Rabu, 08 Oktober 2014

Antara Jujur, Mahar, dan Seserahan



Jujur – Mahar – Seserahan

Persamaan       : Dilafalkan dan diberikan sebelum perkawinan

Perbedaan       :
Jujur
Mahar
Seserahan
Syarat sah perkawinan dalam hokum adat bentuk patrilineal
Kewajiban namun bukan syarat sah perkawinan dalam hokum Islam
Boleh ada atau tidak, bukan syarat sah perkawinan
Diberikan oleh pihak laki-laki kepada ortu perempuan
Diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada perempuan dan menjadi hak perempuan atas mahar tersebut
Sebagai symbol pemutusan hubungan perempuan terhadap kerabatnya, kepada kerabat laki-laki
Tidak memutuskan hubungan perempuan terhadap kerabat asalnya sendiri, symbol pihak laki-laki mencukupi kebutuhan keluarga nantinya (terhadap perempuan dan anak)
Diupayakan oleh seluruh kerabat laki-laki kepada perempuan, bahkan sampai utang sekalipun, harus banyak
Pada dasarnya tidak mempersulit, boleh lunas atau utang
Secukupnya namun tidak kurang, dalam prakteknya lunas
Pantang cerai, kalaupun sampai terjadi putus karena cerai, jujur harus di-kembalikan oleh perempuan kepada pihak keluarga laki-laki 3-4 kalinya
Dalam prakteknya lanjut sampai pernikahan, karena masing-masing pihak telah bersepakat, sebagai symbol semacam meyakinkan
Diberikan sewaktu per-tunangan, bisa lanjut atau putus:
-     Jika yang memutus pihak laki-laki, maka perempuan tidak wajib mengembalikan
-     Jika yang memutus pihak perempuan, perempuan wajib mengembalikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar