Jujur
– Mahar – Seserahan
Persamaan : Dilafalkan dan diberikan sebelum
perkawinan
Perbedaan :
Jujur
|
Mahar
|
Seserahan
|
Syarat sah
perkawinan dalam hokum adat bentuk patrilineal
|
Kewajiban
namun bukan syarat sah perkawinan dalam hokum Islam
|
Boleh ada atau
tidak, bukan syarat sah perkawinan
|
Diberikan oleh
pihak laki-laki kepada ortu perempuan
|
Diberikan oleh
calon mempelai laki-laki kepada perempuan dan menjadi hak perempuan atas
mahar tersebut
|
|
Sebagai symbol
pemutusan hubungan perempuan terhadap kerabatnya, kepada kerabat laki-laki
|
Tidak
memutuskan hubungan perempuan terhadap kerabat asalnya sendiri, symbol pihak
laki-laki mencukupi kebutuhan keluarga nantinya (terhadap perempuan dan anak)
|
|
Diupayakan
oleh seluruh kerabat laki-laki kepada perempuan, bahkan sampai utang
sekalipun, harus banyak
|
Pada dasarnya
tidak mempersulit, boleh lunas atau utang
|
Secukupnya
namun tidak kurang, dalam prakteknya lunas
|
Pantang cerai,
kalaupun sampai terjadi putus karena cerai, jujur harus di-kembalikan oleh
perempuan kepada pihak keluarga laki-laki 3-4 kalinya
|
Dalam
prakteknya lanjut sampai pernikahan, karena masing-masing pihak telah
bersepakat, sebagai symbol semacam meyakinkan
|
Diberikan
sewaktu per-tunangan, bisa lanjut atau putus:
- Jika
yang memutus pihak laki-laki, maka perempuan tidak wajib mengembalikan
- Jika
yang memutus pihak perempuan, perempuan wajib mengembalikan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar