Sabtu, 19 Oktober 2013

Analisis Kasus Kegiatan PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Tanpa Izin AMDAL di Sampang



MAKALAH

“Analisis Kasus Kegiatan PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Tanpa Izin AMDAL di Sampang”

YOGYAKARTA
2013

__________


KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan, rahmat dan karunia-Nya kami dapat membuat makalah berjudul “Analisis Kasus Kegiatan PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Tanpa Izin AMDAL di Sampang” sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Pembuatan makalah ini disusun sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester mata kuliah Hukum Lingkungan.
Makalah ini berisi mengenai kegiatan membangun galangan kapal oleh PT Dumas Tanjung Perak Shipyard di Desa Labuhan, Kec. Sreseh yang didemo oleh sejumlah mahasiswa setempat karena tidak memiliki izin AMDAL, meskipun telah memiliki izin prinsip dan izin lokasi. Setalah dianalisis lebih lanjut, ternyata ada pelanggaran yang dilakukan oleh investor dan pejabat pemberi izin lingkungan. Dengan  adanya  makalah  ini  diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kritis dari mahasiswa fakultas hukum dalam penyelesaian permasalahan kegiatan tanpa AMDAL secara hukum.
Akhir kata, kami mohon maaf bila terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penyusunannya. Saran dan kritik yang bersifat membangun senantiasa kami nantikan dari pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.


Yogyakarta, 20 Mei 2011



Penyusun

__________


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
      Semakin berkembangnya zaman, maka semakin berkembang pula usaha atau kegiatan yang ditekuni para pegusaha di Indonesia. Tak jarang usaha atau kegiatan yang digeluti oleh para pengusaha tersebut berhubungan dengan lingkungan. Usaha atau kegiatan yang dilakukan di berbagai sektor ini tak urung memajukan pembangunan. Tetapi ironisnya tak jarang usaha atau kegiatan yang dilakukan ini harus mengorbankan lingkungan hidup di Indonesia, yang celakanya tanpa disadari semakin nestapa seiring dengan perkembangan laju industri. Sebagai usaha untuk mengatasi permasalahan yang mulai timbul atau bahkan sudah lama dirasakan ini, maka pemerintah mencanangkan keharusan AMDAL bagi para pengampu usaha atau kegiatan. Hal ini dinilai perlu jika kita masih tetap ingin mempertahankan semesta yang seimbang. Bagi kebanyakan orang, mungkin belum begitu paham apa itu AMDAL, bagaimana kedudukan dan perannya dalam suatu usaha atau kegiatan yang akan dilakukan, dan mungkin juga tidak begitu mengerti bahwa AMDAL adalah suatu syarat yang penting dalam proses persiapan pembangunan usaha.
      Oleh karena itu, makalah ini akan menuturkan suatu penjelasan yang penulis harap dapat memberikan gambaran sebagai pencerahan atas pertanyaan-pertanyaan yang mungkin masih kabur jawabannya bagi pembaca mengenai AMDAL. Walaupun dalam berbicara mengenai AMDAL ini penulis juga masih dalam tahap pembelajaran, tetapi sekiranya apa yang penulis telah dapatkan bisa penulis bagikan kepada pembaca sekalian. Makalah ini akan mengangkat sebuah kasus yang telah terjadi di Indonesia, yang tentunya bertitik tolak pada AMDAL. Penjelasan yang akan disajikan merupakan pengetahuan dasar mengenai AMDAL dan analisa kasus yang sudah dibicarakan sebelumnya. Makalah ini juga dibuat sebagai suatu syarat dari mata kuliah yang penulis ambil yaitu Hukum Lingkungan. Maka apa yang sudah tersaji dalam makalah ini sekiranya sudah memenuhi apa yang diharapkan, baik itu bagi dosen pengampu maupun bagi para pembaca.


B.     Rumusan Masalah
Berikut ini beberapa rumusan masalah yang menjadi hal-hal pokok untuk menganalisis permasalahan berdasarkan latar belakang di atas:
  1. Apa arti penting AMDAL dalam kegiatan  membangun galangan kapal oleh PT Dumas Tanjung Perak Shipyard?
  2. Bagaimana seharusnya penanganan kasus PT Dumas Tanjung Perak Shipyard yang tidak memiliki izin AMDAL?

C.     Tujuan Penulisan
Dari beberapa permasalahan tersebut, maka tujuan disusunnya makalah ini antara lain:
  1. Untuk mengetahui arti penting AMDAL dalam kegiatan  membangun galangan kapal oleh PT Dumas Tanjung Perak Shipyard.
  2. Untuk mengetahui penanganan kasus PT Dumas Tanjung Perak Shipyard yang tidak memiliki izin AMDAL.
 
BAB II
POSISI KASUS

            PT Dumas Tanjung Perak Shipyard, salah satu investor yang tertarik membangun galangan kapal di Desa Labuhan, Kec. Sreseh, bernilai Rp 35 miliar, kembali didemo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sampang (Kwasa). PT Dumas dituding tidak mempunyai izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kwasa menuntut agar investor tersebut diusir dari Sampang, karena izin Amdal belum turun tapi sudah melakukan kegiatan pengerukan tanah di lokasi proyek yang akan dibangun galangan kapal. Namun ironisnya, menurut para mahasiswa itu, Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KP2M) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai instansi yang paling berkompeten dalam menangani permasalahan itu, ternyata tidak punya nyali untuk menghentikan kegiatan PT Dumas tersebut.
            ’’PT Dumas memang sudah mengantongi izin prinsip No. 504/187/434/2010 serta izin lokasi No 188/218/KEP/434/2010. Tetapi bukan berarti perusahaan tersebut seenaknya melaksanakan kegiatan di lapangan, karena sesuai dengan UU No. 32/2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan harus mengantongi izin Amdal,’’ protes Koordinator Aksi (Korlap) Kwasa, Erfan Yulianto, saat berorasi di depan Kantor Pemkab Sampang, Kamis (25/4).
            Dia menyoroti, manajemen tata pemerintahan dalam mengatur regulasi masih lemah, sehingga permasalahan utama tentang Amdal malah terabaikan. Hal itu membuktikan, tudingnya, bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, malah ikut bermain mata dengan pihak investor tanpa memperhatikan aspek penting lainnya tentang menjaga kelestarian lingkungan hidup.
            ’’Kita bukan anti dengan investor yang ingin berinvestasi di Sampang, tetapi kami menolak jika ada investor yang melakukan kegiatan menabrak aturan sehingga dapat merusak ekosistem biota hutan bakau, serta tidak memperhatikan pembuangan limbah yang nantinya akan merugikan para nelayan, karena berdampak terhadap kelestarian ikan diperairan setempat menjadi mati,’’ ujarnya.
Sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan, antara lain, meminta Bupati Sampang, Fannan Hasib harus bertindak tegas dalam menangani PT Dumas tersebut, serta Bupati lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat daripada membela investor. ’’Kita menuntut supaya SKPD yang bermain dalam masalah ini dicopot dari jabatannya dan mengusir PT Dumas dari Sampang apabila tetap tidak mematuhi aturan yang berlaku,’’ tegas Erfan.
            Namun sayangnya, keinginan para pendemo untuk bertemu dengan Fannan Hasib tidak terpenuhi, karena sedang menghadiri agenda kegiatan yang berlangsung di Pendapa Bupati. Sehingga mahasiswa menolak dengan tegas ketika salah seorang pejabat yang akan mewakili bupati ingin menyampaikan pernyataan, tapi langsung di suruh berhenti oleh pendemo. ’’Kami sangat kecewa, karena bupati katanya merakyat tapi ternyata tidak mempunyai kepedulian terhadap nasib rakyatnya,’’ tandasnya.

 
BAB III
PEMBAHASAN


1. Apa arti penting AMDAL dalam kegiatan  membangun galangan kapal oleh PT Dumas Tanjung Perak Shipyard?

            Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenarnya bukan hal baru. Sering orang memperkirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindak lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekwensi tindakannya itu. pada dasarnya ini adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang. Mengingat hal ini konsep AMDAL haruslah kita perluas. Yang harus kita pelajari bukan saja dampak pembangunan terhadap lingkungan, melainkan juga dampak lingkungan terhadap pembangunan. Dengan demikian usaha kita di dalam proses pembangunan tidak saja melindungi lingkungan, melainkan juga menyelamatkan pembangunan.

            Konsep AMDAL yang mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan juga didasarkan pada konsep ekologi yang secara umum didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya. AMDAL merupakan bagian ilmu ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan.

            AMDAL diperuntukkan bagi perencana program dan proyek. Karena itu AMDAL sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk mengaji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis besar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak.

            AMDAL seyogyanya digunakan tidak saja untuk program atau proyek yang bersifat fisik, melainkan juga untuk yang bersifat non fisik, termasuk usulan legislatif. Hingga kini AMDAL baru berkembang untuk proyek fisik. Karena itu perlu ada penelitian untuk mengembangkan teknik AMDAL untuk program, baik fisik maupun non fisik, dan untuk proyek non fisik.

            Di dalam analisis AMDAL seyogyanya berarti dampak diberi batasan: perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktifitas lain di luar pembangunan termaksud, baik alamiah maupun oleh manusia, tidak ikut diperitungkan dalam prakiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisis, maupunndampak sosial-ekonomi-budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan Analisi Dampak Sosial dan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan secara terpisah dari AMDAL.

            AMDAL seyogyanya dilakukan seawal mungkin dalam daur proyek, yaitu bersama-sama dengan eksplorasi, telaah kelayakan rekayasa dan telaah kelayakan ekonomi sehingga AMDAL menjadi sebuah komponen integral telaah kelayakan proyek. Pengalaman menunjukkan, AMDAL hingga sekarang masih belum efektif digunakan dalam proses perencanaan. Sebab-sebab penting tidak efektifnya AMDAL ialah: i) pelaksanaan AMDAL yang terlambat, sehingga tidak dapat lagi mempengaruhi proses perencanaan tanpa menyebabkan penundaan pelaksanaan program atau proyek dan menaikkan biaya proyek; ii) kurangnya pengertian pada sementara pihak tentang arti dan peranan AMDAL, sehingga AMDAL dilaksanakan sekedar untuk memenuhi peraturan undang-undang atau bahkan disalah gunakan untuk membenarkan suatu proyek; iii) belum cukup berkembangnya teknik AMDAL untuk dapat dibuatnya AMDAL yang relevan dan dengan rekomendasi yang spesifik dan jelas; iv) kurangnya ketrampilan pada komisi AMDAL untuk memeriksa laporan AMDAL; dan v) belum adanya pemantauan yang baik untuk mengetahui apakah rekomendasi AMDAL yang tertera dalam RKL benar-benar digunakan untuk menyempurnakan perencanaan dan dilaksanakan dalam implementasi proyek.[1]

            Dengan demikian, diharapkan adanya jangka panjang untuk memperkuat peran AMDAL, terlebih untuk mengeliminasikannya dengan makin mengurangi kebutuhan akan AMDAL sebagai proses terpisah dan mengintergrasikan pertimbangan lingkungan yang holistik sebagai bagian intenal proses perencanaan yang berwawasan lingkungan.


2. Bagaimana seharusnya penanganan kasus PT Dumas Tanjung Perak Shipyard yang tidak memiliki izin AMDAL?

            Menurut Pasal 87-93 UUPPLH, penyelesaian sengketa lingkungan dapat ditempuh di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui luar pengadilan lebih ditekankan, karena akan lebih efisien biaya, tenaga, dan waktu. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan misalnya melalui perundingan. Jika belum mencapai kata sepakat, maka dapat dilakukan di dalam pengadilan. Menurut Pasal 93 UUPPLH, setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/ atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi amdal.
Kwarsa melalui cara class action dibenarkan sebagai upaya penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Kabar terakhir, penyelesaian dengan cara pertemuan instansi LH dan Komisi C DPRD Sampang.  Hal ini menunjukkan masih adanya upaya untuk menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan. Namun menurut kami jika penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, maka perlu penyelesaian di dalam pengadilan untuk menghindari main hakim sendiri. Pun demikian, telah banyak pelanggaran secara hokum yang terjadi pad kasus ini. Berikut ini penanganan selanjutnya melihat dari sanksi sesuai pelangaran yang dilakukan, baik untuk PT. Dumas Tanjung Perak Shipyard maupun pejabat pemberi izin lingkungan.

Sanksi bagi instansi
Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KP2M) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai instansi paling berkompeten dalam menangani permasalahan itu, yang seharusnya menghentikan kegiatan PT Dumas tersebut, pun justru terlibat terkait penyimpangan dalam kasus ini. Analogi kami bahwa, mereka sebagai instansi pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL, kaitannya dengan kasus ini, terdapat suatu keganjilan. Karena menurut Pasal 37 UUPPLH, menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
Maka, pejabat yang mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi PT Dumas Tanjung Perak Shipyard tersebut dapat dikenai sanksi. Menurut Pasal 111 UUPPLH, pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliyar.

Sanksi bagi PT Dumas
Bagi investor itu sendiri dikenakan sanksi administratif. Sanksi hukum administrasi adalah sanksi-sanksi hukum yang dapat dijatuhkan oleh pejabat pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap seseorang atau kegiatan usaha yang melanggar ketentuan hukum lingkungan administrasi, singkatnya bisa dikatakan menjalankan kegiatan usaha yang wajib amdal tetapi tidak atau berum menyelesaikan dokumen AMDAL. Terdapat empat jenis sanksi hukum administrasi, yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan[2] dengan tambahan sanksi denda jika terdapat keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.[3]
Di dalam draf awal RUUPPLH sebelumnya tercantum sanksi uang paksa. Namun dalam pembahasannya anggota-anggota DPR yang menjadi anggota Panitia Kerja RUUPPLH sepakat agar sanksi uang paksa dihapus karena dikhawatirakan terdapat penyalahgunaan oleh pejabat yang berwenang. Sebenarnya, uang paksa bisa menjadi alternatif atas sanksi paksaan pemerintah agar pelaku usaha mematuhi ketentuan-ketentuan hukum lingkungan administrasi. Dengan asumsi, jika seorang pengusaha tidak mematuhi, maka akan kehilangan keuntungan yang diharapkan dengan harus membayar sejumlah uang. Sebagai gantinya, maka terdapat ketentuan di dalam Pasal 81 UUPPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Menurut kami, sanksi yang paling tepat untuk PT Dumas adalah melalui paksaaan pemerintah. Dalam UUPPLH, kewenangan penjatuhan sanksi paksaan pemerintah ada pada tiga pejabat, yaitu Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati/Walikota sebagaimana dinyatakan Pasal 76 ayat (1) dan (2) UUPPLH.
Sanksi paksaan pemerintahan dalam bentuk tindakan pencegahan dan penghentian pelanggaran dapat dilakukan misaikan jika seorang pengusaha sedang membangun tempat usaha atau membuang limbah tanpa izin, maka pejabat yang berwenang setelah melalui pemeriksaan mengetahui bahwa tempat usaha tersebut tidak memiliki izin dimaksud dapat melakukan tindakan paksa guna menghentikan kegiatan terlarang tersebut atau menghentikan mesin dan peralatan yang digunakan oleh kegiatan usaha tersebut sampai kegiatan usaha itu mematuhi ketentuan-ketentuan hukum administrasi, yaitu memiliki izin.
Pasal 80 ayat (1) UUPPLH menyebutkan beberapa bentuk tindakan paksaan pemerintah yaitu:
a.       Penghentian sementara kegiatan produksi;
b.      Pemindahan sarana produksi;
c.       Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d.      Pembongkaran;
e.       Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.       Penghentian sementara seluruh kegiatan;
g.      Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Rumusan huruf g merupakan sebuah norma yang terbuka yang dapat diinterpretasikan dan digunakan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna penghentian pelanggaran dan pemulihan fungsi lingkungan. Tindakan-tindakan lain yang dapat juga dikategorikan sebagai bentuk paksaan pemerintah disebut dalam 82 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 82 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur dan Bupati/Walikota juga memiliki untuk "memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya Pasal 82 ayat (2) memberikan kewenangan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati/Walikota untuk menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pada asasnya penerapan sanksi paksaan pemerintah dikenakan setelah didahului dengan teguran. Sanksi paksaan pemerintah dapat dikenakan tanpa didahului oleh teguran jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
  1. Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup.
  2. Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakan.
  3. Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.

Namun bukan berarti investor tidak akan terkena sansi yang lebih berat selanjutnya, seperti sanksi pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan jika sanksi hukum administrasi diabaikan.


[1] Soemarwoto, Otto. 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
[2]    Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
[3]    Pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
PT Dumas Tanjung Perak Shipyard yang melakukan kegiatan membangun galangan kapal di Desa Labuhan, Kec. Sreseh, Sampang, terbukti telah melangar aturan:
1.      Menurut Kepala Bidang Pengawasan Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sampang, Soeliman, PT Dumas Tanjung Perak Shipyard tidak memiliki izin AMDAL yang diatur dalam UU No. 32/2009
2.      Melakukan kooperasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sampang  dengan maksud melanggar aspek tentang menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Begitu pula pejabat pemberi izin lingkungan setempat yang juga terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) UUPPLH.
Penyelewengan sebagaimana yang dimaksud dapat merusak ekosistem biota hutan bakau, serta tidak memperhatikan pembuangan limbah yang dapat merugikan para nelayan di sekitarnya dan merusak kelestarian ikan diperairan setempat.

B. Saran
Atas permasalahan tersebut, kami memiliki beberapa saran, yaitu:
1.      Bupati Sampang, Fannan Hasib harus bertindak tegas dalam menangani PT Dumas tersebut, serta Bupati lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat daripada membela investor.
2.      Menguatkan peran manajemen tata pemerintahan dalam mengatur regulasi, agar permasalahan utama tentang Amdal malah terabaikan
3.      Supaya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bermain dalam masalah ini dicopot dari jabatannya.
4.      Segera menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT. Dumas secara transparan dan komprehensif sesuai dengan peraturan terkait yang berlaku, demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha dan instansi berwenang yang melakukan pelanggaran.


DAFTAR PUSTAKA

Buku
Fandeli, Chafid. 1995. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan: Prinsip Dasar dan Pemapanannya dalam Pembangunan. Yogyakarta: Liberty.
Silalahi, Daud. 1995. AMDAL dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Soemarwoto, Otto. 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.


Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Website
Artikel berjudul ”Penetapan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Melanggar Amdal” accesed: Friday, May 10, 2013, 12:21:24 PM.
Berita berjudul ”Izin Amdal PT Dumas Terus Dipersoalkan” accesed: Friday, May 3, 2013, 2:20:18 PM.
Berita berjudul ”Mahasiswa Minta PT Dumas Diusir dari Sampang” accesed: Friday, April 26, 2013, 2:36:08 PM.
Berita berjudul ”Pemkab Sampang Hentikan Galangan Kapal PT Dumas” accesed: Friday, May 3, 2013, 1:24:36 PM.
 



1 komentar:


  1. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN
    DI TEMPAT

    Up : HRD Keuangan

    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
    Tanpa Agunan, (Non Collateral)
    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT. MITRA KAUR PERMAI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.

    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
    2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
    3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
    4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
    5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )

    Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
    • PT. Asuransi ASKRINDO
    • PT.Asuransi JASINDO
    • PT.Asuransi ASEI
    • PT.Asuransi SINARMAS
    • PT.Asuransi JAMKRINDO
    • PT.Asuransi ASKRIDA
    • PT.Asuransi BUMIDA
    • PT.Asuransi ACA
    • PT.Asuransi MEGA PRATAMA
    • PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
    • PT.Asuransi RAYA
    • PT.Asuransi BERDIKARI
    • PT.Asuransi RAMAYANA
    * PT.Asuransi REKAPITAL
    Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
    * Bank Mandiri
    * Bank BRI
    * Bank BNI
    * Bank BTN
    * Bank SYARIAH BUKOPIN

    Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
    * Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
    * Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
    * Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
    * Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya.

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang.
    Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.


    Hormat kami,
    PT. MITRA KAUR PERMAI
    office: jl. pulo Asem 4 No 31 pulo Gadung Jakarta Timur 13220
    From :SEFRIAWAN
    Contact :082111372984
    E-Mail :ptmkp88@gmail.com

    BalasHapus