa dalam perjalanan pembentukannya bukanlah sebuah negara federal bagi para negara anggotanya, sehingga masing-masing negara anggota tetap mempunyai kedaulatan masing-masing dan bebas menentukan kebijakan luar negerinya
---
Pembahasan:
- Apa itu Uni Eropa?
- Uni Eropa atau European Union yang merupakan sebuah organisasi bekerja melalui gabungan antar pemerintahan dan supra-nasional, yang didirikan dibawah perjanjian Uni Eropa dikenal dengan Perjanjian Maastricht pada tahun 1992.
- Uni Eropa bukanlah sebuah negara federal, akan tetapi merupakan sebuah badan otonom di antara keduanya. Hal ini menjadikan Uni Eropa bersifat unik, karena negara-negara anggotanya tetap menjadi negara-negara yang berdaulat dan merdeka, akan tetapi mereka menggabungkan kedaulatan mereka dengan demikian memperoleh kekuatan dan pengaruh kolektif yang lebih besar.
- Dalam praktiknya, penggabungan kedaulatan berarti negara-negara anggota bersedia mendelegasikan sebagian kuasa mereka dalam hal pengambilan keputusan kepada lembaga yang telah didirikan bersama.
- Sehingga di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negaranegara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya.
- Uni Eropa mempunyai dua lembaga yaitu: Lembaga Politik dan Lembaga Non-politik
- Lembaga Politik: a. Parlemen Eropa (The European Parliament); b. Dewan Eropa (The European Council); c. Komisi Eropa (The European Commission); dan d. Dewan Uni Eropa (The Council of the European Union)
- Lembaga- lembaga Non-politik: a. The Court of Justice of the European Union (Mahkamah tertinggi di Uni Eropa); b. Pengadilan Auditor (CoA); c. Badan Penasihat Uni Eropa yakni Komite Ekonomi dan Sosial Eropa (EESC); dan d. Komite Daerah (CoR)
- Lembaga utama yang masing-masing dipimpin oleh seorang presiden: 1) Presiden Parlemen Eropa; 2) Presiden Dewan Eropa; dan 3) Presiden Komisi Eropa
- Badan-Badan Uni Eropa: 1) Mahkamah Eropa (European Court of Justice); dan 2) Bank sentral Eropa (The European Central Bank)
- Didahului oleh berbagai organisasi di Eropa yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan Uni Eropa.
- Pertumbuhan organisasi internasional di Eropa telah dimulai sejak abad pertengahan. Organisasi internasional paling awal yang dapat teridentifikasi adalah Holly Alliance yang didirikan oleh negara-negara Eropa, antara lain Austria, Prusia, dan Rusia yang tujuannya untuk menghadapi kekuasaan Napoleon.
- Dimulai enam negara Eropa yang bergabung dalam European Coal and Steel Community pada 1950 sebagai misi memulihkan kembali perekonomian Eropa dan mencegah terjadinya perang kembali.
- Lalu pada tahun 1957 dalam Perjanjian Roma menciptakan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) setelah saat itu organisasi-organisasi antar negara Eropa banyak didirikan hingga akhirnya terbentuklah Uni Eropa yang merangkum semua perjanjian-perjanjian tersebut.
- KTT Maastricht diselenggarakan pada tanggal 9 dan 10 Desember 1991, dan sebagai hasilnya disetujui teks Perjanjian tentang Uni Eropa (Treaty on European Union-TEU). Perjanjian tentang Uni Eropa secara resmi di tandatangani pada tanggal 7 Februari 1992 oleh para anggota Masyarakat Eropa di Maastricht, Belanda. Setelah berlaku pada tanggal 1 November 1993, Uni Eropa dan menciptakan mata uang tunggal Eropa, Euro.
- Perjanjian tentang Uni Eropa kemudian tidak disetujui oleh Pemerintah Denmark dalam referendum nasional yang diadakan pada tanggal 2 Juni 1992. Hal ini menimbulkan keraguan rencana penyatuan ekonomi dan moneter, dan menambah ketidakpastian di pasar uang diantara negara-negara anggota Uni Eropa.
- Pada tanggal 20 September 1992, dalam sebuah referendum hampir menimbulkan pertentangan, Perancis menerima Perjanjian Tentang Uni Eropa (TEU) dan dalam referendum kedua yang diadakan pada tanggal 18 Mei 1993, Denmark berubah pikiran menjadi setuju atas referendum tersebut.
