Deposito Mudharabah
Deposito Mudharabah (BMI)
Merupakan pilihan investasi dalam mata uang rupiah
maupun USD dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan yang ditujukan bagi Anda
yang ingin berinvestasi secara halal, murni sesuai syariah. Dana Anda akan diinvestasikan
secara optimal untuk membiayai berbagai macam usaha produktif yang berguna bagi
kepentingan Ummat.
Keuntungan dan Fasilitas :
·
Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan.
·
Investasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif yang halal.
·
Jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan.
·
Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over) pada saat
jatuh tempo.
·
Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank
Muamalat.
Deposit Mudharabah (definisi secara umum)
Deposito dengan prinsip mudharabah adalah simpanan
nasabah untuk ikut menginvestasikan dananya di Bank yang diperjanjikan untuk
jangka tertentu 1,3,6,12 dan 24 bulan dan akan mendapatkan imbalan bagi hasil
yang disepakati bersama atas hasil usaha bank, disamping itu nasabah dapat
mensyaratkan investasinya pada usaha tertentu atas keinginannya.
Keunggulan Deposito Mudharabah
• Aman dan
terjamin
• Bagi
Hasil yang kompetitif setiap bulan dengan nisbah antara Bank:Nasabah sebagai
berikut:
1. Jangka Waktu 1 Bulan nisbah Bank:Nasabah
(38%:62%)
2. Jangka Waktu 3 Bulan nisbah Bank:Nasabah
(35%:65%)
3. Jangka Waktu 6 Bulan nisbah Bank:Nasabah
(35%:65%)
4. Jangka Waktu 12 Bulan nisbah Bank:Nasabah
(35%:65%)
5. Jangka Waktu 24 Bulan nisbah Bank:Nasabah
(35%:65%)
• Membantu
Perencanaan investasi anda
• Membantu
Pengembangan UKM
•
Perpanjangan jangka waktu dapat dilakukan secara otomatis
• Pemindah
bukuan bagi hasil secara otomatos (online) ke rekening anda.
Tabungan Mudharabah
Tabungan Mudharabah (definisi secara umum)
Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan
berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan
utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang
diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini,
bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah
bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank syariah dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk
melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, bank syariah
juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank
harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab
atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syariah
akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana
tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan
oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah
urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut. Dalam mengelola
harta mudharabah, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan
nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Di samping itu, bank tidak diperkenankan
mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan yang
bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil tabungan
mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat
perhitungan bagi hasil.
Ketentuan umum tabungan mudharabah adalah sebagai
berikut:
(1) Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai
shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau
pengelola dana;
(2) Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat
melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
(3) Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam
bentuk tunai dan bukan piutang;
(4) Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam
bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk dalam akad pembukaan rekening;
(5) Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional
tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya;
(6) Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah
keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah (menurut para ahli)
- Murabahah adalah menjual dengan modal asli bersama keuntungan yang jelas. (Abdullah Al-Muslihidan Shalah Ash-Shawi)
- Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan margin yang disepakati penjual dan pembeli (Istini T Siddharta dkk “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi” cetakan Pertama)
- Murabahah adalah jual-beli pada harga asal dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati. (Penjelasan Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000)
- Murabahah adalah menjual dengan modal asli bersama keuntungan yang jelas. (Abdullah Al-Muslihidan Shalah Ash-Shawi)
- Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan margin yang disepakati penjual dan pembeli (Istini T Siddharta dkk “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi” cetakan Pertama)
- Murabahah adalah jual-beli pada harga asal dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati. (Penjelasan Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000)
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah (BMI)
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian
yang dilakukan antara Anda dan Bank Muamalat dalam suatu usaha dimana
masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan
kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain
perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain
berupa modal kerja dan investasi.
Pembiayaan Bai' Bithaman Ajil
Bai' Bithaman Ajil (definisi secara umum)
Bai' Bithaman Ajil / perjanjian jual beli balik
merupakan konsep perbankan Islam yang digunakan dalam pembiayaan sewa beli atau
pembelian insurans. Di bawah konsep ini, bank memberi pembiayaan kepada
pelanggan untuk memiliki harta atau perkhidmatan dengan membeli aset kepunyaan
pelanggan atau daripada 'vendor' dengan harga tunai dan kemudiannya menjual
kembali aset tersebut kepada pelanggan dengan harga belian ditambah keuntungan.
Adalah jual beli dengan harga yang lebih tinggi dari
jual beli tunai. Harga yang lebih tinggi biasanya dikarenakan pembayaran
beberapa kali atau dengan jangka waktu, alias tidak tunai. Para ulama berbeda
pendapat tengan boleh tidaknya jual beli seperti ini. Pendapat Mazhab Syafii
merupakan pendapat yang paling banyak diterima, yaitu sepanjang disepakati,
maka harga dalam setiap jual beli tidak boleh berubah. Karena itu jika penjual
dan pembeli sepakat untuk melakukan jual beli tangguh dengan harga lebih tinggi
dari jual beli tunai, maka apabila sudah dilakukan ijab qabul, harga tidak
boleh berubah sampai jatuh tempo.
Pelanggan boleh membayar balik secara tangguh atau
ansuran dan jumlah bayaran bergantung kepada:
·
jumlah kos belian yang terlibat
·
risiko pembayaran
·
tempoh perjanjian
Kaedah ini dianggap sebagai kaedah pembiayaan yang
menggantikan kaedah pembiayaan berdasarkan pinjaman yang diamalkan oleh sistem
perbankan konvensional.
Pembiayaan Baiu Takjiri
Ijarah Bai Ut Takjiri (BNI Syariah)
Produk Ijarah ini, suatu kontrak sewa yang diakhiri
dengan penjualan.
Produk ini ditawarkan untuk memberikan pelayanan
kepada nasabah yang memerlukan asset yang diperoleh melalui sewa yang pada
akhirnya bertujuan untuk pemindahan kepemilikan asset tersebut kepada penyewa,
yang lebih dikenal sebagai "Ijarah Muntahia Bittamliik/ Ijarah Wa
Iqtina". Yang pada intinya produk ini adalah dengan prinsip sewa beli,
dimana harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian.
Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan Ijarah (definisi secara umum)
Ijarah adalah salah satu prinsip syariah yang
digunakan untuk memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh bank
syariah menurut UU no. 10/1998. Secara fikih ijarah didefinisikan oleh Fatwa
DSN MUI sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa
dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa / upah, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Perlu digaris bawahi bahwa ijarah sebagaimana yang
didefinisikan oleh DSN MUI tersebut adalah prinsip syariah yang digunakan dalam
pembiayaan, bukan akad atau perjanjian pembiayaan itu sendiri. Bila ijarah
secara fikih merupakan suatu akad sewa menyewa, maka dalam konteks UU no.10/
1998 ijarah adalah suatu prinsip dalam penyediaan uang atau tagihan.
Pembiayaan Qardhul Hasan
Pembiayaan Al Qardhul Hasan (definisi secara umum)
Pembiayaan ini lebih menekankan kepada sifat
menolong karena pembiayaan ini hanya diberikan kepada anggota yang terdesak
dalam melakukan kewajiban-kewajiban non usaha atau pengusaha yang menginginkan
usahanya bangkit kembali dari kepailitan.
Giro Wadi’ah
Giro Wadi’ah (definisi secara umum)
Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan
akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika
pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan
prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan
akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk
pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada
tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank
menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna
membantu kelancaran transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar