Rabu, 04 Juli 2012

Produk Bank Syariah



Deposito Mudharabah

Deposito Mudharabah (BMI)
Merupakan pilihan investasi dalam mata uang rupiah maupun USD dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan yang ditujukan bagi Anda yang ingin berinvestasi secara halal, murni sesuai syariah. Dana Anda akan diinvestasikan secara optimal untuk membiayai berbagai macam usaha produktif yang berguna bagi kepentingan Ummat.
Keuntungan dan Fasilitas :
·         Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan.
·         Investasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif yang halal.
·         Jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan.
·         Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over) pada saat jatuh tempo.
·         Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat.

Deposit Mudharabah (definisi secara umum)
Deposito dengan prinsip mudharabah adalah simpanan nasabah untuk ikut menginvestasikan dananya di Bank yang diperjanjikan untuk jangka tertentu 1,3,6,12 dan 24 bulan dan akan mendapatkan imbalan bagi hasil yang disepakati bersama atas hasil usaha bank, disamping itu nasabah dapat mensyaratkan investasinya pada usaha tertentu atas keinginannya.
Keunggulan Deposito Mudharabah
•    Aman dan terjamin
•    Bagi Hasil yang kompetitif setiap bulan dengan nisbah antara Bank:Nasabah sebagai berikut:
1.    Jangka Waktu 1 Bulan nisbah Bank:Nasabah (38%:62%)
2.    Jangka Waktu 3 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
3.    Jangka Waktu 6 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
4.    Jangka Waktu 12 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
5.    Jangka Waktu 24 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
•    Membantu Perencanaan investasi anda
•    Membantu Pengembangan UKM
•    Perpanjangan jangka waktu dapat dilakukan secara otomatis
•    Pemindah bukuan bagi hasil secara otomatos (online) ke rekening anda.

Tabungan Mudharabah

Tabungan Mudharabah (definisi secara umum)
Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, bank syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.

Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut. Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Di samping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.
Ketentuan umum tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
(1) Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana;
(2) Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
(3) Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang;
(4) Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk dalam akad pembukaan rekening;
(5) Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya;
(6) Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan Murabahah (menurut para ahli) 
- Murabahah adalah menjual dengan modal asli bersama keuntungan yang jelas. (Abdullah Al-Muslihidan Shalah Ash-Shawi)
- Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan margin yang disepakati penjual dan pembeli (Istini T Siddharta dkk “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi” cetakan Pertama)
- Murabahah adalah jual-beli pada harga asal dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati. (Penjelasan Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000)

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah (BMI)
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara Anda dan Bank Muamalat dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.

Pembiayaan Bai' Bithaman Ajil

Bai' Bithaman Ajil (definisi secara umum)
Bai' Bithaman Ajil / perjanjian jual beli balik merupakan konsep perbankan Islam yang digunakan dalam pembiayaan sewa beli atau pembelian insurans. Di bawah konsep ini, bank memberi pembiayaan kepada pelanggan untuk memiliki harta atau perkhidmatan dengan membeli aset kepunyaan pelanggan atau daripada 'vendor' dengan harga tunai dan kemudiannya menjual kembali aset tersebut kepada pelanggan dengan harga belian ditambah keuntungan.
Adalah jual beli dengan harga yang lebih tinggi dari jual beli tunai. Harga yang lebih tinggi biasanya dikarenakan pembayaran beberapa kali atau dengan jangka waktu, alias tidak tunai. Para ulama berbeda pendapat tengan boleh tidaknya jual beli seperti ini. Pendapat Mazhab Syafii merupakan pendapat yang paling banyak diterima, yaitu sepanjang disepakati, maka harga dalam setiap jual beli tidak boleh berubah. Karena itu jika penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan jual beli tangguh dengan harga lebih tinggi dari jual beli tunai, maka apabila sudah dilakukan ijab qabul, harga tidak boleh berubah sampai jatuh tempo.
Pelanggan boleh membayar balik secara tangguh atau ansuran dan jumlah bayaran bergantung kepada:
·         jumlah kos belian yang terlibat
·         risiko pembayaran
·         tempoh perjanjian
Kaedah ini dianggap sebagai kaedah pembiayaan yang menggantikan kaedah pembiayaan berdasarkan pinjaman yang diamalkan oleh sistem perbankan konvensional.

Pembiayaan Baiu Takjiri

Ijarah Bai Ut Takjiri (BNI Syariah)
Produk Ijarah ini, suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan.
Produk ini ditawarkan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah yang memerlukan asset yang diperoleh melalui sewa yang pada akhirnya bertujuan untuk pemindahan kepemilikan asset tersebut kepada penyewa, yang lebih dikenal sebagai "Ijarah Muntahia Bittamliik/ Ijarah Wa Iqtina". Yang pada intinya produk ini adalah dengan prinsip sewa beli, dimana harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian.

Pembiayaan Ijarah

Pembiayaan Ijarah (definisi secara umum)
Ijarah adalah salah satu prinsip syariah yang digunakan untuk memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh bank syariah menurut UU no. 10/1998. Secara fikih ijarah didefinisikan oleh Fatwa DSN MUI sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa / upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Perlu digaris bawahi bahwa ijarah sebagaimana yang didefinisikan oleh DSN MUI tersebut adalah prinsip syariah yang digunakan dalam pembiayaan, bukan akad atau perjanjian pembiayaan itu sendiri. Bila ijarah secara fikih merupakan suatu akad sewa menyewa, maka dalam konteks UU no.10/ 1998 ijarah adalah suatu prinsip dalam penyediaan uang atau tagihan.

Pembiayaan Qardhul Hasan

Pembiayaan Al Qardhul Hasan (definisi secara umum)
Pembiayaan ini lebih menekankan kepada sifat menolong karena pembiayaan ini hanya diberikan kepada anggota yang terdesak dalam melakukan kewajiban-kewajiban non usaha atau pengusaha yang menginginkan usahanya bangkit kembali dari kepailitan.

Giro Wadi’ah

Giro Wadi’ah (definisi secara umum)
Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar