Topik : HAM dan Demokrasi dalam Islam
Substansi : Merumuskan
strategi pemulihan pelaksanaan HAM dan Demokrasi pada masyarakat Muslim
Presentasi
Kelompok
PENGERTIAN HAM
DAN DEMOKRASI
Definisi HAM dan Demokrasi Menurut Para Ahli:
“HAM (hak asasi manusia) adalah hak-hak yang dimiliki manusia
semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia.”
Jack
Donnley
“Demokrasi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”
Abraham Lincoln
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia)
v HAM adalah yang dilindungi secara internasional (yaitu
deklarasi PBB: Declaration of Human
Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak
untuk mengeluarkan pendapat.
v Demokrasi adalah 1
(bentuk atau system) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah
dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; 2 gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.
PERBEDAAN HAM
DAN DEMOKRASI MENURUT BARAT (LIBERAL) DAN ISLAM
.:
|
Barat (Liberal)
|
Islam
|
HAM
|
Memberikan hak kepada setiap individu dengan syarat tidak mengganggu
hak orang lain
|
Memberikan hak kepada setiap individu bila telah memenuhi kewajiban
dari pemerintah berdasarkan syariah Islam (terutama Al-Quran dan Hadist)
|
Demokrasi
|
-
Mengutamakan pemilihan
suara terbanyak dalam pengambilan keputusan
-
Terkadang tanpa
mempertimbang kan pendapat pihak minoritas; atau mengutarakan pendapat
sebebas-bebasnya
|
-
Mengutamakan musyawarah
dan dalam pengambilan keputusan
-
Mendengarkan dan
menghargai setiap pendapat dengan dasar pemikiran yang jelas
|
DALIL NAQLI HAM
DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM
HAM
- Hak hidup dan jaminan keamanan
43.
Sesungguhnya Kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada Kami-lah tempat
kembali (semua makhluk). (Qs. Qaf: 43)
- Hak memperoleh keadilan
58.
…dan Allah (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya
kamu menetapkan dengan adil.(Qs.An Nisa:58)
- Hak berpendapat
269.
... dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari
firman Allah).(Qs.Al-Baqarah:269)
- Hak kebebasan beragama
256.
tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar daripada jalan yang sesat…(Qs.Al-Baqarah:256)
Demokrasi,
kaitannya dengan:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa.(Al-Ikhlas:1)
- Kesamaan derajat social (yang membedakan ialah ketaqwaan)
13.
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(Qs.AlHujurat:13)
- Persatuan Islamiyah
103.
dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai.(Al-Imran:103)
- Musyawarah (permusyawaratan/perwakilan)
159.
…dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada
Allah… (Qs.Asy-Syura:38)
[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya,
seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
- Keadilan social
90.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan…(Qs.An Nahl:90)
REALITA HAM DAN
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN
“…para aktivis hak asasi manusia dan sejumlah akademisi menyuarakan
kekecewaan mereka terhadap Suu Kyi yang kini menjadi anggota parlemen Myanmar.
Sejauh ini, Suu Kyi nyaris tak berbuat apapun untuk membela warga Rohingya yang
terus ditekan di negeri dengan mayoritas penduduknya pemeluk Budha itu...”
“…Otoritas keamanan di Kota Maungdaw melarang Muslim Rohingya
melaksanakan shalat Idul Fitri. Padahal beberapa hari sebelumnya, para tetua
Rohingya meminta izin kepada otoritas setempat untuk melaksanakan ibadah shalat
Ied di Masjid Juma, atau di pusat keagamaan Myoma Khayoungdan, Negara Bagian
Rakhine, Myanmar…”
" ..."Kendati masalah tersebut merupakan masalah dalam
negeri Cina , dikhawatirkan akan menjadi pemicu aksi balasan anti Cina di
Indonesia," kata Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI),
Sumargono, Senin pagi. Sementara, Sekretaris Forum Umat Islam Indonesia (FUI)
M.Shodiq Ramadhan mengatakan Sampai sekarang ratusan muslim Uigur tewas
dibantai, ribuan luka-luka dan 1434 lainnya diculik penguasa negeri komunis
tersebut..."
Padahal, zaman kejayaan Islam dahulu
kala (terutama masa kepemimpinan Rasulullah, Khulafatur Rasyidin, hingga Bani
Umayyah dan Bani Abbasiyah runtuh), tidak pernah ada pembantaian oleh para
pemimpin Muslim terhadap para penganut agama selain Islam, maupun pembantaian
orang Arab terhadap non-Arab. Justru mereka berusaha menjaga kedamaian dalam
kehidupan bermasyarakat.
Di zaman Rasulullah, kita tentu ingat
peristiwa Piagam Madinah, mendamaikan antara Suku Kharaj dan Suku Aus maupun
Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar, hingga fathu Makkah. Di masa Khulafatur
Rasyidin pun, terus melanjutkan kepemimpinan Rasulullah yang arif dan
bijaksana, sesuai Al-Quran dan Hadist terutama.
Di masa Bani Umayyah contohnya: masa
Khalid bin Yazid bin Muawiyah yang mendatangkan sejumlah orang Romawi untuk
tinggal di Mesir guna mengajarkan ilmu kimia, diantaranya seorang pendeta
bernama Maryanus; Walid bin Abdul Malik memberi jaminan social bagi anak-anak
yatim dan penderita cacat; Umar bin Abdul Aziz menghapus kelas-kelas social
antara Muslim Arab dan Mawali (bukan Muslim maupun Arab), menghidupkan
kerukunan dan toleransi beragama, serta mewajibkan pembayaran Kharraj (pajak tanah)
kepada umat Musllim dan Jizyah (pajak jiwa) kepada non-Muslim.
Di masa Bani Abbasiyah contohnya:
masa Harun al-Rasyid yang mengabulkan permintaan Raja Karl dari Perancis, agar
menjamin keselamatan umat Kristen Perancis yang berziarah ke Baitul Maqdis di
Yerussalim, juga mengadakan pertukaran duta dengan kerajaan dan negara lain,
seperti Tiongkok, Tartar, dan Hindu.
CARA MENYIKAPI
PERBEDAAN YANG ADA
Jangan sampai memiliki paham
pluralisme agama, yaitu suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya
kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama
tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar
sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa
semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Paham ini telah
diberi label “haram” oleh MUI.
Berdasarkan Pidato Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Dr. R. M. Marty M. Natalegawa pada 13th Session of
the Working Group Meeting On the Universal Periodic Review for Indonesia
Jenewa, 23 Mei 2012:
“Pada tingkat nasional, upaya untuk memajukan dan melindungi hak asasi
manusia difokuskan pada tiga bidang:
Pertama, memperkuat kerangka legislatif manusia.
Kedua, mengembangkan kerangka kerja institusional/kelembagaan.
Ketiga, konsisten memperkuat kerja sama dengan semua pemangku kepentingan
terkait dalam hal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia”;
“Di tahun 2003, di tengah bergulirnya reformasi di dalam negeri,
Indonesia sebagai Ketua ASEAN, memperkenalkan konsep Komunitas ASEAN yang
berkomitmen penuh terhadap nilai-nilai demokrasi serta pemajuan dan
perlindungan HAM. Sejak saat itu, ASEAN telah mengadopsi Piagam ASEAN, dan
dengan Piagam tersebut negara-negara anggota menyatakan komitmennya terhadap
nilai-nilai demokrasi dan terhadap pemajuan dan perlindungan HAM.
Sesi Tanya-Jawab
1)
Apakah
hukum potong tangan di dalam Islam melanggar Hak Asasi Manusia?
Jawab:
Satria : Menurut hukum Islam, adanya
sanksi berupa potong tangan bagi yang mencuri itu sebenarnya untuk memberikan
efek jera bagi pelakunya, karena ia juga telah mengganggu
ketertiban/keseimbangan yang telah ada di dalam masyarakat. Menurut pandangan
Kaum Substansialis, sanksi tersebut bisa diganti karena kaum ini hanya
mengambil unsur esensi dari hukuman tersebut, yakni memberikan efek jera.
Sehingga hukuman tersebut bisa diganti seperti pidana kurungan. Sehingga
pandangan orang bahwa hukum tersebut melanggar HAM itu terbantahkan.
Tanggapan:
Afia : Masalah berlakunya suatu
hukum di dunia Internasional itu tidak berlaku secara Universal tetapi yang
dilakukan yaitu, menurut asas territorial, dimana hukum yang berlaku di suatu
negara tidak bisa berlaku di negara lain. Sebagai contoh, Hukum potong tangan
di Arab tidak bisa diberlakukan di Indonesia, walaupun Mayoritas masyarakat
Indonesia adalah Muslim, dan Indonesia juga bukan merupakan Negara Islam.
Karim : Selain efek jera, hukum potong
tangan dalam Islam kaitannya dengan HAM, berguna untuk melindungi kepentingan
dan kehidupan setiap manusia. Karena dengan itu, seseorang akan takut dan
berpikir ulang untuk melakukan pencurian, sehingga melindungi hak-hak manusia
dalam rasa aman.
2)
Bagaimana dengan hukuman mati yang
dikenakan pada teroris?
Jawab:
Wiwi : Karena tafsiran seorang teroris
tentang jihad maka adanya terorisme, tujuan untuk memberantas kemudharatan
malah berimbas pada kesalahan yaitu membunuh banyak orang tidak bersalah
menjadi korban. Menurut kami setuju hukuman mati yang dikenakan pada teroris
itu karena sebenarnya memang hukuman itu yang pantas dan malah tidak setimpal
dengan perbuatannya. Apabila teroris itu di bunuh maka sedikit demi sedikit
sindikat teroris sudah berkurang.
3) Apa itu jiz’yah?
Bagaimana penerapanya dahulu?
Jawab:
Gineung : Jizyah adalah pajak jiwa yang
diterapkan pada zaman Rasulullah untuk orang-orang non-muslim yang sudah dewasa
sebagai pajak perlindungan bagi orang non-muslim agar tidak dibunuh oleh orang
muslim.Ada dua macam golongan orang non-muslim yang pertama golongan yang tidak
membayar jizyah dan golongan yang membayar jizyah.Golongan yang tidak membayar
jizyah wajib dibunuh dalam perang namun untuk golongan yang membayar jizyah
diharamkan oleh Allah SWT untuk ditumpahkan darahnya. Berikut ayat yang
diturunkan oleh Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 29:
قَاتِلُوا الَّذِينَ
لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا
حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak
beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak
mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama
dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan
Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang
mereka dalam keadaan tunduk.
4) Apa penyebab perbedaan golongan dalam Islam?
Apakah konflik yang terjadi di masa sekarang akibat adanya perbedaan golongan
beragama?
Jawab:
Lidia A.K. : Perbedaan
golongan dikarenakan adanya penafisiran yang salah tentang Al-Quran jadi itu
hanya kepercayaan tapi apabila sampai berimbas konflik sepeti contohnya
golongan Ahmadyah, memang itu harus dikatakan melenceng karena sudah ada paham
yang salah tentang nabi terakhir. Jadi hal tersebut harus adanya pembenaran mengenai
Rasulullah dan kita harus meluruskannya kembali, juga penegasan hukum yang
mengatur masalah tersebut.
Skarang ini para aktivis hti sedang gencar gencarnya menggerakkan paham khilafahnya dengan dalih bahwa konsep negara demokrasi tidak ada dalilnya.
BalasHapus