MAKALAH
“Analisis
Kasus Kegiatan PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Tanpa Izin AMDAL di Sampang”
YOGYAKARTA
2013
__________
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala
limpahan, rahmat dan karunia-Nya kami dapat membuat makalah berjudul “Analisis
Kasus Kegiatan PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Tanpa Izin AMDAL di Sampang”
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak dimaksudkan untuk
menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Pembuatan makalah ini disusun sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Akhir
Semester mata kuliah Hukum Lingkungan.
Makalah ini berisi mengenai kegiatan membangun galangan kapal oleh PT
Dumas Tanjung Perak Shipyard di Desa Labuhan, Kec. Sreseh yang didemo oleh
sejumlah mahasiswa setempat karena tidak memiliki izin AMDAL, meskipun telah
memiliki izin prinsip dan izin lokasi. Setalah dianalisis lebih lanjut,
ternyata ada pelanggaran yang dilakukan oleh investor dan pejabat pemberi izin
lingkungan. Dengan adanya makalah
ini diharapkan dapat menambah
pengetahuan dan kritis dari mahasiswa fakultas hukum dalam penyelesaian
permasalahan kegiatan tanpa AMDAL secara hukum.
Akhir kata, kami mohon maaf bila terdapat kekurangan dan kesalahan dalam
penyusunannya. Saran dan kritik yang bersifat membangun senantiasa kami
nantikan dari pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Yogyakarta,
20 Mei 2011
Penyusun
__________
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semakin berkembangnya zaman,
maka semakin berkembang pula usaha atau kegiatan yang ditekuni para pegusaha di
Indonesia. Tak jarang usaha atau kegiatan yang digeluti oleh para pengusaha
tersebut berhubungan dengan lingkungan. Usaha atau kegiatan yang dilakukan di
berbagai sektor ini tak urung memajukan pembangunan. Tetapi ironisnya tak
jarang usaha atau kegiatan yang dilakukan ini harus mengorbankan lingkungan
hidup di Indonesia, yang celakanya tanpa disadari semakin nestapa seiring
dengan perkembangan laju industri. Sebagai usaha untuk mengatasi permasalahan
yang mulai timbul atau bahkan sudah lama dirasakan ini, maka pemerintah
mencanangkan keharusan AMDAL bagi para pengampu usaha atau kegiatan. Hal ini
dinilai perlu jika kita masih tetap ingin mempertahankan semesta yang seimbang.
Bagi kebanyakan orang, mungkin belum begitu paham apa itu AMDAL, bagaimana
kedudukan dan perannya dalam suatu usaha atau kegiatan yang akan dilakukan, dan
mungkin juga tidak begitu mengerti bahwa AMDAL adalah suatu syarat yang penting
dalam proses persiapan pembangunan usaha.
Oleh karena itu, makalah ini
akan menuturkan suatu penjelasan yang penulis harap dapat memberikan gambaran
sebagai pencerahan atas pertanyaan-pertanyaan yang mungkin masih kabur
jawabannya bagi pembaca mengenai AMDAL. Walaupun dalam berbicara mengenai AMDAL
ini penulis juga masih dalam tahap pembelajaran, tetapi sekiranya apa yang
penulis telah dapatkan bisa penulis bagikan kepada pembaca sekalian. Makalah
ini akan mengangkat sebuah kasus yang telah terjadi di Indonesia, yang tentunya
bertitik tolak pada AMDAL. Penjelasan yang akan disajikan merupakan pengetahuan
dasar mengenai AMDAL dan analisa kasus yang sudah dibicarakan sebelumnya.
Makalah ini juga dibuat sebagai suatu syarat dari mata kuliah yang penulis
ambil yaitu Hukum Lingkungan. Maka apa yang sudah tersaji dalam makalah ini
sekiranya sudah memenuhi apa yang diharapkan, baik itu bagi dosen pengampu
maupun bagi para pembaca.
B. Rumusan Masalah
Berikut ini beberapa rumusan masalah
yang menjadi hal-hal pokok untuk menganalisis permasalahan berdasarkan latar
belakang di atas:
- Apa arti penting AMDAL dalam kegiatan membangun galangan kapal oleh PT Dumas Tanjung Perak Shipyard?
- Bagaimana seharusnya penanganan kasus PT Dumas Tanjung Perak Shipyard yang tidak memiliki izin AMDAL?
C. Tujuan Penulisan
Dari beberapa permasalahan tersebut, maka tujuan disusunnya makalah ini
antara lain:
- Untuk mengetahui arti penting AMDAL dalam kegiatan membangun galangan kapal oleh PT Dumas Tanjung Perak Shipyard.
- Untuk mengetahui penanganan kasus PT Dumas Tanjung Perak Shipyard yang tidak memiliki izin AMDAL.
BAB
II
POSISI
KASUS
PT Dumas Tanjung Perak Shipyard,
salah satu investor yang tertarik membangun galangan kapal di Desa Labuhan,
Kec. Sreseh, bernilai Rp 35 miliar, kembali didemo sejumlah mahasiswa yang
tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sampang (Kwasa). PT Dumas dituding tidak
mempunyai izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kwasa menuntut agar
investor tersebut diusir dari Sampang, karena izin Amdal belum turun tapi sudah
melakukan kegiatan pengerukan tanah di lokasi proyek yang akan dibangun
galangan kapal. Namun ironisnya, menurut para mahasiswa itu, Kantor Perizinan
dan Penanaman Modal (KP2M) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai instansi
yang paling berkompeten dalam menangani permasalahan itu, ternyata tidak punya
nyali untuk menghentikan kegiatan PT Dumas tersebut.
’’PT Dumas memang sudah mengantongi
izin prinsip No. 504/187/434/2010 serta izin lokasi No 188/218/KEP/434/2010.
Tetapi bukan berarti perusahaan tersebut seenaknya melaksanakan kegiatan di
lapangan, karena sesuai dengan UU No. 32/2009, tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan
lingkungan harus mengantongi izin Amdal,’’ protes Koordinator Aksi (Korlap)
Kwasa, Erfan Yulianto, saat berorasi di depan Kantor Pemkab Sampang, Kamis
(25/4).
Dia menyoroti, manajemen tata
pemerintahan dalam mengatur regulasi masih lemah, sehingga permasalahan utama
tentang Amdal malah terabaikan. Hal itu membuktikan, tudingnya, bahwa Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, malah ikut bermain mata dengan pihak
investor tanpa memperhatikan aspek penting lainnya tentang menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
’’Kita bukan anti dengan investor
yang ingin berinvestasi di Sampang, tetapi kami menolak jika ada investor yang
melakukan kegiatan menabrak aturan sehingga dapat merusak ekosistem biota hutan
bakau, serta tidak memperhatikan pembuangan limbah yang nantinya akan merugikan
para nelayan, karena berdampak terhadap kelestarian ikan diperairan setempat
menjadi mati,’’ ujarnya.
Sejumlah
tuntutan yang mereka sampaikan, antara lain, meminta Bupati Sampang, Fannan
Hasib harus bertindak tegas dalam menangani PT Dumas tersebut, serta Bupati lebih
mementingkan kesejahteraan masyarakat daripada membela investor. ’’Kita
menuntut supaya SKPD yang bermain dalam masalah ini dicopot dari jabatannya dan
mengusir PT Dumas dari Sampang apabila tetap tidak mematuhi aturan yang
berlaku,’’ tegas Erfan.
Namun sayangnya, keinginan para
pendemo untuk bertemu dengan Fannan Hasib tidak terpenuhi, karena sedang
menghadiri agenda kegiatan yang berlangsung di Pendapa Bupati. Sehingga
mahasiswa menolak dengan tegas ketika salah seorang pejabat yang akan mewakili
bupati ingin menyampaikan pernyataan, tapi langsung di suruh berhenti oleh
pendemo. ’’Kami sangat kecewa, karena bupati katanya merakyat tapi ternyata
tidak mempunyai kepedulian terhadap nasib rakyatnya,’’ tandasnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
1. Apa
arti penting AMDAL dalam kegiatan
membangun galangan kapal oleh PT Dumas Tanjung Perak Shipyard?
Konsep Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) sebenarnya bukan hal baru. Sering orang memperkirakan apakah
konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindak lanjut apa
yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekwensi tindakannya itu.
pada dasarnya ini adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan
tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang. Mengingat hal
ini konsep AMDAL haruslah kita perluas. Yang harus kita pelajari bukan saja
dampak pembangunan terhadap lingkungan, melainkan juga dampak lingkungan
terhadap pembangunan. Dengan demikian usaha kita di dalam proses pembangunan
tidak saja melindungi lingkungan, melainkan juga menyelamatkan pembangunan.
Konsep AMDAL yang mempelajari dampak
pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan juga
didasarkan pada konsep ekologi yang secara umum didefinisikan sebagai ilmu yang
mempelajari interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya. AMDAL
merupakan bagian ilmu ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal
balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan.
AMDAL diperuntukkan bagi perencana
program dan proyek. Karena itu AMDAL sering pula disebut preaudit. Baik menurut
undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk
mengaji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab
setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis
besar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk
mengukur dampak.
AMDAL seyogyanya digunakan tidak
saja untuk program atau proyek yang bersifat fisik, melainkan juga untuk yang
bersifat non fisik, termasuk usulan legislatif. Hingga kini AMDAL baru
berkembang untuk proyek fisik. Karena itu perlu ada penelitian untuk
mengembangkan teknik AMDAL untuk program, baik fisik maupun non fisik, dan
untuk proyek non fisik.
Di dalam analisis AMDAL seyogyanya
berarti dampak diberi batasan: perbedaan antara kondisi lingkungan yang
diprakirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada
dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh
aktifitas lain di luar pembangunan termaksud, baik alamiah maupun oleh manusia,
tidak ikut diperitungkan dalam prakiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak
biofisis, maupunndampak sosial-ekonomi-budaya dan kesehatan, serta seyogyanya
tidak dilakukan Analisi Dampak Sosial dan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan
secara terpisah dari AMDAL.
AMDAL seyogyanya dilakukan seawal
mungkin dalam daur proyek, yaitu bersama-sama dengan eksplorasi, telaah
kelayakan rekayasa dan telaah kelayakan ekonomi sehingga AMDAL menjadi sebuah
komponen integral telaah kelayakan proyek. Pengalaman menunjukkan, AMDAL hingga
sekarang masih belum efektif digunakan dalam proses perencanaan. Sebab-sebab
penting tidak efektifnya AMDAL ialah: i) pelaksanaan AMDAL yang terlambat,
sehingga tidak dapat lagi mempengaruhi proses perencanaan tanpa menyebabkan
penundaan pelaksanaan program atau proyek dan menaikkan biaya proyek; ii)
kurangnya pengertian pada sementara pihak tentang arti
dan peranan AMDAL, sehingga AMDAL dilaksanakan sekedar untuk memenuhi peraturan
undang-undang atau bahkan disalah gunakan untuk membenarkan suatu proyek; iii)
belum cukup berkembangnya teknik AMDAL untuk dapat dibuatnya AMDAL yang relevan
dan dengan rekomendasi yang spesifik dan jelas; iv) kurangnya ketrampilan pada
komisi AMDAL untuk memeriksa laporan AMDAL; dan v) belum adanya pemantauan yang
baik untuk mengetahui apakah rekomendasi AMDAL yang tertera dalam RKL
benar-benar digunakan untuk menyempurnakan perencanaan dan dilaksanakan dalam
implementasi proyek.[1]
Dengan demikian, diharapkan adanya
jangka panjang untuk memperkuat peran AMDAL, terlebih untuk mengeliminasikannya
dengan makin mengurangi kebutuhan akan AMDAL sebagai proses terpisah dan
mengintergrasikan pertimbangan lingkungan yang holistik sebagai bagian intenal
proses perencanaan yang berwawasan lingkungan.
2.
Bagaimana seharusnya penanganan kasus PT Dumas Tanjung Perak Shipyard yang
tidak memiliki izin AMDAL?
Menurut Pasal 87-93 UUPPLH,
penyelesaian sengketa lingkungan dapat ditempuh di luar pengadilan maupun di
dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui luar pengadilan lebih
ditekankan, karena akan lebih efisien biaya, tenaga, dan waktu. Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan dilakukan misalnya melalui perundingan. Jika belum
mencapai kata sepakat, maka dapat dilakukan di dalam pengadilan. Menurut Pasal
93 UUPPLH, setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha
negara apabila badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan
kepada usaha dan/ atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi amdal.
Kwarsa melalui cara class action dibenarkan sebagai upaya
penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Kabar terakhir, penyelesaian
dengan cara pertemuan instansi LH dan Komisi C DPRD Sampang. Hal ini menunjukkan masih adanya upaya untuk
menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan. Namun menurut kami jika
penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, maka perlu penyelesaian di
dalam pengadilan untuk menghindari main hakim sendiri. Pun demikian, telah
banyak pelanggaran secara hokum yang terjadi pad kasus ini. Berikut ini
penanganan selanjutnya melihat dari sanksi sesuai pelangaran yang dilakukan,
baik untuk PT. Dumas Tanjung Perak Shipyard maupun pejabat pemberi izin
lingkungan.
Sanksi bagi
instansi
Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KP2M) dan Badan Lingkungan Hidup
(BLH) sebagai instansi paling berkompeten dalam menangani permasalahan itu,
yang seharusnya menghentikan kegiatan PT Dumas tersebut, pun justru terlibat
terkait penyimpangan dalam kasus ini. Analogi kami bahwa, mereka sebagai
instansi pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan AMDAL, kaitannya dengan kasus ini, terdapat suatu keganjilan.
Karena menurut Pasal 37 UUPPLH, menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila
permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
Maka, pejabat yang mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi PT Dumas
Tanjung Perak Shipyard tersebut dapat dikenai sanksi. Menurut Pasal 111 UUPPLH,
pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak
Rp. 3 miliyar.
Sanksi bagi
PT Dumas
Bagi investor itu sendiri dikenakan sanksi administratif. Sanksi hukum
administrasi adalah sanksi-sanksi hukum yang dapat dijatuhkan oleh pejabat
pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap seseorang atau kegiatan
usaha yang melanggar ketentuan hukum lingkungan administrasi, singkatnya bisa
dikatakan menjalankan kegiatan usaha yang wajib amdal tetapi tidak atau berum
menyelesaikan dokumen AMDAL. Terdapat empat jenis sanksi hukum administrasi,
yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau
pencabutan izin lingkungan[2]
dengan tambahan sanksi denda jika terdapat keterlambatan pelaksanaan sanksi
paksaan pemerintah.[3]
Di dalam draf awal RUUPPLH sebelumnya tercantum sanksi uang paksa. Namun dalam
pembahasannya anggota-anggota DPR yang menjadi anggota Panitia Kerja RUUPPLH
sepakat agar sanksi uang paksa dihapus karena dikhawatirakan terdapat
penyalahgunaan oleh pejabat yang berwenang. Sebenarnya, uang paksa bisa menjadi
alternatif atas sanksi paksaan pemerintah agar pelaku usaha mematuhi
ketentuan-ketentuan hukum lingkungan administrasi. Dengan asumsi, jika seorang
pengusaha tidak mematuhi, maka akan kehilangan keuntungan yang diharapkan
dengan harus membayar sejumlah uang. Sebagai gantinya, maka terdapat ketentuan
di dalam Pasal 81 UUPPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap
keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Menurut kami, sanksi yang paling tepat untuk PT Dumas adalah melalui
paksaaan pemerintah. Dalam UUPPLH, kewenangan penjatuhan sanksi paksaan
pemerintah ada pada tiga pejabat, yaitu Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur,
Bupati/Walikota sebagaimana dinyatakan Pasal 76 ayat (1) dan (2) UUPPLH.
Sanksi paksaan
pemerintahan dalam bentuk tindakan pencegahan dan penghentian pelanggaran dapat
dilakukan misaikan jika seorang pengusaha sedang membangun tempat usaha atau
membuang limbah tanpa izin, maka pejabat yang berwenang setelah melalui pemeriksaan
mengetahui bahwa tempat usaha tersebut tidak memiliki izin dimaksud dapat
melakukan tindakan paksa guna menghentikan kegiatan terlarang tersebut atau
menghentikan mesin dan peralatan yang digunakan oleh kegiatan usaha tersebut
sampai kegiatan usaha itu mematuhi ketentuan-ketentuan hukum administrasi,
yaitu memiliki izin.
Pasal 80 ayat
(1) UUPPLH menyebutkan beberapa bentuk tindakan paksaan pemerintah yaitu:
a. Penghentian sementara kegiatan produksi;
b. Pemindahan sarana produksi;
c. Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d. Pembongkaran;
e. Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan
pelanggaran;
f. Penghentian sementara seluruh kegiatan;
g. Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan
tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Rumusan huruf g merupakan sebuah norma yang terbuka yang dapat
diinterpretasikan dan digunakan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
tindakan yang diperlukan guna penghentian pelanggaran dan pemulihan fungsi
lingkungan. Tindakan-tindakan lain yang dapat juga dikategorikan sebagai bentuk
paksaan pemerintah disebut dalam 82 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 82 ayat (1)
memberikan kewenangan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur dan
Bupati/Walikota juga memiliki untuk "memaksa penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya Pasal 82 ayat (2)
memberikan kewenangan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur,
Bupati/Walikota untuk menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan
lingkungan hidup akibat pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang
dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pada
asasnya penerapan sanksi paksaan pemerintah dikenakan setelah didahului dengan
teguran. Sanksi paksaan pemerintah dapat dikenakan tanpa didahului oleh teguran
jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
- Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup.
- Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakan.
- Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Namun bukan berarti investor tidak akan terkena sansi yang lebih berat
selanjutnya, seperti sanksi pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin
lingkungan jika sanksi hukum administrasi diabaikan.
[1]
Soemarwoto, Otto. 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
[2] Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009.
[3] Pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
PT Dumas Tanjung Perak Shipyard yang melakukan kegiatan membangun
galangan kapal di Desa Labuhan, Kec. Sreseh, Sampang, terbukti telah melangar
aturan:
1. Menurut Kepala Bidang Pengawasan Dampak Lingkungan Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sampang, Soeliman, PT Dumas Tanjung Perak
Shipyard tidak memiliki izin AMDAL yang diatur dalam UU No. 32/2009
2. Melakukan kooperasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Sampang dengan maksud melanggar aspek
tentang menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Begitu pula pejabat pemberi izin lingkungan setempat yang
juga terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya yang menerbitkan izin lingkungan
tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) UUPPLH.
Penyelewengan sebagaimana yang dimaksud dapat merusak
ekosistem biota hutan bakau, serta tidak memperhatikan pembuangan limbah yang
dapat merugikan para nelayan di sekitarnya dan merusak kelestarian ikan
diperairan setempat.
B. Saran
Atas permasalahan tersebut, kami memiliki beberapa saran, yaitu:
1. Bupati Sampang, Fannan Hasib harus bertindak tegas dalam
menangani PT Dumas tersebut, serta Bupati lebih mementingkan kesejahteraan
masyarakat daripada membela investor.
2. Menguatkan peran manajemen tata pemerintahan dalam mengatur
regulasi, agar permasalahan utama tentang Amdal malah terabaikan
3. Supaya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bermain dalam
masalah ini dicopot dari jabatannya.
4. Segera menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT. Dumas
secara transparan dan komprehensif sesuai dengan peraturan terkait yang
berlaku, demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha
dan instansi berwenang yang melakukan pelanggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Fandeli, Chafid.
1995. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan: Prinsip Dasar dan Pemapanannya
dalam Pembangunan. Yogyakarta: Liberty.
Silalahi, Daud.
1995. AMDAL dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung: Mandar
Maju.
Soemarwoto, Otto.
1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Website
Artikel berjudul
”Penetapan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Melanggar Amdal” accesed: Friday, May 10, 2013, 12:21:24 PM.
Berita berjudul
”Izin Amdal PT Dumas Terus Dipersoalkan” accesed: Friday, May 3, 2013, 2:20:18 PM.
Berita berjudul
”Mahasiswa Minta PT Dumas Diusir dari Sampang” accesed: Friday, April 26, 2013, 2:36:08 PM.
Berita berjudul
”Pemkab Sampang Hentikan Galangan Kapal PT Dumas” accesed: Friday, May 3, 2013, 1:24:36 PM.
BalasHapusKepada Yth,
PERUSAHAAN
DI TEMPAT
Up : HRD Keuangan
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
Tanpa Agunan, (Non Collateral)
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT. MITRA KAUR PERMAI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )
Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
• PT. Asuransi ASKRINDO
• PT.Asuransi JASINDO
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi SINARMAS
• PT.Asuransi JAMKRINDO
• PT.Asuransi ASKRIDA
• PT.Asuransi BUMIDA
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi MEGA PRATAMA
• PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
• PT.Asuransi RAYA
• PT.Asuransi BERDIKARI
• PT.Asuransi RAMAYANA
* PT.Asuransi REKAPITAL
Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
* Bank Mandiri
* Bank BRI
* Bank BNI
* Bank BTN
* Bank SYARIAH BUKOPIN
Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya.
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang.
Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. MITRA KAUR PERMAI
office: jl. pulo Asem 4 No 31 pulo Gadung Jakarta Timur 13220
From :SEFRIAWAN
Contact :082111372984
E-Mail :ptmkp88@gmail.com