Kamis, 13 Juni 2013

HAM dan Demokrasi dalam Islam

Topik              : HAM dan Demokrasi dalam Islam
Substansi        : Merumuskan strategi pemulihan pelaksanaan HAM dan Demokrasi pada masyarakat Muslim

Presentasi Kelompok

PENGERTIAN HAM DAN DEMOKRASI

Definisi HAM dan Demokrasi Menurut Para Ahli:

“HAM (hak asasi manusia) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.”
Jack Donnley

“Demokrasi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”
Abraham Lincoln

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
v  HAM adalah yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB: Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
v  Demokrasi adalah 1 (bentuk atau system) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; 2 gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.
(Depertemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia: Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka).


PERBEDAAN HAM DAN DEMOKRASI MENURUT BARAT (LIBERAL) DAN ISLAM

.:
Barat (Liberal)
Islam
HAM
Memberikan hak kepada setiap individu dengan syarat tidak mengganggu hak orang lain
Memberikan hak kepada setiap individu bila telah memenuhi kewajiban dari pemerintah berdasarkan syariah Islam (terutama Al-Quran dan Hadist)
Demokrasi
-          Mengutamakan pemilihan suara terbanyak dalam pengambilan keputusan
-          Terkadang tanpa mempertimbang kan pendapat pihak minoritas; atau mengutarakan pendapat sebebas-bebasnya
-          Mengutamakan musyawarah dan dalam pengambilan keputusan

-          Mendengarkan dan menghargai setiap pendapat dengan dasar pemikiran yang jelas

DALIL NAQLI HAM DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM

HAM

  1. Hak hidup dan jaminan keamanan
43. Sesungguhnya Kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada Kami-lah tempat kembali (semua makhluk). (Qs. Qaf: 43)

  1. Hak memperoleh keadilan
58. …dan Allah (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.(Qs.An Nisa:58)

  1. Hak berpendapat
269. ... dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).(Qs.Al-Baqarah:269)

  1. Hak kebebasan beragama
256. tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat…(Qs.Al-Baqarah:256)

Demokrasi, kaitannya dengan:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa.(Al-Ikhlas:1)

  1. Kesamaan derajat social (yang membedakan ialah ketaqwaan)
13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(Qs.AlHujurat:13)

  1. Persatuan Islamiyah
103. dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.(Al-Imran:103)

  1. Musyawarah (permusyawaratan/perwakilan)
159. …dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah… (Qs.Asy-Syura:38)
[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.

  1. Keadilan social
90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan…(Qs.An Nahl:90)

REALITA HAM DAN DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN

“…para aktivis hak asasi manusia dan sejumlah akademisi menyuarakan kekecewaan mereka terhadap Suu Kyi yang kini menjadi anggota parlemen Myanmar. Sejauh ini, Suu Kyi nyaris tak berbuat apapun untuk membela warga Rohingya yang terus ditekan di negeri dengan mayoritas penduduknya pemeluk Budha itu...”

“…Otoritas keamanan di Kota Maungdaw melarang Muslim Rohingya melaksanakan shalat Idul Fitri. Padahal beberapa hari sebelumnya, para tetua Rohingya meminta izin kepada otoritas setempat untuk melaksanakan ibadah shalat Ied di Masjid Juma, atau di pusat keagamaan Myoma Khayoungdan, Negara Bagian Rakhine, Myanmar…”

" ..."Kendati masalah tersebut merupakan masalah dalam negeri Cina , dikhawatirkan akan menjadi pemicu aksi balasan anti Cina di Indonesia," kata Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Sumargono, Senin pagi. Sementara, Sekretaris Forum Umat Islam Indonesia (FUI) M.Shodiq Ramadhan mengatakan Sampai sekarang ratusan muslim Uigur tewas dibantai, ribuan luka-luka dan 1434 lainnya diculik penguasa negeri komunis tersebut..."

            Padahal, zaman kejayaan Islam dahulu kala (terutama masa kepemimpinan Rasulullah, Khulafatur Rasyidin, hingga Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah runtuh), tidak pernah ada pembantaian oleh para pemimpin Muslim terhadap para penganut agama selain Islam, maupun pembantaian orang Arab terhadap non-Arab. Justru mereka berusaha menjaga kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

            Di zaman Rasulullah, kita tentu ingat peristiwa Piagam Madinah, mendamaikan antara Suku Kharaj dan Suku Aus maupun Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar, hingga fathu Makkah. Di masa Khulafatur Rasyidin pun, terus melanjutkan kepemimpinan Rasulullah yang arif dan bijaksana, sesuai Al-Quran dan Hadist terutama.

            Di masa Bani Umayyah contohnya: masa Khalid bin Yazid bin Muawiyah yang mendatangkan sejumlah orang Romawi untuk tinggal di Mesir guna mengajarkan ilmu kimia, diantaranya seorang pendeta bernama Maryanus; Walid bin Abdul Malik memberi jaminan social bagi anak-anak yatim dan penderita cacat; Umar bin Abdul Aziz menghapus kelas-kelas social antara Muslim Arab dan Mawali (bukan Muslim maupun Arab), menghidupkan kerukunan dan toleransi beragama, serta mewajibkan pembayaran Kharraj (pajak tanah) kepada umat Musllim dan Jizyah (pajak jiwa) kepada non-Muslim.

            Di masa Bani Abbasiyah contohnya: masa Harun al-Rasyid yang mengabulkan permintaan Raja Karl dari Perancis, agar menjamin keselamatan umat Kristen Perancis yang berziarah ke Baitul Maqdis di Yerussalim, juga mengadakan pertukaran duta dengan kerajaan dan negara lain, seperti Tiongkok, Tartar, dan Hindu.

CARA MENYIKAPI PERBEDAAN YANG ADA

            Jangan sampai memiliki paham pluralisme agama, yaitu suatu paham yang mengajarkan  bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang  benar  sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Paham ini telah diberi label “haram” oleh MUI.

            Berdasarkan Pidato Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Dr. R. M. Marty M. Natalegawa pada 13th Session of the Working Group Meeting On the Universal Periodic Review for Indonesia Jenewa, 23 Mei 2012:
“Pada tingkat nasional, upaya untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia difokuskan pada tiga bidang:
Pertama, memperkuat kerangka legislatif manusia.
Kedua, mengembangkan kerangka kerja institusional/kelembagaan.
Ketiga, konsisten memperkuat kerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait dalam hal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia”;
“Di tahun 2003, di tengah bergulirnya reformasi di dalam negeri, Indonesia sebagai Ketua ASEAN, memperkenalkan konsep Komunitas ASEAN yang berkomitmen penuh terhadap nilai-nilai demokrasi serta pemajuan dan perlindungan HAM. Sejak saat itu, ASEAN telah mengadopsi Piagam ASEAN, dan dengan Piagam tersebut negara-negara anggota menyatakan komitmennya terhadap nilai-nilai demokrasi dan terhadap pemajuan dan perlindungan HAM.

Sesi Tanya-Jawab

1)                  Apakah hukum potong tangan di dalam Islam melanggar Hak Asasi Manusia?
Jawab:
Satria               : Menurut hukum Islam, adanya sanksi berupa potong tangan bagi yang mencuri itu sebenarnya untuk memberikan efek jera bagi pelakunya, karena ia juga telah mengganggu ketertiban/keseimbangan yang telah ada di dalam masyarakat. Menurut pandangan Kaum Substansialis, sanksi tersebut bisa diganti karena kaum ini hanya mengambil unsur esensi dari hukuman tersebut, yakni memberikan efek jera. Sehingga hukuman tersebut bisa diganti seperti pidana kurungan. Sehingga pandangan orang bahwa hukum tersebut melanggar HAM itu terbantahkan.
Tanggapan:
Afia                 : Masalah berlakunya suatu hukum di dunia Internasional itu tidak berlaku secara Universal tetapi yang dilakukan yaitu, menurut asas territorial, dimana hukum yang berlaku di suatu negara tidak bisa berlaku di negara lain. Sebagai contoh, Hukum potong tangan di Arab tidak bisa diberlakukan di Indonesia, walaupun Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, dan Indonesia juga bukan merupakan Negara Islam.
Karim              : Selain efek jera, hukum potong tangan dalam Islam kaitannya dengan HAM, berguna untuk melindungi kepentingan dan kehidupan setiap manusia. Karena dengan itu, seseorang akan takut dan berpikir ulang untuk melakukan pencurian, sehingga melindungi hak-hak manusia dalam rasa aman.

2)                  Bagaimana dengan hukuman mati yang dikenakan pada teroris?
Jawab:
Wiwi                : Karena tafsiran seorang teroris tentang jihad maka adanya terorisme, tujuan untuk memberantas kemudharatan malah berimbas pada kesalahan yaitu membunuh banyak orang tidak bersalah menjadi korban. Menurut kami setuju hukuman mati yang dikenakan pada teroris itu karena sebenarnya memang hukuman itu yang pantas dan malah tidak setimpal dengan perbuatannya. Apabila teroris itu di bunuh maka sedikit demi sedikit sindikat teroris sudah berkurang.

3)      Apa itu jiz’yah? Bagaimana penerapanya dahulu?
Jawab:
Gineung          : Jizyah adalah pajak jiwa yang diterapkan pada zaman Rasulullah untuk orang-orang non-muslim yang sudah dewasa sebagai pajak perlindungan bagi orang non-muslim agar tidak dibunuh oleh orang muslim.Ada dua macam golongan orang non-muslim yang pertama golongan yang tidak membayar jizyah dan golongan yang membayar jizyah.Golongan yang tidak membayar jizyah wajib dibunuh dalam perang namun untuk golongan yang membayar jizyah diharamkan oleh Allah SWT untuk ditumpahkan darahnya. Berikut ayat yang diturunkan oleh Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 29:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

4)                 Apa penyebab perbedaan golongan dalam Islam? Apakah konflik yang terjadi di masa sekarang akibat adanya perbedaan golongan beragama?
Jawab:

Lidia A.K.       : Perbedaan golongan dikarenakan adanya penafisiran yang salah tentang Al-Quran jadi itu hanya kepercayaan tapi apabila sampai berimbas konflik sepeti contohnya golongan Ahmadyah, memang itu harus dikatakan melenceng karena sudah ada paham yang salah tentang nabi terakhir. Jadi hal tersebut harus adanya pembenaran mengenai Rasulullah dan kita harus meluruskannya kembali, juga penegasan hukum yang mengatur masalah tersebut.

1 komentar:

  1. Skarang ini para aktivis hti sedang gencar gencarnya menggerakkan paham khilafahnya dengan dalih bahwa konsep negara demokrasi tidak ada dalilnya.

    BalasHapus