- Prinsip Uni Eropa yaitu “Peace, Prosperity, and Progress”.
- Sesuai dengan prinsip itu pulalah maka kedepannya organisasi ini berusaha untuk mencapai tujuan-tujuan seperti : pasar tunggal, euro-mata uang bersama, penegakan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Jadi tujuan Uni Eropa kedepannya ditekankan pada perlindungan terhadap kepentingan Uni Eropa secara keseluruhan dan meliputi berbagai bidang termasuk pertahanan militer, serta menjamin pelaksanaan politik luar negeri masing-masing Negara anggota berdasarkan solidaritas dan loyalitas untuk mencapai keuntungan bersama.
- Keanggotaan Uni Eropa: Kriteria Kopenhagen
- Kriteria keanggotaan ini ditetapkan pada pertemuan Dewan Eropa Juni 1993 di Kopenhagen, Denmark.
- Kutipan dari kesimpulan Kepemimpinan Kopenhagen: “Untuk menjadi anggota, negara kandidat disyaratkan untuk memperoleh stabilitas institusi yang menjamindemokrasi, aturan hukum , hak asasi manusia, penghormatan dan perlindungan kaum minoritas, keberadaanekonomi pasar yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi dan moneter Uni Eropa”.
- Deklarasi Dewan Eropa Juni 1993 di Kopenhagen yang diberi nama kriteria Kopenhagen menjelaskan kebijakan umum secara terperinci yaitu: Kriteria Politik, Kriteria Ekonomi, dan Kriteria Acquis (bahwa semua anggota prospektif harus memberlakukan undang-undang agar hukum mereka sejajar dengan badan hukum Eropa yang dikembangkan sepanjang sejarah Uni, yang dikenal sebagai acquis communautaire)
- Pengambilan Kebijakan Uni Eropa
- Bila dihubungkan dengan keberadaan Uni Eropa sebagai sebuah organisasi internasional, dapat dijelaskan bahwa efektivitas kebijakan Uni Eropa haruslah diukur dari proses pembuatan kebijakan Uni Eropa sebagai sebuah institusi politik internasional
- Kemampuan Uni Eropa untuk menyelesaikan masalah ini juga merupakan tanggung jawab Uni Eropa itu sendiri sebagai sebuah organisasi internasional yang terdiri beragam anggota dari beragam negara.
- Bagaimanapun juga, Uni Eropa berhak memberikan sanksi seperti yang pertama kali dilontarkan beberapa negara anggota Uni Eropa ketika menghadapi masalah.
- Pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian disebutkan bahwa, Organisasi Internasional adalah Organisasi antar pemerintah. Bagaimana kaitannya dengan Uni Eropa?
- Definisi yang diberikan Konvensi ini sempit karena membatasi diri hanya pada hubungan antar pemerintah. Penonjolan aspek antar pemerintah ini dimaksudkan untuk membedakan antara organisasi-organisasi antar pemerintah dan organisasiorganisasi non pemerintah.
- Dari definisi diatas diketahui bahwa organisasi internasional dibentuk oleh negara-negara atau merupakan ciptaan negara-negara. Organisasi internasional melaksanakan kehendak dari negara-negara anggota yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Internasional.
- Kesimpulan: Uni Eropa adalah organisasi internasional
- Jadi, Uni Eropa sebagai salah satu organisasi internasional yang telah memiliki struktur dan susunan lembaga yang sistematis.
- Peranan Uni Eropa sebagai organisasi internasional yang memiliki otoritas penuh dalam menjalankan tugasnya dengan keistimewaannya sehingga tidak terbentur kepada prinsip kedaulatan negara, baik negara anggota dan negara non anggota yang meminta Uni Eropa dalam menyelesaikan sengketa.
- Tantangan yang harus di hadapi adalah bagaimana mempertemukan keinginan nasional dari masing-masing negara anggota Uni Eropa dalam hubungan internasional.
- Karena Uni Eropa dalam perjalanan pembentukannya bukanlah sebuah negara federal bagi para negara anggotanya, sehingga masing-masing negara anggota tetap mempunyai kedaulatan masing-masing dan bebas menentukan kebijakan luar negerinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar